Temuan Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Dilaporkan ke Kejati, JANJI Pertanyakan Alasan Menunggu Penagihan Inspektorat Aksi Nyata Lawan Dampak Kabut Asap dan Udara Tercemar, DPW Garuda Astacita Nusantara (GAN) Provinsi gandeng Dinkes Kota Jambi, Dinkes Provinsi Jambi, JBC dan Katalog dengan Membagikan Ribuan Masker Polisi Bergerak Cepat Tangani Kebakaran 8 Rumah di Sungai Nibung, Jindi South Jambi B Bersama Pemuda Mudik Bersatu Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas Unlimited Friendship! 11 Tahun Sumatra Pajero Society, Soliditas dan Persaudaraan Jadi Kekuatan

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 5 September 2026 - 15:32 WIB

Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan

TANJAB BARAT — Keberadaan gudang produksi furnitur milik Warsito di Desa Bukit Indah, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat kini menjadi sorotan.

 

Aktivitas produksi yang berjalan aktif dengan tumpukan barang jadi dan bahan baku terlihat jelas di lokasi, namun diduga kuat tidak memiliki izin operasional yang lengkap.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, gudang tersebut menyimpan tumpukan barang furnitur yang siap edar, dan diketahui memiliki toko penjualan dengan beberapa cabang yang beroperasi. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan keberadaan izin pendirian gudang, izin usaha, maupun izin edar merek dagang yang sah.

 

Selain itu, yang semakin mengganjal adalah dugaan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — terlebih jika dalam transaksi penjualan maupun pembayarannya melibatkan sistem pembiayaan, cicilan, atau pinjaman kepada konsumen.

 

Tanpa izin OJK, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

 

Masyarakat berharap instansi terkait — mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Perindustrian, hingga pihak kepolisian dan OJK — segera melakukan pengecekan lapangan.

 

Perlu dipastikan apakah gudang produksi dan toko tersebut benar-benar telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan, atau justru beroperasi tanpa dasar hukum yang sah?

 

Selama belum ada kejelasan izin, masyarakat juga diminta berhati-hati dalam bertransaksi, terutama jika melibatkan sistem pembayaran yang tidak wajar.

 

Pihak berwenang didesak tidak menutup mata dan segera menindaklanjuti laporan ini demi ketertiban usaha dan perlindungan konsumen.

 

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pengelola usaha belum dapat dikonfirmasi terkait kelengkapan perizinan yang dimaksud.

BERITA TERKAIT  Kadis Kominfo Batang Hari Wakili Bupati MFA Terima Penghargaan Dari IMI Jambi

Share :

Baca Juga

Daerah

Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata

Batanghari

Dikabarkan Mobil Milik BUMDes Desa Padang Kelapo Entah Kemana

Batanghari

bupati Batanghari Hari Menghadiri Acara Hari Amal Bakti Ke 80

Daerah

Babinsa Pasar Komsos Dengan Perangkat Kelurahan Beringin Kota Jambi

Seputar Jambi

Deklarasi Damai Pilkades, Camat Ismail: Berikan Kenyamanan Masyarakat

Daerah

Ada Apa dengan Pengelolaan Sawit seluas 32 Hektar ,Di Desa Dusun Mudo , Mungkinkah Indikasi Korupsi Oleh Pemerintah Desa.

Daerah

Anggota DPRD Batang Hari Kunjungi Kantor Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024