Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan RSIA Annisa Jambi Angkat Bicara, Tudingan Telantarkan Pasien Hamil Disebut Tak Berdasar Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata Anggaran Jaminan Kesehatan Hampir Rp 62 Miliar Disorot, AWaSI Jambi Dorong Transparansi Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 5 September 2026 - 15:32 WIB

Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan

TANJAB BARAT — Keberadaan gudang produksi furnitur milik Warsito di Desa Bukit Indah, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat kini menjadi sorotan.

 

Aktivitas produksi yang berjalan aktif dengan tumpukan barang jadi dan bahan baku terlihat jelas di lokasi, namun diduga kuat tidak memiliki izin operasional yang lengkap.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, gudang tersebut menyimpan tumpukan barang furnitur yang siap edar, dan diketahui memiliki toko penjualan dengan beberapa cabang yang beroperasi. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan keberadaan izin pendirian gudang, izin usaha, maupun izin edar merek dagang yang sah.

 

Selain itu, yang semakin mengganjal adalah dugaan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — terlebih jika dalam transaksi penjualan maupun pembayarannya melibatkan sistem pembiayaan, cicilan, atau pinjaman kepada konsumen.

 

Tanpa izin OJK, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

 

Masyarakat berharap instansi terkait — mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Perindustrian, hingga pihak kepolisian dan OJK — segera melakukan pengecekan lapangan.

 

Perlu dipastikan apakah gudang produksi dan toko tersebut benar-benar telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan, atau justru beroperasi tanpa dasar hukum yang sah?

 

Selama belum ada kejelasan izin, masyarakat juga diminta berhati-hati dalam bertransaksi, terutama jika melibatkan sistem pembayaran yang tidak wajar.

 

Pihak berwenang didesak tidak menutup mata dan segera menindaklanjuti laporan ini demi ketertiban usaha dan perlindungan konsumen.

 

Sampai berita ini ditayangkan, pihak pengelola usaha belum dapat dikonfirmasi terkait kelengkapan perizinan yang dimaksud.

BERITA TERKAIT  Unit Tipidter Polres Tanjab Barat ,Sudah tahap Pemeriksaan Saksi

Share :

Baca Juga

Batanghari

Audiensi di Jakarta, Wabup Batang Hari Bahas Program 3 Juta Rumah dan BSPS Bersama Menteri PKP

Seputar Jambi

Ruang Kelas SDN 33/1 Sungai Rengas Dibobol Maling

Daerah

Diduga Anggaran Rutin Kantor Camat Muara Papalik diselewengkan,pihak Hukum harus Audit

Daerah

Jaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Bantu Petani Merawat Tanaman Terong

Daerah

Hebat! Warga Bukit Harapan Sp 4 Swadaya di Aset Pemkab Tanjabbar

Batanghari

HUT ke-42 SMAN 1 Batang Hari, Bupati Fadhil Arief Ajak Guru Perkuat Literasi dan Siswa Dekat dengan Guru

Daerah

Romiyanto Resmi Nahkodai GAKUM Kosgoro 1957 Jambi Dengan Komposisi Pengurus Yakni Puluhan Lawyer Handal Siap Kawal Penegakan Hukum dan Advokasi Masyarakat

Batanghari

Lahan Sudah Siap, Batang Hari Gaskeun Pembangunan Sekolah Rakyat