Kapolres Tanjab Barat akan Turunkan Tim Ke TKP Tampa Safety ,Pekerja PT DAS Meninggal Menganaskan,Minta Kapolres Tanjab Barat Usut Tuntas Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan Dan Kepolisian Dugaan Adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Muntialo Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas 

Home / Seputar Jambi

Kamis, 17 November 2022 - 13:08 WIB

Camat Bajubang Sebut Pemain Ileggal Driling di Bungku Sulit Dihentikan

BATANGHARI – Wilayah 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari merupakan salah satu daerah penghasil minyak bumi di Provinsi Jambi. Tak heran para pengusaha, Pejabat maupun aparat ikut terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut yang berada di perbatasan antara kabupaten Batanghari dengan Sumatera Selatan itu.

“Kalau lihat dari pemberitaan Masalah batas wilayah perlu di tinjau lagi, karena yang bermain illeggal Driling banyak masyarakat dari wilayah mandiangin kabupaten Sarolangun,” Tulis Ichwan Camat Bajubang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (16/11/2022).

Lokasi ilegal driling tersebut memang diakui Ichwan, sangat sulit untuk dihentikan dan dilakukan himbauan karena para pelaku Ilegal driling tidak hanya masyarakat setempat melainkan masyarakat luar daerah.

“Ini yang  susah saya menghimbau karena yang bermain bukan masyarakat Wilayah kecamatan bajubang, terkait kasus illeggal driling, juga sama Kita ketahui  bahwa hal itu  termasuk pidana, karena sering diproses sampai kepengadilan pelakunya,” Ujarnya.

Dirinya menambahkan, jika wilayah Ilegal driling tersebut sebagian wilayahnya masuk dalam pengelolaan PT. AAS, yang perlu koordinasi lanjutan bersama degan tim terpadu dan pihak terkait lainnya.

Sementara, salah satu warga desa Bungku inisial E dikonfirmasi mengenai lokasi 51 Desa Bungku, beberapa kegiatan masih tetap berjalan hingg sampai hari ini meskipun razia terus dilakukan.

“Kegiatan illeggal Driling di 51, desa Bungku masih tetap bejalan sampai saat ini. di wilayah itu, pelaku illeggal Driling itu mengeluarkan minyak dari lokasi ke wilayah mandiangin, kabupeten Sarolangun,” Ungkapnya.

Terpisah, salah satu pendamping SAD yang berkomplek di Desa Bungku, mengatakan bahwa lokasi 51 itu berada di dua wilayah propinsi.

“Wilayah 51 itu areal Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari itu diperbatasannya, makanya kegiatan illeggal drilling ada yang di wilayah Jambi dan ada yang masuk ke wilayah sumatra selatan,” jawabnya. (Edo)

BERITA TERKAIT  Pemilihan Anggota BPD Yang Baru Desa Dusun Mudo Berjalan Sukses

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Parah! PT APL Gali Akses Jalan Masyarakat Sedalam 4 Meter

Batanghari

Antisipasi Dini Kebakaran Hutan, Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Bencana KarhutlaTahun 2025

Seputar Jambi

Tari Massal Khatulistiwa Meriahkan HUT PGRI Ke-77 di SMAN 7 Batanghari

Batanghari

Hadiri Musrenbang di Pemayung, DPRD Batang Hari Yogie : Seharusnya Tidak Ada Desa Yang Belum Terjamah Listrik

Batanghari

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Resmi Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025

Daerah

Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tandatangi Perjanjian Kersama dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Batanghari

Pemkab Batang Hari Menggelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M.

Seputar Jambi

Warga SAD Padang Kelapo Tewas Tertembak Pakai Kecepek