Jambi – Komunitas Sopir Batubara (KS Bara) Jambi berhasil mengawal kebijakan deskresi penghentian sementara operasional truk batubara yang dikeluarkan oleh Dit Lantas Polda Jambi beberapa waktu lalu.
Sejumlah fakta pun terungkap di lapangan, saat Tursiman Ketua KS Bara Jambi turun bersama sejumlah pihak KS Bara mengawal deskrsi pada 8 – 9 September 2023. Sejumlah truk yang sudah memiliki kartu Simpang Bara Online malah melakukan pelanggaran operasional.
“Kita mengawal diskresi, mobil-mobil yang merasa sudah memiliki kartu simpang bara malah melanggar dan berhasil diputar balik oleh KS bara dengan warga setempat, penjagaan dilakukan hampir sepanjang jalan dari Pauh, Rengkiling sampai Kumpeh, Kota Jambi,” kata Tursiman Ketua KS Bara, kemarin di sela-sela giat mengawal diskresi.
Tursiman pun menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk tetap tak setuju dengan kebijakan Asosiasi Transportir Jambi (ATJ) dengan Dit Lantas apabila dalam kebijakannnya tetap memberlakukan atau membiarkan pungutan yang dinilai liar ini terus-terusan berpraktek.
“Karena aturan tersebut diberlakukan untuk keuntungan sepihak, dan kami anggap hasil kongkalikong antar ATJ dan Dirlantas. Karena data dan kenyataan dilapangan sangat bertentangan dengan yang sebenarnya,” ujarnya.
Misalnya, kata dia, tentang diskresi itu disebabkan adanya sopir yang melanggar karena tidak punya SIM dan bertonase melebihi batas, jalan rusak.
Dia menilai semua itu bukan alasan, melainkan untuk memaksakan pemilik tambang dan tranportir untuk mengambil dan memesan kartu simpang bara produk ATJ.
“Hal ini bila benar sangatlah keji adanya, dan para stakeholder di Jambi terkesan diam dan membisu. Seolah ini direstui oleh pihak-pihak terkait,” kata Tursiman, kesal.
“Kami saat ini dijalan anggota KS Bara patuh, eh ternyata mereka melanggar muat dan pihak ATJ tak satupun ada dijalan. Seperti tutup mata,” katanya lagi.
Dengan semua temuan dilapangan dia pun menilai bahwa niat ATJ yang ramai digaung-gaungkan sana sini untuk berbuat baik, malah kuat dugaan ada modus untuk mengumpulkan pundi-pundi cuan.
“Dan pertanggung jawaban pemungutan uang 50 ribu per trip kami anggap tidak mendasar dan tidak memiliki dasar hukum, kami juga meminta kepada Gubernur dan kantor Kesbangpol harus berani menertibkan lembaga-lembaga yang tidak memiliki ijin operasional di Jambi,” katanya.
Apabila persoalan ini tidak disikapi oleh pemerintah dan pihak Polda Jambi, kata Tursiman, maka kami beserta masyarakat akan melakukan demo dengan membawa lebih dari 2000 mobil dan ribuan masyarakat.
“Kita lihat saja nanti,” katanya.
Sementara itu, berikut informasi perusahaan pemesanan kartu bongkar muat hauling batubara yang berhasil dirangkum awak media, data 9 September 2023.
1. PT. BHS 1.000 kartu ☑️
2. PT. HK/PT.PME 500 kartu ☑️
3. PT. MHT 500 kartu ☑️
4. PT. BBMM T1 – PT. AMB 1.000 kartu ☑️
5. PT. SPE 500 kartu ☑️
6. PT. TKPM 200 Kartu ☑️
7. PT. WSP 331 Kartu ☑️
8. PT. SJA 200 Kartu ☑️
9. PT. Sarolangun PC 200 kartu ☑️
10. PT. NMI 200 kartu
11. PT. ABK 300 kartu ☑️
12. PT.LAS 200 kartu
13. PT. KJS 200 kartu
14. PT. LRS 200 kartu
15. PT. DMP 200 Kartu
16. PT. BTE 200 Kartu
17. PT. SSA – PT. MHL 1.200 ☑️
18.PT.BBE- PT.BRW 200 kartu
29. PT. PPN 200 Kartu
20. PT. ADE 200 kartu
21. PT. IMP 200 kartu
22. PT. SSN 200 kartu
23. PT HSSB 300 kartu
24. PT. MMI
25. PT. BMS 200 Kartu
26. PT. PUS 200 kartu
27. PT. PU
28. PT. Seluma PC 200 Kartu ☑️
29. PT. UBE 300 kartu
30. PT. PDN 50 kartu.