SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat Diduga Lakukan Pungutan Biaya Rp 70.000 kepada Siswa DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati T.A 2024 Ketua DPRD Batanghari Ikut Serahkan Bonus MTQ Ke- 53 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024 Elpiji 3kg Bebas Diperjualkan Tanpa Izin Di Kecamatan Tungkal Ulu Bupati Kerinci Bersama PUPR cepat Tangani Jalan Sungai Renah

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 13:10 WIB

Komisi I DPRD Batang Hari Sampaikan Tiga Poin Penting pada Dinas Perkim

 

Batanghari, kabarseputarjambi.id – Sirojudin sampaikan tiga poin Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) saat Paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batanghari Tahun Anggaran 2023, Rabu (17/04/2024).

Adapun poin pertama yang disampaikan oleh politisi Golkar Kabupaten Batanghari Sirojudin yakni, tunda bayar yang terjadi pada 36 paket pekerjaan Dinas Perkim pada tahun anggaran 2023.

“DPRD Kabupaten Batanghari meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perkim untuk segera menyelesaikan permasalahan terhadap 36 paket pekerjaan fisik yang terdiri dari 24 paket pembangunan jalan lingkungan, 6 supervisi pembangunan jalan lingkungan, 2 supervisi proyek ruang terbuka Hijau ,dan 4 perkejaan paket RTH , untuk segera dituntaskan kewajibannya dengan berpondasi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari,” ucap Sirojudin.

Poin kedua yang dibacakan Sirojudin yakni, terkait adanya 8 paket pekerjaan fisik yang gagal dilaksanakan tahun 2023 akibat gagal tender. DPRD meminta agar permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Dinas Perkim Kabupaten Batanghari.

“Agar Mulai dari perencanaan hingga penetapan program dilaksanakan secara matang sehingga tidak terulang lagi pada tahun anggaran berikutnya,” kata Sirojudin.

Disebutkan Sirojudin pada poin ketiga, DPRD Batanghari cukup menyayangkan progam inventarisasi subjek dan objek redistribusi tanah di kabupaten Batanghari tidak terlaksana karena adanya persoalan teknis sehingga besar anggaran Rp. 227.700.000 tahun 2023 tidak terlaksana atau realisasi nya 0%.

“Diharapkan tahun anggaran kedepan ini bisa terlaksana dengan mengacu pada peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reformasi agrarian, agar penataan redistribusi tanah di wilayah Kabupaten Batanghari tepat sasaran sesuai dengan Perpu yang berlaku,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT  Kapolsek Tebo Tengah Ilir Mengucapkan "Marhaban Ya Ramadhan"

Share :

Baca Juga

Batanghari

HUT ke-20, SMAN 7 Batanghari Gelar Jalan Santai

Daerah

Pemilihan Ketua Pemuda Tanjung Sari Diminta Pilih Ulang, Dinilai Banyak Kejanggalan

Batanghari

Pemdes Sungai Puar Salurkan BLT DD Bulan Juni

Batanghari

Desa Sungai Puar Raih Juara 1 Lomba Kreasi di HUT Kecamatan Mersam Ke-66

Batanghari

DPRD Batang Hari Minta Dinas Disbunak Buat Program Antisipasi Penyakit Menular

Batanghari

Tidak Taat Program CSR, Kades Teluk Leban : Mana Kewajiban Perusahaan

Daerah

Kerap Terjadi Kemacetan di Jembatan Auduri 1, Dirlantas Polda Jambi bersama Stakeholder Survei Penyebab Kemacetan dan Berikan Solusi

Batanghari

Oknum Kades di Batanghari, Diduga Melukai Perasaan BPD