Jambi.KSJ.
Perbuatan tak terpuji serta mengangkangi aturan tampaknya masih dipertontonkan oleh SMA Negeri 7 Tanjab Barat yang berada di Desa Purwodadi,Kecamatan Tebing Tinggi , dimana dengan dalih memberdayakan Komite mewajibkan siswa/siswi membayar Uang sebesar Rp 55.000/bulan.
Padahal jika mengacu Surat Edaran Disdik Propinsi Jambi bernomor S.3478/DISDIK 3.1/XII/2022 secara jelas dan lantang Melarang adanya Punggutan dalam bentuk apapun baik itu Dana Komite,Pramuka,Ekstrakurikuler OSIS maupun Penerimaan siswa Baru .
Jika terbukti pihak sekolah melakukan hal tersebut dan terbukti maka akan dikenakan sanksi Administrasi Hibgga Hukum Pidana.
Jika dilakukan harus mengacu pada Permendikbud No 75 Tahun 2010 tentang Komite,dimana sifatnya Sukarela tidak ditetapkan Nominal,dan waktu.
Salah satu siswa inisial M membenarkan setiap Pelajar diwajibkan membayar Uang Komite sebesar 55.000 setiap bulan,hal ini sudah berlangsung cukup lama,” setiap bulan harus bayar 55.000,” Tutur siswa kelas 11 ini
Hal yang sama diungkapkan oleh siswa lainnya, bahkan ia menyampaikan apabila tidak melunasi nanti terancam tak bisa ikut ujian,”Wajib bayar pak ? Jika tidak nanti terhambat ikut Ujian,” Terangnya.
Salah satu wali Murid yang sempat dikompirmasi menyampaikan sangat keberatan adanya Punggutan yang dilakukan oleh Pihak Sekolah yang berdalih Uang Komite,namun uang tersebut diperuntukan buat Keperluan sekolah ” Komite bertindak atas dasar permintaan pihak sekolah, hanya saja pihak sekolah berdalih itu kebijakan dan Keputusan Sekolah,” Ucapnya.
Dijelaskannya,jika mengacu pada Edaran Disdik Propinsi Jambi tekait larangan memungut dalam bentuk apapun, meskipun dilakukan harus berpedoman pada Permendikbud yang sipatnya suka rela, namun mengapa pihak sekolah tak menjelaskan kepada Komite bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dan berdampak pada Sanksi Hukum,” Pihak sekolah terlibat aktif dalam kegiatan Pungli ini bahkan membiarkan hal ini terjadi Tampa melarang Komite melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Padahal beberapa sekolah sudah menerapkan Sekolah Gratis Tampa adanya Punggutan bagi pelajar yang bisa memberatkan wali Murid, sebab Pemerintah sudah mengucurkan Dana BOS buat kebutuhan sekolah,” Kami menyakini Dana BOS terindikasi di Korupsi oleh Kepala sekolah secara Pantastis,” Ucapnya.
Sementara Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Tanjab Barat, Beni Desnora belum sempat dimintai keterangan terkait hal ini , padahal sudah berulangkali Kesekolah namun tak bisa dijumpai, Satpam sekolah selalu membuat alasan. Bermacam- macam bahkan terkesan seolah-olah melarang masuk ke lokasi Sekolah, begitu juga sebaliknya saat ditelpon melalui Via What’s App selalu diabaikan , hingga berita ini terpublikasi,











