Pangkalan Pirman Jual Gas diatas HET, warga Minta instansi terkait lakukan Cross chek Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Dinas Perkim Muaro Jambi, AWASI Pertanyakan Sosok Berinisial “S” Bukan Sekadar Adu Pukul, Kapolda Fighter Match Jadi Wadah Positif Anak Muda Jambi Tirta Mayang Dukung Kapolda Fighter Match, Arianto: Salurkan Energi Anak Muda ke Hal Positif Limbah PMKS Asian Agri , lagi-lagi Cemari Sungai Benanak dan Sungai PengabuanĀ 

Home / Batanghari / Daerah / Seputar Jambi

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:33 WIB

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Kamis, 16 Juli 2026, DPRD Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Rapat yang diselenggarakan di gedung DPRD Kabupaten Sukoharjo ini, dihadiri oleh Plt. Bupati Sukoharjo, Pimpinan & Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta Pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

 

Dalam nota pengantar yang disampaikan Eko Sapto Purnomo, SE, selaku Plt. Bupati Sukoharjo, disampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS bertujuan agar Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, tidak menyimpang dan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

 

Proyeksi Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2027 masih mengacu pada Tahun Anggaran 2026, karena informasi resmi dari pusat belum ada. Sementara pada pos Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan ada penurunan dibanding APBD Tahun Anggaran 2026, karena masih memperhitungkan adanya diskon pajak kendaraan bermotor. Estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan sebesar Rp582.347.061.766,00. Direncanakan berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp361.355.000.000,00; Retribusi Daerah sebesar Rp129.700.049.000,00; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp44.053.911.077,00; serta Lain – lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp47.238.101.689,00.

 

Pada pos Pendapatan Transfer, direncanakan sebesar Rp1.087.884.165.000,00 terdiri atas Transfer Pemerintah Pusat, dianggarkan sebesar Rp985.714.165.000,00. Jumlah ini sementara masih mengacu pada Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2026, selanjutnya Bantuan Keuangan Provinsi dan Dana Alokasi Khusus belum dianggarkan sedangkan DAK non fisik TPG dan Tamsil sudah dianggarkan. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat terdiri atas komponen pos Dana Perimbangan dan Dana Desa. Sedangkan untuk Pendapatan Transfer Antar Daerah, berasal dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi, dianggarkan sebesar Rp102.170.000.000,00.

 

Estimasi Belanja Daerah pada rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1.790.807.992.766,00. Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten terdiri atas program penunjang urusan Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawasan, urusan kewilayahan dan urusan pemerintahan umum. Termasuk untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi tanggung jawabnya yang terdiri dari:

BERITA TERKAIT  Dugaan Penimbunan Gas Subsidi 3 Kg Marak di Tanjabbar, Oknum Warga Suban Inisial B Disebut-sebut Biang Kerok

 

PERTAMA; BELANJA OPERASI, dianggarkan sebesar Rp1.446.790.832.297,00 dengan perincian:

 

Belanja Pegawai sebesar Rp917.771.199.450,00

Belanja Barang Jasa, dianggarkan sebesar Rp513.237.857.589,00

Belanja Subsidi, sebesar Rp756.864.073,00

Belanja Hibah, sebesar Rp10.079.411.185,00

Belanja Bantuan Sosial, dianggarkan sebesar Rp4.945.500.000,00

KEDUA; BELANJA MODAL, dianggarkan sebesar Rp118.931.467.246,00digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang memiliki manfaat lebih dari 12 bulan.

 

KETIGA; BELANJA TIDAK TERDUGA, dianggarkan sebesar Rp6.421.895.408,00 dianggarkan untuk belanja yang sifatnya tidak dapat direncanakan seperti adanya bencana alam, bencana sosial atau kepentingan sejenis dengan peruntukan membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak berulang atau tidak diharapkan berulang untuk menanggulangi bencana alam maupun bencana sosial.

 

KEEMPAT; BELANJA TRANSFER, sebesar Rp218.663.797.815,00 terdiri atas; Belanja Bagi Hasil, sebesar Rp27.206.562.000,00 dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp191.457.235.815,00. Digunakan untuk menganggarkan Dana Desa yang bersumber dari APBN, bantuan untuk kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa yang merupakan pendampingan APBD Provinsi, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari dana APBD Kabupaten dan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus kepada desa dalam rangka pemerataan kemampuan keuangan.

 

Pos Pembiayaan Daerah pada jenis Penerimaan Pembiayaan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) diestimasikan sebesar Rp127.576.766.000,00 Sedangkan pada jenis Pengeluaran Pembiayaan direncanakan untuk Penyertaan Modal sebesar Rp7.000.000.000,00 untuk Perumda Tirta Makmur.

Share :

Baca Juga

Daerah

Kades Pematang Tembesu Diduga Keterlibatan Dalam Usaha Pemecah Batu Ilegal, Melanggar Ketentuan Hukum dan Mengangkangi Negara

Batanghari

Bupati Fadhil Arief bersama Keluarga Gelar Halal Bi Halal, Doa Bersama dan Tasyakuran

Batanghari

Diduga Terjadi Penambahan Sumur Baru di WKP Pertamina, Aktivitas Drilling Disorot

Seputar Jambi

Brada Group Meraih Juara 1 Gebyar Sound System PSJ Se-Jambi

Batanghari

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kembali Membangun Jalan Kabupaten Di Dua Kecamatan

Batanghari

Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Peringatan Hut Ri Ke-80 Di Taman Makam Pahlawan Batang Hari

Batanghari

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Keterangan Pelaku Pelaku Pembunuhan Rustam Sibarani Dalam Rekontruksi

Batanghari

Bupati Batang Hari Hadiri Tradisi Sedekah Bubur Usai Panen di Desa Pasar Terusan