BATANGHARI – Lebih Kurang Dua Puluh Tumbuk, lahan Warisan Milik ALM Hamid, yang di wariskan kepada Anaknya ALM AQ Di desa Malapari di RT 06 Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang hari Jambi.
Di duga diserobot dan dikuasai orang lain.
Samsir adik dari AQ, Anak dari ALM Hamid merasa tidak pernah menjual lahan itu kepada siapapun. Namun ia terkejut lahan milik kakak nya sudah Di kelilingi Pagar Dan di tanami Sayur Mayur.
Samsir mengatakan, tanah tersebut adalah Pembagian Dari harta Warisan untuk Kakak kandung nya insial AQ, selama ini tidak ada orang lain yang menguasai tanah tersebut.
Di beberapa tahun belakang ini, setiap Batang Durian yang ada di tanah itu berbuah, selalu di jaga oleh nya maupun anak-anak kakak nya.
“Selama ini tanah tersebut, tidak pernah ada masalah. Masalah baru muncul sekitar pada tahun 2022 lalu. Itu bermula ketika Samsir mendapatkan informasi bahwa sebidang tanah itu dengan luas lebih kurang 20 Tumbuk, telah di pagar oleh Orang lain. Sempat Ia bertanya apa Dasar nya memagar, Ternyata tanah tersebut telah di serobot oleh inisial AS dan di jual ke Orang lain.
Sempat di laporkan nya ke pihak Desa atas penyerobotan tanah tersebut, dan di sidang kan mediasi di Desa, tetapi hingga saat ini, belum menemukan Titik temu, hingga hasil keputusan lahan tersebut di bagi Rata kedua pihak.
Samsir merasa keberatan dan tidak Terima hasil keputusan tersebut, karena ia merasa tanah tersebut milik Orang tua nya.
Atas kejadian tersebut ia merasa di rugikan, melaporkan penyerobotan itu kepada Pihak Polres Batang hari,’ Nomor: STBPP/287/VIII/2025/Satreskrim Batang hari.
Saya tidak Terima tanah tersebut di serobot oleh oleh orang lain, karena tanah tersebut Warisan dari orang tua kami, untuk di bagikan kepada abang saya, ALM AQ, ujar nya.
“Semua kita serahkan kepada pihak penegak hukum, dan saya berharap kepada pihak kepolisian polres Batang hari, agar memproses kasus ini. untuk di jadikan pembelajaran bagi orang lain, agar kedepan nya tidak ada lagi penyerobotan lahan yang seperti di alami nya.
Dapat kita ketahui, Pasal 385 KUHP
mengatur tentang tindakan curang terkait hak atas tanah, seperti menjual, menyewakan, menggadaikan, atau menjadikan sebagai jaminan utang, suatu hak milik orang lain tanpa hak.
Akan di Ancam pidana penjara paling lama 4 tahun.