SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat Diduga Lakukan Pungutan Biaya Rp 70.000 kepada Siswa DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati T.A 2024 Ketua DPRD Batanghari Ikut Serahkan Bonus MTQ Ke- 53 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024 Elpiji 3kg Bebas Diperjualkan Tanpa Izin Di Kecamatan Tungkal Ulu Bupati Kerinci Bersama PUPR cepat Tangani Jalan Sungai Renah

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Senin, 17 Februari 2025 - 10:40 WIB

14 Orang Penyalahguna Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polres Batanghari

KABARSEPUTARJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari mengamankan 14 orang yang diduga menjadi pengedar dan kurir Narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam kurun waktu satu bulan Satresnarkoba Polres Batanghari mengungkap kasus peredaran narkotika yakni sebanyak 8 Laporan Penindakan (LP) dengan tersangka sebanyak 14 orang.

”Dalam kurun waktu satu bulan kita mengamankan 14 orang tersangka, diantaranya 13 orang laki – laki dan 1 orang perempuan,” ujar Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhy Sentosa SIK MIK di Mapolres Batanghari, Senin (17/2/2025).

Dijelaskannya, adapun lokasi penangkapan belasan orang yang diduga pengedar dan kurir tersebut, tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Batanghari.

”Untuk TKP yang telah terungkap, yakni di Kecamatan Muarabulian, Batin XXIV, Mersam dan Kecamatan Bajubang,” kata Kapolres.

Diakui Kapolres Batanghari, dari hasil ungkap kasus tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 48,52 gram dan ganja sebanyak 11,36 gram.

”Untuk barang bukti yang didapatkan 31 buah plastik klip bening ukuran sedang, yang mana didalamnya berisikan narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian satu kertas warna putih berisi daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja,” jela AKBP Handoyo Yudhy Sentosa.

Kapolres AKBP Handoyo Yudhy Sentosa menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba,buntuk tidak segan – segan melaporkan ke pihak yang berwajib.

Atas perbuatannya belasan tersangka yang diduga pengedar dan kurir tersebut, akan disangkakan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

”Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka itu 114 dan 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, kemudian ungkap kasus yang di atas 5 gram dia akan dikenakan 5 tahun,” tutup AKBP Handoyo Yudhy Sentosa.

BERITA TERKAIT  Jangan Coba-coba Minta Uang Pada Peserta PPPK, Bupati Kerinci Akan Pecat Jika Terbukti

(Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

DPRD Batanghari Dorong Pembaruan Database Penerima Bantuan Sosial Melalui Dinas Sosial

Daerah

Oknum Yang Mengaku TNI Kawal BBM Ilegal Diamankan,Ternyata Gadungan

Batanghari

Siswa SMP NEGERI 9 Batang Hari Antusias Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler Sepak Bola

Daerah

Galian Batu Milik Perusahaan PT. Bukit Kausar Menuai Sorotan Publik.

Daerah

Tongkang Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ikut Turnamen Sepak Bola Camat Cup U-40

Batanghari

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Melantik 83 Pejabat Struktural dan Fungsional

Seputar Jambi

Buruan Daftar! Karang Taruna Kabupaten Batanghari Adakan Turnamen Badminton