Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Bram Itam Berujung Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi Walikota Maulana Launching Program Kampung Bahagia di Kelurahan Selamat, Dorong Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga Curanmor Tanjab Barat Terbongkar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama Dirut Perumda Tirta Mayang Hadiri Forum Dunia UCLG ASPAC 2026 di Kendari Kapolda Jambi Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Senin, 17 Februari 2025 - 10:40 WIB

14 Orang Penyalahguna Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polres Batanghari

KABARSEPUTARJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari mengamankan 14 orang yang diduga menjadi pengedar dan kurir Narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam kurun waktu satu bulan Satresnarkoba Polres Batanghari mengungkap kasus peredaran narkotika yakni sebanyak 8 Laporan Penindakan (LP) dengan tersangka sebanyak 14 orang.

”Dalam kurun waktu satu bulan kita mengamankan 14 orang tersangka, diantaranya 13 orang laki – laki dan 1 orang perempuan,” ujar Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhy Sentosa SIK MIK di Mapolres Batanghari, Senin (17/2/2025).

Dijelaskannya, adapun lokasi penangkapan belasan orang yang diduga pengedar dan kurir tersebut, tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Batanghari.

”Untuk TKP yang telah terungkap, yakni di Kecamatan Muarabulian, Batin XXIV, Mersam dan Kecamatan Bajubang,” kata Kapolres.

Diakui Kapolres Batanghari, dari hasil ungkap kasus tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 48,52 gram dan ganja sebanyak 11,36 gram.

”Untuk barang bukti yang didapatkan 31 buah plastik klip bening ukuran sedang, yang mana didalamnya berisikan narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian satu kertas warna putih berisi daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja,” jela AKBP Handoyo Yudhy Sentosa.

Kapolres AKBP Handoyo Yudhy Sentosa menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba,buntuk tidak segan – segan melaporkan ke pihak yang berwajib.

Atas perbuatannya belasan tersangka yang diduga pengedar dan kurir tersebut, akan disangkakan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.

”Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka itu 114 dan 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, kemudian ungkap kasus yang di atas 5 gram dia akan dikenakan 5 tahun,” tutup AKBP Handoyo Yudhy Sentosa.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Lantik PPPK Paruh Waktu Lingkup Pemerintah Kabupaten Batang Hari

(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tanjab Barat dan Tujuh Polsek Jajaran Terima Penitipan Kendaraan Motor dan Mobil

Seputar Jambi

Diwarnai Busana Teluk Belanga, SMAN 7 Batanghari Gelar Upacara HUT Provinsi Jambi ke 66

Batanghari

Komisi III DPRD Batang Hari melaksanakan study banding ke BPBD kabupaten Musi Rawas Utara provinsi Sumatera Selatan

Batanghari

Bupati Fadhil Arief, Hadiri Musrembang RKPD Kabupaten Batang Hari

Daerah

Bupati Anwar Sadat Gelar Penyambutan Dandim 0419/Tanjab dan Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat

Batanghari

Wabup Batang Hari Hadiri Peresmian MPP & Penghargaan OPSI 2025 di Jakarta

Daerah

Perang Lawan Narkoba, Bupati Mhd Fadhil Arief Sambut Kedatangan Kepala BNN Provinsi Jambi

Daerah

Diduga Anggaran Rutin Kantor Camat Muara Papalik diselewengkan,pihak Hukum harus Audit