KABARSEPUTARJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari mengamankan 14 orang yang diduga menjadi pengedar dan kurir Narkotika jenis sabu dan ganja.
Dalam kurun waktu satu bulan Satresnarkoba Polres Batanghari mengungkap kasus peredaran narkotika yakni sebanyak 8 Laporan Penindakan (LP) dengan tersangka sebanyak 14 orang.
”Dalam kurun waktu satu bulan kita mengamankan 14 orang tersangka, diantaranya 13 orang laki – laki dan 1 orang perempuan,” ujar Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhy Sentosa SIK MIK di Mapolres Batanghari, Senin (17/2/2025).
Dijelaskannya, adapun lokasi penangkapan belasan orang yang diduga pengedar dan kurir tersebut, tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Batanghari.
”Untuk TKP yang telah terungkap, yakni di Kecamatan Muarabulian, Batin XXIV, Mersam dan Kecamatan Bajubang,” kata Kapolres.
Diakui Kapolres Batanghari, dari hasil ungkap kasus tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 48,52 gram dan ganja sebanyak 11,36 gram.
”Untuk barang bukti yang didapatkan 31 buah plastik klip bening ukuran sedang, yang mana didalamnya berisikan narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian satu kertas warna putih berisi daun, ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja,” jela AKBP Handoyo Yudhy Sentosa.
Kapolres AKBP Handoyo Yudhy Sentosa menghimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba,buntuk tidak segan – segan melaporkan ke pihak yang berwajib.
Atas perbuatannya belasan tersangka yang diduga pengedar dan kurir tersebut, akan disangkakan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara.
”Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka itu 114 dan 112 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, kemudian ungkap kasus yang di atas 5 gram dia akan dikenakan 5 tahun,” tutup AKBP Handoyo Yudhy Sentosa.
(Red)