Oknum Panwaslu Di Batang Hari Tepis Isu Soal Upaya Suap dari Caleg Hadiri Halal Bihalal Anggota PKK se-Kabupaten, Bupati MFA : Silahturahmi Itu Sangat Komperhensif Polres dan Pemkab Batanghari Gelar Acara Penandatanganan Naskah Hibah Kabupaten Batang Hari Sekda Muhamad Azan menghadiri Penyerahan Petunjuk Teknis Lomba Kepala Desa Tangguh Batang Hari Kembali Pemkab Batanghari Hari Raih Predikat WTP,Atas Audit Laporan Keuangan TA 2023

Home / Kota Jambi / Peristiwa

Kamis, 14 September 2023 - 21:30 WIB

HKI Alam Barajo Kembali Perjuangkan IMB Rumah Ibadah Pasca 5 Tahun Disegel Pemkot Jambi

Jambi – Lima tahun pasca disegel oleh Pemerintah Kota Jambi karena persoalan IMB dan juga adanya respon penolakan dari sejumlah masyarakat. Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Alam Barajo akhirnya kembali mengajukan permohonan perizinan IMB ke Pemerintah Kota Jambi.

Didampingi sejumlah tokoh pemuda Kristen Jambi dari Pemuda Katolik, GAMKI, PIKI, dan GMKI Jambi Pendeta Resort HKI Alam Barajo Adventus Nadapdap menyerahkan sejumlah berkas atau surat-surat kelengkapan administrasi serta permohonan rekomendasi ke FKUB Kota Jambi untuk pengurusan IMB rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006. Penyerahan itu disampaikan langsung kepada FKUB melalui sekretaris FKUB Kota Jambi.

Menurut Adventus, sejauh ini pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam menggalang dukungan untuk pendirian kembali HKI Alam Barajo, serta mengurus semua berkas persyaratan administrasinya.

“Kita sudah 5 tahun ini berupaya melengkapi semua persyataran legal formil terkait keberadaan gereja kita HKI Alam Barajo. Hari ini Puji Tuhan, kita sudah menyerahkan semua dokumen persyaratannya ke pihak Pemkot Jambi dalam hal ini FKUB Kota Jambi,” kata Pdt Adventus Nadapdap, Kamis 14 September 2023.

Pendeta Adventus pun berharap besar agar semuanya dapat ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya oleh pihak Pemkot Jambi. Agar kedepan para warga jemaat HKI Alam Barajo dapat beribadah dengan nyaman dan tenang.

Baginya 5 tahun beribadah disamping gedung gerejanya yang disegel pada 2018, sedikit banyak merupakan pelajaran berharga. Bagaimana memaknai segala tantangan dan problema yang ada dan tetap berpengharapan pada Tuhan.

Dia pun meminta dukungan kepada semua pihak agar turut mengkawal proses ini. Karena menurut Adven, kebebasan beribadah sudah ada dan nyata ditegaskan oleh konstitusi.

BERITA TERKAIT  Tanamkan Kedisiplinan Pada Siswa, Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Berikan Pelatihan

“Ini pelajaran berharga. Kepada semua pihak kami mohon doanya. Kami mohon dukungan juga buat perizinan rumah ibadah kami. Kepada pemerintah kami harap untuk ditindaklanjuti. Tentunya besar harapan persoalan gereja ini dapat segera tuntas dan kita bisa beribadah dengan tenang. Terimakasih,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bersama Nakes Babinsa Tanjung Johor Kunjungi Anak Asuh Stunting

Daerah

Percayakan ke Aparat Kewilayahan, Penemuan Munisi Diserahkan ke Babinsa

Daerah

Tanamkan Kedisiplinan Pada Siswa, Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Berikan Pelatihan

Daerah

Varial Adhi Putra Dilantik Gubernur Al Haris Sebagai Pj Bupati Tebo

Daerah

Dua Pelaku Pembunuhan Driver Maxim di Jambi Ternyata Mahasiswa Aktif

Kota Jambi

Unjuk Rasa! Aliansi Mahasiswa Jambi Suarakan Sejumlah Persoalan HAM di Kantor Gubernur Jambi

Daerah

Istri Nekat Gantung Diri, Ini Isi Chat WA Terakhir Untuk Suami

Daerah

Jaga Sinergitas dan Kebersamaan, Danramil Hadiri Sertijab Lurah di Kecamatan Pelayangan