Kapolres Tanjab Barat akan Turunkan Tim Ke TKP Tampa Safety ,Pekerja PT DAS Meninggal Menganaskan,Minta Kapolres Tanjab Barat Usut Tuntas Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan Dan Kepolisian Dugaan Adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Muntialo Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas 

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik

KABARSEPUTARJAMBI.ID , BATANGHARI – Seorang warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, Marzuki Bin H. Umar, meminta keadilan terkait pencemaran nama baiknya. Dimana pencemaran nama baik tersebut atas dugaan pencurian kekerasan enam suku mas milik Rus, salah seorang nenek di desa setempat pada Tanggal 28 Agustus 2017 lalu.

Marzuki menceritakan terkait kronologis yang sedang di keluhkannya adalah, pada tahun 2017 lalu dirinya di tuduh oleh seorang nenek tersebut mencuri emasnya sebanyak enam suku mas dengan tindak kekerasan. Bahkan, pada waktu itu dirinya juga di datangi oleh dua orang warga yang bernama HR dan SK untuk meminta emas nenek ini di kembalikan.

“Saya tidak pernah mencuri dan pada waktu itu saya sanggup disumpah dengan agama apapun dan saat ini nama baik saya sudah di rusak dan saya ingin minta keadilan dan pada tanggal 9 September lalu saya juga sudah membuat laporan polisi dengan nomor LAPORAN/ 98/ IX/ 2024/ SPK/ Sek Mersam/ Res Batanghari/ Polda Jambi,” katanya.

Dia juga mengatakan, terkait dengan masalah pencurian yang di alami oleh nenek ini sebenarnya dilakukan oleh salah seorang warga Desa Mersam berinisial DN. Karena diketahui bahwa belum lama ini DN ingin pergi umroh dan kemudian DN tersebut mengembalikan emas tersebut dan mengakui kesalahannya.

“Sekarang yang mencuri emas nenek ini sudah tahu dan sekarang tuduhan nenek ini dan juga pelaku pencurian ini sudah merusak nama baik saya dan menuduh saya melakukan pencurian dan saya saat ini tidak senang,” ujarnya.

Di juga menjelaskan, pada tanggal 5 September 2017 lalu, dirinya pernah melakukan penyelesaian masalah penuduhan rampas barang emas milik nenek ini secara adat. Pada waktu itu juga dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, RT dan keluarganya.

BERITA TERKAIT  Zulva Fadhil Satu-satunya Ketua TP PKK di Indonesia yang menerima Apresiasi Women's Inspiration Award dari INews TV 

“Dan dalam penyelesaian ini yang dilaksanakan di rumah adat, pihak nenek ini, HR dan SK tidak datang. Dan ini ada bukti berita acaranya,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Marzuki, yakni AS mengatakan, dirinya sudah menghubungi Kapolsek Mersam dan meminta kepada Kapolsek untuk menindaklanjuti laporan kliennya dan ini sangat tidak baik jika nama seseorang dirusak dengan menuduh kliennya melakukan pencurian.

“Kapolsek sudah saya hubungi dan insyaallah Kapolsek profesional dalam menindaklanjuti laporan klien kita ini,” tandasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Waduh! Akibat Aktivitas Galian C Di Batang Hari Rumah Warga Hampir Amblas

Batanghari

Buka Bersama SKK-Migas Jindi South Jambi dan Media Mempererat Tali Silaturahmi

Seputar Jambi

Ketua Umum LPKNI Pertanyakan IUP Terbaru Perusahaan Batubara Bumi Borneo Inti

Batanghari

Pawai Ta’aruf Ramaikan Pembukaan MTQ Kabupaten Batanghari ke 54, Diikuti 772 Kafilah

Batanghari

Pelepasan Siswa SMA 7 Batanghari, Irwanto Ketua Komite Ucapkan Terimakasih

Batanghari

Dukung Program Petani Super tangguh, Bupati MFA Serahkan Alat Mesin Pertanian

Batanghari

Turnamen Sepak Bola BINGGY CUP 2024 Desa Tebing Tinggi Sukses Digelar Dan Resmi Ditutup

Batanghari

Informasi SPMB Tahun Ajaran 2025-2026 SMPN 9 Batang Hari