Hari ke-7 Pencarian Korban Laka Kerja Dermaga Penyeberangan, Satu Korban Ditemukan Meninggal Dunia DPD Golkar Jambi Matangkan Kurban Idul Adha 2026, Siapkan 9 Sapi dan 6 Kambing Diduga memiliki kepentingan, polsek ma sebo menghalangi Ahli waris DPRD Batang Hari Dengan Senang Hati Menerima Orasi Aksi Damai F-SPTI Muatiara Rengas MakmurĀ  Demo di Polresta Jambi, AHHB Bongkar Dugaan Pelanggaran Angkutan Batubara

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik

KABARSEPUTARJAMBI.ID , BATANGHARI – Seorang warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, Marzuki Bin H. Umar, meminta keadilan terkait pencemaran nama baiknya. Dimana pencemaran nama baik tersebut atas dugaan pencurian kekerasan enam suku mas milik Rus, salah seorang nenek di desa setempat pada Tanggal 28 Agustus 2017 lalu.

Marzuki menceritakan terkait kronologis yang sedang di keluhkannya adalah, pada tahun 2017 lalu dirinya di tuduh oleh seorang nenek tersebut mencuri emasnya sebanyak enam suku mas dengan tindak kekerasan. Bahkan, pada waktu itu dirinya juga di datangi oleh dua orang warga yang bernama HR dan SK untuk meminta emas nenek ini di kembalikan.

“Saya tidak pernah mencuri dan pada waktu itu saya sanggup disumpah dengan agama apapun dan saat ini nama baik saya sudah di rusak dan saya ingin minta keadilan dan pada tanggal 9 September lalu saya juga sudah membuat laporan polisi dengan nomor LAPORAN/ 98/ IX/ 2024/ SPK/ Sek Mersam/ Res Batanghari/ Polda Jambi,” katanya.

Dia juga mengatakan, terkait dengan masalah pencurian yang di alami oleh nenek ini sebenarnya dilakukan oleh salah seorang warga Desa Mersam berinisial DN. Karena diketahui bahwa belum lama ini DN ingin pergi umroh dan kemudian DN tersebut mengembalikan emas tersebut dan mengakui kesalahannya.

“Sekarang yang mencuri emas nenek ini sudah tahu dan sekarang tuduhan nenek ini dan juga pelaku pencurian ini sudah merusak nama baik saya dan menuduh saya melakukan pencurian dan saya saat ini tidak senang,” ujarnya.

Di juga menjelaskan, pada tanggal 5 September 2017 lalu, dirinya pernah melakukan penyelesaian masalah penuduhan rampas barang emas milik nenek ini secara adat. Pada waktu itu juga dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, RT dan keluarganya.

BERITA TERKAIT  Program RTLH Tiga Juta Rumah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,ini kata kepala dinas perkim

“Dan dalam penyelesaian ini yang dilaksanakan di rumah adat, pihak nenek ini, HR dan SK tidak datang. Dan ini ada bukti berita acaranya,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Marzuki, yakni AS mengatakan, dirinya sudah menghubungi Kapolsek Mersam dan meminta kepada Kapolsek untuk menindaklanjuti laporan kliennya dan ini sangat tidak baik jika nama seseorang dirusak dengan menuduh kliennya melakukan pencurian.

“Kapolsek sudah saya hubungi dan insyaallah Kapolsek profesional dalam menindaklanjuti laporan klien kita ini,” tandasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Resmi Buka Kejurprov Futsal Jambi 2025 di Batang Hari

Batanghari

Avanza Dan Truk Fuso Terlibat Kecelakaan DI Mersam Batanghari, Begini Kronologinya

Daerah

Estafet Kelistrikan di Kuala Tungkal: Mandala Putra Pamit, Wariskan Fondasi Kuat untuk Penerus

Batanghari

Sambut Pilkada Serentak 2024,JOIN DPD Batang Hari Ajak Masyarakat Tolak Berita HOAKS.

Batanghari

Anggota DPRD Batang Hari Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPD Tahun Anggaran 2023

Daerah

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kabag, Kasat, Kapolsek Serta Pelantikan Kabag SDM dan Kasiwas

Seputar Jambi

Tari Massal Khatulistiwa Meriahkan HUT PGRI Ke-77 di SMAN 7 Batanghari

Daerah

Wakili Bupati Tanjab Barat, Sekda Lantik 7 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Tanjab Barat