Waka Polda Jambi Tinjau Posko Terpadu Penanganan Karhutla di Tanjab Barat Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga Milad PAN ke-28 di Kota Jambi, M. Saleh Azim: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Semangat Perjuangan Jalan Lubuk Lawas–Tanjung Bojo Terancam Hancur, Portal Pembatas Diduga Dirusak — Ada Dugaan Pengondisian Fee   Presisi Merdeka Balap Pompong Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:17 WIB

Kepala Desa Suban Di Duga Melakukan Pungli Program PTSL Tahun 2022

 

TANJABBAR – Kecamatan Batang asam desa Suban mencuat nya dugaan pungli Ahir Ahir ini dikalangan masyarakat semakin menyebar luas salah satu Nara sumber yang tidak mau disebutkan nama nya membeberkan permasalahan terkait program Pendaftaran tanah Sistimetis lengkap yang disingkat dengan (PTSL)pada awak media bahwa program tersebut didesa Suban kecamatan btang asam kabupaten Tanjung Jabung barat, Minggu ,(11/05/2025).

 

Diduga di pungut biaya oleh kepala desa Abdul Muis dengan besaran berpariasi dari mulai lima ratus ribu tujuh ratus lima puluh dan sampai yg paling besar satu juta dua ratus ribu rupiah dengan jumlah penerima PTSL seribu viii lebih kurang untuk memastikan keterangan tersebut kami awak media menghubungi kepala desa dengan melalui via whatssp namun TDK ada jawaban

Sementara program tersebut sudah jelas di terangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyampaikan peringatan keras terkait praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan bahwa kepala desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi program ini dapat dikenai sanksi hukum, bahkan jika dana pungli sudah dikembalikan.

 

Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan PDTT, guna menjaga transparansi dan meringankan beban warga.

SKB Tiga Menteri menetapkan batas biaya maksimal yang berbeda-beda sesuai wilayah sebagai berikut:Jawa dan Bali: Rp150.000

2. Sumatera dan Kepulauan Riau: Rp200.000

3. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp250.000

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Upayakan Semua Desa di Batanghari Menjadi Desa Cinta Statistik

4. Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau: Hingga Rp450.000

 

Aturan ini berlaku sejak tahun 2016, dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungli dalam PTSL dapat melaporkan hal ini meski tanpa kwitansi, asalkan didukung keterangan minimal tiga saksi yang turut dirugikan.

 

Namun, meskipun ketentuan ini sudah disosialisasikan, laporan dari berbagai daerah menunjukkan adanya pungutan tambahan yang signifikan. Beberapa warga bahkan mengaku diminta membayar hingga Rp1 juta, yang jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkanMenteri Nusron menegaskan bahwa pelanggaran tetap akan diproses secara hukum, meskipun pihak yang bersangkutan telah mengembalikan dana pungli kepada warga. “Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera.

 

(Red)

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Diduga Pemusnahan Ilegal Driling di KM 51 Tebang Pilih

Seputar Jambi

Polwan Satbrimob Polda Jambi Ikuti Latihan Menembak

Batanghari

DPRD Batanghari Bahas Ranwal RPJMD 2025–2029 dalam Paripurna

Bungo

Diduga Oknum Personil Polres Bungo PUNYA Usaha PETI Selain Bisnis Kebun Secara Bagi Hasil DIDUGA APH Setempat Tutup Mata 

Daerah

Kades Bukit Bakar Terancam Akan Dilaporkan Kepihak Hukum

Batanghari

Fadhil Arief Lantik Pj Sekda Batanghari

Batanghari

Camat Ismail Membuka Secara Resmi Kegiatan FLS2N dan OSN di Kecamatan Marosebo Ulu

Batanghari

Anita Yasmin pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2025 Kabupaten Batang Hari tahun 2024