Bupati Fadhil Tegaskan Pemkab Batang Hari Terus Melakukan Penyesuaian Kebijakan Fiskal Daerah Polres Tanjab Barat Gulung Jaringan Narkoba di Betara, Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Asisten I dan II Wakili Bupati Hadiri Gebyar SMKN 2 Batang Hari 2026 PT APL Gelar Pelatihan dan Simulasi Penanganan Kebakaran Bersama Disdamkar Batang Hari DPW KAMIJO: SKANDAL BANK JAMBI 143M BELUM TUNTAS, MASIH JADI PERTANYAAN PUBLIK

Home / Daerah / Tanjab Barat

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:46 WIB

Mugiono Hadi,Kepsek SMA N 11 Tanjab Barat,Lakukan Pungli

KABARSEPUTARJAMBI.ID –  Mugiono Hadi SPd,Kepsek SMA Negeri 11 Tanjab Barat,seolah-olah kebal akan Hukum sebab beberapa aturan ditabrak mulai dari Permendikbud No 75 Tahun 2010 tentang Komite serta Edaran Disdik Propinsi Jambi.

Dimana Aturan yg dikeluarkan oleh Disdik tentang Larangan Melakukan Punggutan dalam bentuk apapun,yang memberatkan Wali Murid meskipun itu dilakukan sipatnya sumbangan suka Rela,tidak ditentukan dengan Besaran Biaya,Jangka Waktu,dan apabila melakukan Hal tersebut tentu berdampak pada Sanksi Hukum baik secara Administrasi maupun Pidana.

Edaran Disdik merupakan Aturan yang harus dipatuhi salah satu Nara Sumber yaitu Wali Murid berinisial WH membenarkan adanya Punggutan yang dilakukan oleh Pihak Sekolah,dimana setiap siswa dikenakan biaya 120.000/semester, itu belum lagi biaya untuk Pembangunan,” Komite menyampaikan ini semua permintaan dari pihak Sekolah,padahal jika tak ada Pengajua dari sekolah tentu inibtak terjadi,Biaya perbulan 40,000 bang ?” Ujar pria berbicara logat Jawa ini. Ia juga menyayangkan Disdik Propinsi Jambi seharus merekrut Seorang Kepala Sekolah yang Kredibel dan memilki Latar belakang dan Treck Recond yang jelas,” Mugiono Hadi ini dulunya kepala Sekolah SMK N 9 Tanjab Barat,yang memilki segudang masalah,”Ujarnya lagi.

Terpisah Mugiono Hadi belum bisa dimintai keterangan,Dan sudah beberapa kali Tim mencoba menghubungi lewat Via Telpon maupun WA.namun Nomor kontaknya tak aktif.

Seharusnya Edaran Disdik Propinsi Jambi harus dijadikan Hukum,dimana setiap Kepala Sekolah tak ada yang berani melanggar,meski dengan Dalih Uang Komite atau apapun bentuknya sebab sejauh ini Masih ada Kepala sekolah tak mensosialisasikan Aturan tersebut kepada Komite Sekolah,Jika dilakukan tentu akan berdampak pada Sanksi Hukum, Beberapa Komite sekolah yang Notabene Wali Murid tak mungkin membuat keputusan yang memberatkan Diri sendiri,hanya saja terkadang Pihak Sekolah dengan Dalih dan Modus jika Komite tak dilibatkan Pendidikan terhambat lantaran beberapa Guru Honor tak bisa dibayar.

BERITA TERKAIT  Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Pembangunan Jargas Rumah Tangga di Tanjab Barat

(Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Anniversary ke-8 Tahun, Komunitas Trail Adventure Modifikasi Batanghari Gelar Buka Bersama

Batanghari

Paripurna DPRD Batang Hari, Dewan Minta Alokasi Anggaran Kesbangpol Ditingkatkan

Batanghari

Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief menerima audiensi terkait Program dan Penguatan Literasi

Daerah

Kadis BLHD Tanjab Barat,akui ada kebocoran Pompa limbah PT PAJ , Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak PMKS.

Daerah

Arianto Tegaskan Komitmen Benahi Layanan Air Bersih di Kota Jambi

Batanghari

Pemerintah Kabupaten Batang Hari menyambut Safari Ramadhan rombongan MUI Provinsi Jambi

Batanghari

Penilaian IKM Menpan-RB 2024, Pemkab Batang Hari Raih Nilai Tertinggi Se-Provinsi Jambi

Daerah

Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan DI Kampung Nelayan