DPRD Batang Hari Dengan Senang Hati Menerima Orasi Aksi Damai F-SPTI Muatiara Rengas Makmur  Demo di Polresta Jambi, AHHB Bongkar Dugaan Pelanggaran Angkutan Batubara Diduga intimidasi sopir angkutan Minyak ,oknum mengaku wartawan disebut membawa senjata api Hak Jawab Resmi Kadis PMD Tanjab Barat: Kami Tidak Membela Pelanggaran, Tidak Berdalih Niat Baik, & Tidak Pernah Beri Kesimpulan Uang Aman Blackout Massal Lumpuhkan Jambi, Warga Pertanyakan Ketahanan Infrastruktur Listrik PLN

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 24 April 2026 - 21:02 WIB

Bandar Shabu di Sialang di amankan Sat Res Narkoba Polres Tanjab Barat

KUALA TUNGKAL – Komitmen Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu hari, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pria di lokasi berbeda di kawasan Teluk Sialang, Rabu (22/4/2026).

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa rangkaian penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keresahan terhadap transaksi narkotika jenis sabu.

 

Operasi dimulai setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam sejak Selasa (21/4).

 

Pada Rabu sore, petugas bergerak secara efektif ke tiga titik target:

 

1. Pukul 16.00 WIB (Dusun Kampung Hidayat) Petugas mengamankan MS (24),

Dalam penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram bruto yang disembunyikan di belakang rumah.

 

2. Pukul 17.40 WIB (RT 04 Kel. Teluk Sialang) Petugas meringkus SN (49) di kebun belakang rumahnya,

Hasil penggeledahan mengungkap kepemilikan satu paket sabu seberat 1,22 gram bruto

dan inek.4 (empat) butir dgn seberat 0,63 gram bruto di dalam bantal guling, serta uang tunai Rp1,3 juta.

 

3. Pukul 18.30 WIB (Pasar Teluk Sialang) Petugas mengamankan MD (49). Di kediamannya, tim menemukan tiga paket sabu seberat 0,80 gram bruto yang disembunyikan di bawah pintu geser dan kantong celana, lengkap dengan alat hisap (bong).

 

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Total dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu, pil ekstasi, belasan alat hisap (bong/pirex/pipet), beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai.

 

“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas AKP Agus Alexander Purba.

BERITA TERKAIT  Ketua DPRD Batang Hari Anita Yasmin Desak Pemkab Agar Segera Membayar Gaji Rapel

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Fadhil Arief bersama Keluarga Sholat Idul Fitri 1446 Hijriah di Masjid Fastabiqul Khoirot

Batanghari

MFA Bupati Batanghari Melantik 37 Kades Terpilih

Batanghari

Pimpinan dan Anggota DPRD Batang Hari Gelar Rapat Gabungan Bahas THR serta Gaji Perangkat Desa

Batanghari

Pj Sekda Batang Hari Dampingi Wakil Gubernur H.Abdullah Sani Safari Ramadhan di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Daerah

Ajak Masyarakat Ikut Berperan Aktif dalam Penanganan Rehabilitasi Lingkungan Jalan Tol Sesuai Standar, Satker PJBH Siapkan Kotak Masukan Saran dan Kritik

Batanghari

Wamen Pertanian Sudaryono Tinjau Swasembada pangan Kabupaten Batang Hari

Daerah

BREAKING NEWS: USAHA PEMECAH BATU ILEGAL KEMBALI BEROPERASI, SKALA LEBIH BESAR

Batanghari

Bupati Batang Hari Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak Dan Kelebihan Di KPU Batang Hari