PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:24 WIB

Hak Jawab Resmi Kadis PMD Tanjab Barat: Kami Tidak Membela Pelanggaran, Tidak Berdalih Niat Baik, & Tidak Pernah Beri Kesimpulan Uang Aman

TANJAB BARAT – Menanggapi pemberitaan dengan judul “Kritik Pedas! Dinas PMD Tanjab Barat Dinilai Lemas: Kades Rawa Megang Pegang Dana Desa Rp 50 Juta Keatas Langgar Aturan Berat, Cuma Ditegur?” yang dimuat sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, M. Nasir, menyampaikan hak jawab resmi dan pembantahan tegas atas sejumlah narasi dan penulisan yang dinilai keliru dan tidak sesuai dengan keterangan yang sebenarnya.

 

Dalam penjelasannya yang disampaikan secara rinci, Kadis PMD menegaskan bahwa ada beberapa kalimat dan kesimpulan dalam berita tersebut yang tidak tepat penafsirannya, bahkan bertolak belakang dengan apa yang disampaikan pihaknya saat memberikan keterangan. Pihaknya menegaskan tidak ada pembiaran, pembenaran kesalahan, maupun sikap santai dalam menangani kasus tersebut.

 

Berikut poin-poin klarifikasi dan sanggahan resmi yang disampaikan Kepala Dinas PMD:

 

Bantahan Terkait Tuduhan “Mencari Pembenaran & Membela Kades”

 

Dalam berita yang dimuat, tertulis kalimat: “Dalam penjelasan resmi yang disampaikan pihak Dinas PMD, diakui secara terang benderang bahwa pak kades sebenarnya tahu aturan, tapi mau-mau saja menuruti permintaan bendahara yang ikut menyimpan uang… namun Dinas PMD seolah berusaha mencari pembenaran dengan dalih niat baik membantu.”

 

Terkait hal ini, M. Nasir membantah keras dan menegaskan hal tersebut tidak benar sama sekali. Ia menjelaskan bahwa apa yang disampaikan saat pemeriksaan adalah penjelasan fakta kejadian, bukan pembelaan atau pembenaran.

 

“Yang pertama dan paling utama, tidak ada sama sekali kami melakukan pembiaran, apalagi berdalih niat baik membantu untuk membenarkan kesalahan itu. Justru yang disampaikan panjang lebar oleh Pak Kabid, dan saya tambahkan pula secara tegas, bahwa perbuatan itu SALAH secara aturan dan HARUS DIPERBAIKI. Kalau ada yang meragukan, silakan tanya langsung kepada Sekdes yang hadir saat itu, beliau mendengar sendiri penegasan kami. Tidak ada pembelaan, yang ada hanya penegasan aturan,” tegas M. Nasir meluruskan.

BERITA TERKAIT  KPU kabupaten Batanghari Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2024

 

Pihaknya menegaskan, meskipun fakta di lapangan menyebutkan peristiwa itu berawal dari permintaan Bendahara yang takut menyimpan uang, hal itu tidak dijadikan alasan pembenar oleh Dinas PMD. Kesalahan prosedur tetap dinilai sebagai pelanggaran administrasi yang wajib diperbaiki dan tidak boleh diulang.

 

Penjelasan Terkait Keterlambatan Gaji & Isu Pungutan

 

Selanjutnya, terkait penulisan yang menyebutkan Dinas PMD diam saja terhadap keterlambatan pembayaran honor guru ngaji tahun 2024 yang baru dibayarkan akhir 2025, Kadis menjelaskan fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut.

 

“Untuk pembayaran gaji atau honor yang terlambat itu, sumber dananya adalah Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKBK) yang bersumber dari Pemerintah Provinsi. Memang terjadi keterlambatan penyaluran dari pihak provinsi, sehingga pencairan di tahun 2024 tidak lengkap, baru lunas dan diselesaikan pembayarannya di tahun 2025. Jadi bukan kami diam saja membiarkan, tapi memang kendalanya ada pada penyaluran dana dari atas. Ini fakta teknis yang perlu diluruskan,” jelasnya.

 

Sementara terkait isu pungutan yang diberitakan, M. Nasir menyatakan pihaknya tidak pernah menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar atau biasa saja. Langkah yang diambil Dinas adalah prosedur pengawasan standar.

 

“Terkait isu pungutan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa hal itu biasa saja atau wajar. Langkah kami adalah meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan evaluasi mendalam. Apakah ada penyimpangan atau tidak, itu nanti akan terlihat dari hasil laporan evaluasi BPD tersebut, dan laporannya wajib ditembuskan ke Inspektorat Daerah agar ditindaklanjuti sesuai aturan,” imbuhnya.

 

Tegas Membantah Pernyataan “Dinas Simpulkan Uang Aman”

 

Poin terakhir yang sangat disanggah keras oleh Kadis PMD adalah kalimat penutup dalam berita sebelumnya yang menyebutkan: “Hingga berita ini diturunkan, Dinas PMD Tanjab Barat tampak santai dengan kesimpulan bahwa ‘uang aman’, seolah melupakan poin paling krusial…”

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Maro Sebo Ilir

 

M. Nasir menegaskan, tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya maupun pihak Dinas yang menyimpulkan atau menyebut kalimat “uang aman”. Narasi tersebut disebut sebagai kesimpulan penulis berita semata, bukan keterangan resmi Dinas PMD.

 

“Ini poin yang harus diluruskan dengan tegas. Saya tidak pernah mengeluarkan sepatah kata pun yang menyimpulkan atau mengatakan kalimat bahwa ‘uang aman’. Itu asumsi penulis saja. Kami tidak santai, kami tidak melupakan pelanggaran prosedur, dan kami tetap menindaklanjuti setiap temuan sesuai porsi tugas kami sebagai pembina administrasi desa. Aturan harus dipatuhi, itu yang selalu kami tegaskan,” tegasnya mengakhiri penjelasan.

 

Redaksi Minta Maaf Atas Kekeliruan Penyajian

 

“Kami dari Redaksi Kabar Seputaran Jambi memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekeliruan dalam penyajian berita berjudul ‘Kritik Pedas! Dinas PMD Tanjab Barat Dinilai Lemas: Kades Rawa Megang Pegang Dana Desa Rp 50 Juta Keatas Langgar Aturan Berat, Cuma Ditegur?’. Hal itu murni kekeliruan penafsiran dan bukan bermaksud mendistorsi fakta. Hak jawab ini kami muat sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan sesungguhnya,” ungkap Redaksi.

 

Dengan dimuatnya hak jawab ini, diharapkan persepsi publik kembali lurus dan mengetahui bahwa Dinas PMD Tanjab Barat senantiasa bekerja sesuai koridor aturan, tegas menindak setiap pelanggaran, serta tidak pernah membiarkan atau membenarkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ribuan Jemaah Padati Tablig Akbar UAS di Masjid Baiturrahmah Perumnas, Antusias Sejak Sebelum Subuh

Daerah

Tampa Safety ,Pekerja PT DAS Meninggal Menganaskan,Minta Kapolres Tanjab Barat Usut Tuntas

Batanghari

Rapat Paripurna DPRD Batang Hari, Penyusunan Pembahasan APBD dan APBD-P 2023

Daerah

M. Kadhafi Selaku Perwakilan Pemkab Batang Hari Hadiri Acara Penyerahan Bantuan Intervensi Stunting Dari PTPN lV Jambi

Kota Jambi

Unjuk Rasa! Aliansi Mahasiswa Jambi Suarakan Sejumlah Persoalan HAM di Kantor Gubernur Jambi

Batanghari

Panwaslu Di Batang Hari Banta Keras Terhadap Pemberitaan Tudingan Oknum Panwaslu Terima Uang Sogokan Dari Caleg

Daerah

DUGA KETERLIBATAN KEPALA SEKOLAH, PEMBANGUNAN SMA NEGERI 10 TJB BARAT SENILAI MILYARAN TERKESAN GAGAL

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Ucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK yang Baru Dilantik