Tanjab Barat, KSJ.
Pusat Perbelanjaan Modern Syakiranart yang berada di pinggir Libtas Timur , Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, diduga tak memilki Izin seperti KPPR (Kaesuaian Kegiatan Pemampastan Ruang untuk lokasi sesuai rencana tata ruang wilayah,FBG dan SLF berupa Persetujuan Baggunan Gedung dan aertipikat laik Pungsi banggunan,Persetujuan Lingkungan Yaitu AMDAL atau UKL dan UPL dari Luas dan Skala Banggunan tersebut, selain itu harus berbadan Hukum berupa PT yang pengesahan dari Kemenkumham serta Nomor Induk Berusaha.
Dugaan lainya Syakira Mart yang beroprasi mengunakan Eskaalator ini juga mengabaikan Undang- Undang Kemenaker No 13 Tahun 2003 jam kerja sehari selama 8 Jam atau batas Maksimal kerja dalam satu Minggu sebanyak 40 Jam dan sisanya dihitung Lembur , selain itu Upah yang diterapkan tak sesuai dengan UMR yang ditetapkan oleh Pemerintah setempat.
Namun dari Info yang didapatkan Karyawan yang Bekerja mencaai Ratusan orang ini mulai bekerja jam 8 pagi hingga Jam 5 Sore, dan pada malam hari harus bekerja lagi Tampa hitungan Lembur atau Pergatian Shipt Kerja.
Salah satu Karyawan yang enggan Namanya untuk dipublikasi menyampaikan , Syakira Mart menerapkan Kerja dari Jam 8 Pagi , terus istirahat siang selama 30 Menit dengan cara tukar Shift setelah itu masuk lagi, dan Pulang Jam 5 Sore , dan sesudah habis Magrib masuk kerja lagi terkadang sampai jam 1 Malam,” Kerja bisa mencapai 17 Jam satu hari Tampa tukar Shipt,” Katanya.
Tambahnya lagi, dalam satu Minggu bekerja hanya 6 Hari dmana pada Hari Jum’ At libur hnaya malanya yang kerja,” kalau Jum’ at libur bang, cuma malam nya saja yang kerja,” cetusnya
Saat ditanya berapa penghasilan yang didapatkan dalam satu Bulan namun ia engga memberikan jawaban hanya ia menyampaikan Gaji yang diterapkan bervariasi mulai dari 2 jutaan sampai 4 jutaan dalam satu bulan, twrgantung lama kerja,” Kalau gaji berbeda- beda bang”ungkapnya.
Terkait penerapan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga Kerjaan dia menyampaika sejauh ini hanya ada BPJS kesehatan namun BPJS Ketenaga Kerjaan tak ada ,” BPJS ketenaga Kerjaan tak ada, yang ada BPJS Kesehatan,” Ungkapnya mengakhiri.
Sementara Direktur Swalayan Syakira Mart belum bisa dimintai keterangan
Begitu juga sebaliknya Dinas Kemenaker Tanjab Barat akan dimintai keterangan pada edisi selanjutnya,Tindakan apa yang akan ambil serta sanksi yang diberikan, apakah usaha Syakira Mart harus dihentikan beroperasi ata hal lainnya (Yogi)










