Bupati Fadhil Tegaskan Pemkab Batang Hari Terus Melakukan Penyesuaian Kebijakan Fiskal Daerah Polres Tanjab Barat Gulung Jaringan Narkoba di Betara, Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Asisten I dan II Wakili Bupati Hadiri Gebyar SMKN 2 Batang Hari 2026 PT APL Gelar Pelatihan dan Simulasi Penanganan Kebakaran Bersama Disdamkar Batang Hari DPW KAMIJO: SKANDAL BANK JAMBI 143M BELUM TUNTAS, MASIH JADI PERTANYAAN PUBLIK

Home / Seputar Jambi

Selasa, 27 Desember 2022 - 09:08 WIB

Sidang Perdana Praperadilan, Advokat Dian Burlian : Jangan Ada Pembodohan di Masyarakat

BATANGHARI – Sidang perdana permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan tersangka di laksanakan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Senin (26/12/2022).

Dimana hal ini terdapat beberapa termohon yaitu Polri, Polda Jambi, Polres Batanghari, Kasatreskrim Polres Batanghari, sebagai termohon satu (I) terkait Penetapan tersangka terhadap Sopin bin Ahmad.

Sedangkan Pemerintahan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan kejaksaan negeri muara bulian Sebagai Termohon dua (II).

Sementara, pada saat dilaksanakannya sidang permohonan praperadilan, sangat di sayangkan para termohon tidak ada yang datang untuk menghadiri sidang tersebut, Senin (26/12/2022) kemarin.

Meskipun sudah di panggil secara layak dan patut. Sehingga sidang permohonan praperadilan harus di tunda, hingga Kamis (29/12/2022) besok. Dengan agenda jawaban dari para pemohon dan penyerahan bukti dari pemohon.

Dalam hal ini kuasa Hukum dari pihak pemohon, Advokat Dian Burlian, SH., MA. Saat di Wawancara seusai sidang mengatakan dirinya telah melaksanakan sidang perdana permohonan praperadilan, dimana inti dari permohonan kita ini menuntut bahwa penetapan tersangka oleh termohon satu (I) dan penahanan tersangka oleh Termohon dua (II) oleh kejaksaan.

Menurut Advokat Dian Burlian, SH., MA. Dirinya menjelaskan bahwa Penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya TIDAK SAH. Karena bertentangan dengan Pasal 81 KUHP tentang pra-yudisial.

“Sangat disayangkan di hari pertama sidang, namun para termohon tidak hadir. Tentu ini jadi permasalahan kita, mereka tidak hadir sengaja untuk mengulur-ulur waktu dengan harapan sidang ini di anggap gugur karena sudah melampaui waktu,” Ujarnya.

“Kita tetap semangat dan berupaya sidang ini sampai putus, besar kemungkinan permohonan kita dikabulkan dan sidang ini diputuskan, Sesuai permohonan, pemohon,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral dalam Operasi Keselamatan 2026.

Batanghari

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemda 2024

Batanghari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Daerah

Dampingi Al Haris Bupati Tanjabbar Serahkan Bantuan ke Musibah Kebakaran Di Sungai Dualap

Seputar Jambi

Solusi Kemacetan, Kuota Angkutan Batu Bara Dibatasi 4000

Seputar Jambi

Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Tembesi Tewaskan Dua Orang

Batanghari

Wabup Bakhtiar Terima Kunjungan Kerja Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi

Daerah

Satpol PP Tanjabbar Kirim Data NIB, Aktivitas Pemecah Batu Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap