Masyarakat Merlung mulai keluhkan Kinerja Direktur RS Suryah Khairuddin , lantaran Rangkap Jabatan  Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan RSIA Annisa Jambi Angkat Bicara, Tudingan Telantarkan Pasien Hamil Disebut Tak Berdasar Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata Anggaran Jaminan Kesehatan Hampir Rp 62 Miliar Disorot, AWaSI Jambi Dorong Transparansi

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Senin, 22 Desember 2025 - 08:41 WIB

PTUN Palembang Mengabulkan Permohonan Banding Kades Sungai Rambai,Ini Kata Agus LADAS

JAMBI – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh M. Nurul Habibi, mantan Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Putusan ini mengubah nasib penggugat setelah gugatannya sempat ditolak di tingkat pertama di PTUN Jambi.

 

Putusan Nomor 65/B/2025/PT.TUN.PLG dibacakan pada 16 Desember 2025, di mana majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Jambi (Nomor 5/G/2025/PTUN.JBI) dan memenangkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

 

Adapun poin-poin utama dalam amar putusan PTUN Palembang adalah:

 

1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat sepenuhnya;

 

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kades Sungai Rambai periode 2022-2028 (ditetapkan 1 April 2024);

 

3. Mewajibkan terbanding untuk mencabut SK Bupati tersebut;

 

4. Mewajibkan terbanding untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Kades Sungai Rambai;

 

5. Menghukum terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.

 

Menanggapi putusan tersebut,Kabag hukum kabupaten tanjung jabung barat Agus Sumantri SH.I.MH,atau biasa di panggil Agus LADAS mengatakan.”kita lanjut kasasi,biarlah hukum yang menentukan dan mencari kebenarannya sendiri” tutup Agus LADAS singkat

BERITA TERKAIT  Keluarga Besar SDN 203/1 Sungai Rengas Memberikan Santunan kepada Fakir Miskin Dan Yatim Piatu

Share :

Baca Juga

Batanghari

BSSN Kukuhkan TTIS, Batang Hari Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Data

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Lantik 150 Tenaga Pendidik PPPK Tahap ll

Batanghari

Hadiri Musrenbang di Pemayung, DPRD Batang Hari Yogie : Seharusnya Tidak Ada Desa Yang Belum Terjamah Listrik

Daerah

RSIA Annisa Jambi Angkat Bicara, Tudingan Telantarkan Pasien Hamil Disebut Tak Berdasar

Seputar Jambi

Dikabarkan Sekda Tanjabbar Alami kecelakaan

Batanghari

Fadhil Arief kukuhkan 34 Paskibraka Batang Hari.

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ikuti Rembuk “REBOAN” Bersama Kemendagri, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Daerah

dugaan ada keterlibatan dua nama baru dengan inisial “R” dan “D” dalam pengawalan kegiatan minyak ilegal