Pangkalan Pirman Jual Gas diatas HET, warga Minta instansi terkait lakukan Cross chek Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Dinas Perkim Muaro Jambi, AWASI Pertanyakan Sosok Berinisial “S” Bukan Sekadar Adu Pukul, Kapolda Fighter Match Jadi Wadah Positif Anak Muda Jambi Tirta Mayang Dukung Kapolda Fighter Match, Arianto: Salurkan Energi Anak Muda ke Hal Positif Limbah PMKS Asian Agri , lagi-lagi Cemari Sungai Benanak dan Sungai Pengabuan 

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 21 November 2025 - 17:18 WIB

Aktivitas Ilegal Pemecah Batu di Pematang Tembesu: Pemilik Usaha Arogan, Kades Mengaku Tak Tahu, Kapolres Bertindak!

Tanjab Barat, Jambi – Aktivitas pemecah batu yang menggunakan alat berat dan stone crusher di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, telah memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, kegiatan yang menghasilkan tumpukan batu menggunung dan deru mesin memekakkan telinga ini, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal.

 

Ketika dikonfirmasi, Muhsin, pemilik usaha yang diduga ilegal ini, justru melontarkan pernyataan yang menciderai profesi wartawan. Dengan nada pongah, ia menuduh wartawan mencari uang dengan cara memeras. ” Nyari duit ko dengan Caro camko. Masyarakat kecil yang kalian peras,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Pernyataan ini jelas melukai marwah Pers Indonesia yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 

Ironisnya, Kades Desa Pematang Tembesu mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal ini di wilayahnya. “Kemarin memang ada mereka minta surat izin usaha tapi saya tidak tau untuk apa nya,” ungkapnya. Pengakuan ini menimbulkan tanda tanya besar tentang pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa.

 

Menanggapi hal ini, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, menyatakan akan menindaklanjuti aktivitas pemecah batu tersebut. “Kita cek dulu legalitasnya,” tegas Kapolres. Pernyataan ini memberikan harapan akan adanya tindakan tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan mencoreng nama baik daerah.

 

Kasus ini menjadi bukti nyata masih adanya praktik usaha ilegal yang berani beroperasi secara terang-terangan. Masyarakat menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk memberantas praktik serupa dan menegakkan supremasi hukum di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan.

BERITA TERKAIT  Waduh, Penderita Tumor di Batanghari Belum Ada Perhatian Pemerintah

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Proyek Revitalisasi Danau Sipin Diduga Asal Jadi, LAI BPAN Jambi Surati Balai Pengairan Sumatra 6

Daerah

Polda Jambi PTDH empat personil yang melanggar kode etik 

Seputar Jambi

Diduga Serobot Hutan Produksi, PT. APL Kangkangi UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan

Daerah

Bersama Nakes Babinsa Tanjung Johor Kunjungi Anak Asuh Stunting

Daerah

Gerak Cepat Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Perumda Tirta Mayang Pulihkan Layanan Air Bersih

Batanghari

Diduga Terjadi Penambahan Sumur Baru di WKP Pertamina, Aktivitas Drilling Disorot

Batanghari

Pemkab Batang Hari terima tambah pasokan beras SPHP

Daerah

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bandar Masih Diburu