Serangan Buaya di Betara Satu Anak Meninggal Dunia, Satu Alami Luka-Luka Wadirreskrimsus Polda Jambi Perintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk menindaklanjuti terkait adanya Dugaan berita Acara Pengembalian Uang Petani KUD Tungkal Ulu Rumah Makan Samuel Panjaitan di Desa Taman Raja Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal Diamnya..? Ketua KUD Tungkal Ulu dan Hengky menjadi Tanda Tanya.? Uang Petani tak dikembalikan,Hengki CS di dugaTipu Penyidik Polda Jambi

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 21 November 2025 - 17:18 WIB

Aktivitas Ilegal Pemecah Batu di Pematang Tembesu: Pemilik Usaha Arogan, Kades Mengaku Tak Tahu, Kapolres Bertindak!

Tanjab Barat, Jambi – Aktivitas pemecah batu yang menggunakan alat berat dan stone crusher di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, telah memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, kegiatan yang menghasilkan tumpukan batu menggunung dan deru mesin memekakkan telinga ini, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal.

 

Ketika dikonfirmasi, Muhsin, pemilik usaha yang diduga ilegal ini, justru melontarkan pernyataan yang menciderai profesi wartawan. Dengan nada pongah, ia menuduh wartawan mencari uang dengan cara memeras. ” Nyari duit ko dengan Caro camko. Masyarakat kecil yang kalian peras,” ujarnya melalui pesan WhatsApp. Pernyataan ini jelas melukai marwah Pers Indonesia yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

 

Ironisnya, Kades Desa Pematang Tembesu mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal ini di wilayahnya. “Kemarin memang ada mereka minta surat izin usaha tapi saya tidak tau untuk apa nya,” ungkapnya. Pengakuan ini menimbulkan tanda tanya besar tentang pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa.

 

Menanggapi hal ini, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, menyatakan akan menindaklanjuti aktivitas pemecah batu tersebut. “Kita cek dulu legalitasnya,” tegas Kapolres. Pernyataan ini memberikan harapan akan adanya tindakan tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan mencoreng nama baik daerah.

 

Kasus ini menjadi bukti nyata masih adanya praktik usaha ilegal yang berani beroperasi secara terang-terangan. Masyarakat menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk memberantas praktik serupa dan menegakkan supremasi hukum di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan.

BERITA TERKAIT  Diduga limbah PMKS PAJ cemari sungai Tantang, Humas terkesan Apatis

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Angkutan Batu bara Sudah Tak Boleh Keluar dari Mulut Tambang, Dir Lantas Polda Jambi Sampaikan Arus Lalu Lintas

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Jambi Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni HBP Ke-59

Batanghari

Dua Oknum BPD Pindah Domisili, Kasi PMD Kecamatan Marosebo Ulu Tutup Mata

Batanghari

Pemkab Batang Hari Genjot Rehabilitasi Jalan, 15 Km Akses Fungsional Kini Lebih Nyaman Dilalui

Batanghari

Warga Padang Kelapo Dihebohkan Dengan Adanya Penemuan Mayat Perempuan

Batanghari

Meriahkan Idul Fitri, Pemuda RW 1 Simpang Sungai Rengas Gelar Beragam Lomba Unik

Seputar Jambi

Messi Putra Thoiriza Top Scorer U-10 Liga Tropeo SSB Pratama

Daerah

Tuan Guru KH. Abdul Hakim isi Pengajian Rutin MWC NU Tungkal Ulu