CV Nabil Hawari Dilaporkan ke Kejati Jambi, Proyek Jalan Rp4,2 Miliar Jadi Sorotan BPK Kebakaran Disertai Ledakan di Gudang Catering Mall Jamtos, Enam Orang Alami Luka Bakar Bungkamnya Disnaker Tanjab Barat , terhadap Pengusaha Syakira Mart , Ada Apa. ? Masyarakat minta Bupati ambil Tindakan  Diduga Angkut Minyak Ilegal, Mobil PT Kasih Karunia Raharja Tak Berhenti Saat Hendak Dikonfirmasi Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota

Home / Batanghari / Daerah / Seputar Jambi

Kamis, 24 April 2025 - 20:42 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Batanghari Kembali Uji Materil ke MK

BATANGHARI – Perubahan penulisan nama “Kabupaten Batang Hari” menjadi “Kabupaten Batanghari” dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Permohonan uji materil diajukan oleh Bupati Batang Hari, Fadhil Arief dan Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, dengan nomor perkara 31/PUU-XXIII/2025.

 

Sidang perdana digelar pada Kamis (24/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

 

Okto Suparman Simangunsong, kuasa hukum Pemohon, menegaskan bahwa penghilangan spasi pada nama kabupaten mengaburkan nilai sejarah dan budaya yang telah diwariskan turun-temurun.

 

“Nama ‘Kabupaten Batang Hari’ memiliki dasar historis kuat, ditetapkan sejak 1 Desember 1948 melalui Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukittinggi Nomor 81/KOM/U. Peringatan Hari Jadi setiap 1 Desember adalah bentuk penghormatan terhadap warisan budaya dan sejarah masyarakat,” tegas Okto.

 

Pemohon berargumen bahwa penulisan “Batanghari” tanpa spasi berpotensi menimbulkan kekeliruan identitas daerah, termasuk lokasi, budaya, dan karakteristik khas yang telah dikenal masyarakat. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (5) UUD 1945, yang mewajibkan daerah melindungi nilai budaya dan sejarah setempat.

 

Selain itu, Pemohon mempersoalkan Pasal 2 UU Kabupaten Batanghari yang menyebutkan tanggal pembentukan kabupaten adalah 29 Maret 1956, merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 1956. Padahal, menurut Pemohon, tanggal yang benar seharusnya 1 Desember 1948, sesuai peraturan yang dikeluarkan di Bukittinggi pada 30 November 1948.

 

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan:

 

Frasa “Kabupaten Batanghari” dalam UU 37/2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai “Kabupaten Batang Hari”.

 

Pasal 2 tentang tanggal pembentukan dikoreksi menjadi 1 Desember 1948, sesuai fakta sejarah.

BERITA TERKAIT  Izin PT Secona Persada Telah Berakhir, Kini Beroperasi Kembali, Apakah Info Ini Benar?

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyarankan Pemohon mempertimbangkan legislative review terlebih dahulu.

 

“Jika dilanjutkan, MK mungkin akan mengeluarkan putusan sela yang meminta Pemerintah melalui Mendagri menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak tercapai, baru MK turun tangan,” jelasnya.

 

Arief juga mempertanyakan apakah kerugian yang dialami Pemohon merupakan kerugian konstitusional, “Apakah ini benar-benar merugikan hak konstitusional atau sekadar persoalan implementasi?” tanyanya.

 

Majelis Hakim memberi waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas waktu Rabu, 7 Mei 2025. Sidang pun ditutup dengan penjadwalan sidang lanjutan.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Hadiri Pelepasan Siswa SMAN 7 Batanghari, Ini Pesan M Jaafar Wakil Ketua DPRD Batanghari

Daerah

Tabligh Akbar Pemprov Jambi Bersama UAS: Ribuan Jemaah Padati Masjid Raya Tsamaratul Insan

Daerah

HUT ke 2 Desa Persiapan Kasang Tanjung Nangko, Babinsa Pijoan Hadiri Doa Bersama dan Tasyakuran

Batanghari

KPU kabupaten Batanghari Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2024

Daerah

Pengacara Gusfa Wendri, S.H. Resmi Bergabung dengan PSI, Optimistis Romi Hariyanto Bawa Perubahan di Jambi

Daerah

43 PNS Baru Kota Jambi Diambil Sumpah, Walikota Jambi Maulana Warning Keras: Malas dan Judi Online siap-siap disanksi

Batanghari

Akibat Dilintasi Alat Berat,Jalan Simpang Mersam Rusak, Kadis PUTR Batang Hari Ajak Warga Jaga Aset Daerah

Batanghari

Ramadhan Penuh Kepedulian,SKK Migas Jindi South Jambi B Salurkan Santunan untuk Anak Yatim