GAPEMBI Jambi Bergerak! Satukan Mitra Dapur, Petani, dan UMKM Demi Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Dua Fakta Penting, Kualitas Sucolite Diakui Baik, Penyusun HPS Masih Dipertanyakan Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Fakta Baru, Pengadaan Bahan Kimia Disebut Berawal Sejak 2020 Akui Anggaran Rp77 Juta Perbaikan Jembatan Gantung Terlalu Besar, Ketua BPD Rantau Benar: Itu Berlebih Bukan Menyejukkan, Pernyataan Kadis Kominfo Jambi Dinilai Memicu Kegaduhan Baru

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:40 WIB

Dinas Pendidikan Tanjab Barat Lepas Tanggung Jawab Pengawasan Revitalisasi SDN 138, Ada Apa?

TANJABBAR – Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menuai sorotan tajam terkait revitalisasi SDN 138 Tanjab Barat. Melalui pernyataan Ambo Anta, dinas tersebut menyatakan tidak memiliki wewenang dalam pengawasan proyek revitalisasi yang seharusnya menjadi salah satu fokus utama mereka.

 

Pernyataan ini muncul saat awak media mengonfirmasi dugaan mark-up dalam revitalisasi SDN 138 melalui pesan WhatsApp. Ambo Anta justru berkelit bahwa pengawasan bukan menjadi ranah Dinas Pendidikan Tanjab Barat.

 

“Dana revitalisasi sudah ada panitia pelaksananya dan dananya langsung dari pusat ke rekening sekolah/panitia. Pengawasannya sudah ada fasilitatornya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Ambo Anta menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh fasilitator yang berasal dari perguruan tinggi setempat. “Fasilitator sudah dibentuk dari unsur perguruan tinggi setempat. Kalau kita di Provinsi Jambi, Unja Jambi,” imbuhnya.

 

Pertanyaan Besar: Apa Peran Dinas Pendidikan Sebenarnya?

 

Pernyataan Dinas Pendidikan Tanjab Barat ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam pembangunan dan revitalisasi sekolah di wilayahnya. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan turunannya, Dinas Pendidikan memiliki peran krusial dalam:

 

Perencanaan: Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang layak dan sesuai standar.

 

Pengawasan: Memastikan setiap proyek pembangunan atau revitalisasi sekolah dilaksanakan sesuai dengan rencana, anggaran, dan standar kualitas yang ditetapkan.

 

Evaluasi: Melakukan evaluasi terhadap hasil pembangunan atau revitalisasi untuk memastikan dampaknya terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

 

Dengan adanya pernyataan ini, muncul kecurigaan bahwa Dinas Pendidikan Tanjab Barat berupaya lepas tanggung jawab dari potensi masalah yang mungkin timbul dalam revitalisasi SDN 138. Masyarakat dan pihak terkait berharap agar Dinas Pendidikan Tanjab Barat dapat lebih proaktif dan transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, demi peningkatan kualitas pendidikan di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan.

BERITA TERKAIT  Sembunyi di Kebun Sawit, Pemuda Asal Renah Mendaluh Tak Berkutik Ringkus Gabungan Polres Tanjab Barat

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepedulian Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Tentang Perkembangan anak Stunting di Wilayah

Daerah

Camat Merlung,: Pemeriksaan Inspektorat Meminta Jalan Rabat Beton Kelurahan Merlung Tersebut Diperbaiki.

Daerah

Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Bongkar Satu Rumah Diduga Tempat Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba

Batanghari

Rapat Perdana DPRD Dipimpin Oleh Ketua DPRD Anita Yasmin di Dampingi wakil Ketua M.Jaafar

Batanghari

Panwaslu Di Batang Hari Banta Keras Terhadap Pemberitaan Tudingan Oknum Panwaslu Terima Uang Sogokan Dari Caleg

Seputar Jambi

Tambang Batubara PT TBI Diduga Cemari Sungai di Tebo

Daerah

Pungli di SMA Negeri 7 Tanjab Barat, Disdik terkesan Apatis

Daerah

KREASI Jambi Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Sarolangun