Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bandar Masih Diburu DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE Ancam Keselamatan Warga, Gudang BBM Diduga Ilegal di Alam Barajo Belum Tersentuh Penindakan Pelantikan Ketua BPD Desa Lubuk Bernai  5 Juni 2026 Di Hadiri Camat Batang Asam TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:40 WIB

Dinas Pendidikan Tanjab Barat Lepas Tanggung Jawab Pengawasan Revitalisasi SDN 138, Ada Apa?

TANJABBAR – Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menuai sorotan tajam terkait revitalisasi SDN 138 Tanjab Barat. Melalui pernyataan Ambo Anta, dinas tersebut menyatakan tidak memiliki wewenang dalam pengawasan proyek revitalisasi yang seharusnya menjadi salah satu fokus utama mereka.

 

Pernyataan ini muncul saat awak media mengonfirmasi dugaan mark-up dalam revitalisasi SDN 138 melalui pesan WhatsApp. Ambo Anta justru berkelit bahwa pengawasan bukan menjadi ranah Dinas Pendidikan Tanjab Barat.

 

“Dana revitalisasi sudah ada panitia pelaksananya dan dananya langsung dari pusat ke rekening sekolah/panitia. Pengawasannya sudah ada fasilitatornya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Ambo Anta menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh fasilitator yang berasal dari perguruan tinggi setempat. “Fasilitator sudah dibentuk dari unsur perguruan tinggi setempat. Kalau kita di Provinsi Jambi, Unja Jambi,” imbuhnya.

 

Pertanyaan Besar: Apa Peran Dinas Pendidikan Sebenarnya?

 

Pernyataan Dinas Pendidikan Tanjab Barat ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam pembangunan dan revitalisasi sekolah di wilayahnya. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan turunannya, Dinas Pendidikan memiliki peran krusial dalam:

 

Perencanaan: Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang layak dan sesuai standar.

 

Pengawasan: Memastikan setiap proyek pembangunan atau revitalisasi sekolah dilaksanakan sesuai dengan rencana, anggaran, dan standar kualitas yang ditetapkan.

 

Evaluasi: Melakukan evaluasi terhadap hasil pembangunan atau revitalisasi untuk memastikan dampaknya terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

 

Dengan adanya pernyataan ini, muncul kecurigaan bahwa Dinas Pendidikan Tanjab Barat berupaya lepas tanggung jawab dari potensi masalah yang mungkin timbul dalam revitalisasi SDN 138. Masyarakat dan pihak terkait berharap agar Dinas Pendidikan Tanjab Barat dapat lebih proaktif dan transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, demi peningkatan kualitas pendidikan di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan.

BERITA TERKAIT  Desak Bupati,Kami mohon bapak Bupati agar kelurahan kami ini memiliki pemimpin definitif yang asli Daerah kami

Share :

Baca Juga

Batanghari

Irwanto Ketua BKD DPRD Batanghari Tutup Turnamen Sepakbola

Daerah

Babinsa Koramil 415-09 Telanaipura, Menumbuhkan Semangat Rotong Royong di Tengah Masyarakat

Daerah

Komisi III DPRD Batang Hari Melakukan Kunker Ke Muaro Jambi

Batanghari

Pemdes Padang Kelapo Menggelar Musdes RPJMDes

Batanghari

Bupati Fadhil Arief kukuhkan 34 Paskibraka Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Malam Ini, Buya Yahya Waloni Isi Tabligh Akbar di Masjid Nurussholihin Simpang Sungai Rengas

Batanghari

Pemkab Batang Hari Menggelar Doa Bersama Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M.

Batanghari

Lahan Sudah Siap, Batang Hari Gaskeun Pembangunan Sekolah Rakyat