Ribuan Warga Tumpah Ruah di KM 36-40 Mestong, Ultimatum Pemerintah dan Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak Terbongkar: Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Samping RAM Desa Panoban, Dikuasai “Bos Tamba” CAMAT SUHARDI,S.E TEGASKAN ANGGARAN RP77.955.000 JUTA SUDAH SESUAI, PADAHAL PERBAIKAN JEMBATAN HANYA SEBATAS GANTI 2 PLAT DAN CAT SEMATA! KADES NYALIM LANGSUNG BLOKIR NOMOR WA MEDIA POLRES TANJAB BARAT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN BESERTA BARANG BUKTI.  Kades Klaim Pekerjaan Belum Selesai, Warga Bantah Tegas: Itu Bohong! Jembatan Gantung Rantau Benar Sudah Rampung

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:40 WIB

Dinas Pendidikan Tanjab Barat Lepas Tanggung Jawab Pengawasan Revitalisasi SDN 138, Ada Apa?

TANJABBAR – Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menuai sorotan tajam terkait revitalisasi SDN 138 Tanjab Barat. Melalui pernyataan Ambo Anta, dinas tersebut menyatakan tidak memiliki wewenang dalam pengawasan proyek revitalisasi yang seharusnya menjadi salah satu fokus utama mereka.

 

Pernyataan ini muncul saat awak media mengonfirmasi dugaan mark-up dalam revitalisasi SDN 138 melalui pesan WhatsApp. Ambo Anta justru berkelit bahwa pengawasan bukan menjadi ranah Dinas Pendidikan Tanjab Barat.

 

“Dana revitalisasi sudah ada panitia pelaksananya dan dananya langsung dari pusat ke rekening sekolah/panitia. Pengawasannya sudah ada fasilitatornya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Ambo Anta menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan oleh fasilitator yang berasal dari perguruan tinggi setempat. “Fasilitator sudah dibentuk dari unsur perguruan tinggi setempat. Kalau kita di Provinsi Jambi, Unja Jambi,” imbuhnya.

 

Pertanyaan Besar: Apa Peran Dinas Pendidikan Sebenarnya?

 

Pernyataan Dinas Pendidikan Tanjab Barat ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam pembangunan dan revitalisasi sekolah di wilayahnya. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan turunannya, Dinas Pendidikan memiliki peran krusial dalam:

 

Perencanaan: Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang layak dan sesuai standar.

 

Pengawasan: Memastikan setiap proyek pembangunan atau revitalisasi sekolah dilaksanakan sesuai dengan rencana, anggaran, dan standar kualitas yang ditetapkan.

 

Evaluasi: Melakukan evaluasi terhadap hasil pembangunan atau revitalisasi untuk memastikan dampaknya terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

 

Dengan adanya pernyataan ini, muncul kecurigaan bahwa Dinas Pendidikan Tanjab Barat berupaya lepas tanggung jawab dari potensi masalah yang mungkin timbul dalam revitalisasi SDN 138. Masyarakat dan pihak terkait berharap agar Dinas Pendidikan Tanjab Barat dapat lebih proaktif dan transparan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, demi peningkatan kualitas pendidikan di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan.

BERITA TERKAIT  Pungli di SMA Negeri 7 Tanjab Barat, Disdik terkesan Apatis

Share :

Baca Juga

Batanghari

Waka DPRD Batanghari Minta Dinsos dan Satpol-PP Lakukan Pembinaan Kepada SAD

Daerah

TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan

Batanghari

Antisipasi Dini Kebakaran Hutan, Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Bencana KarhutlaTahun 2025

Batanghari

Ini Sosok Irwanto Caleg Suara Tertinggi Se-kabupaten Batanghari 

Batanghari

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Keterangan Pelaku Pelaku Pembunuhan Rustam Sibarani Dalam Rekontruksi

Seputar Jambi

KPU Batanghari Gelar Sosialisasi, Insan Pers Memiliki Peran Penting Dalam Proses Pemilu

Batanghari

Ratusan Hektar Hutan Tanaman Rakyat Di Wilayah Desa Peninjauan Diduga Kuat Telah Dijual

Hukum & Kriminal

Kapolsek Kemuning Tangkap Truk Angkutan BBM Ilegal, Masyarakat Sebut Kinerja Polsek Kemuning Pantas Dapat Bintang Lima