Kapolres Tanjab Barat akan Turunkan Tim Ke TKP Tampa Safety ,Pekerja PT DAS Meninggal Menganaskan,Minta Kapolres Tanjab Barat Usut Tuntas Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan Dan Kepolisian Dugaan Adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Muntialo Minta Aparat Penegak Hukum Tindak TegasĀ 

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 17 April 2025 - 19:25 WIB

Dugaan Ketidaktransparanan Penggunaan Dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat: Sebuah Celah Korupsi yang Perlu Diperhatikan

Tanjung Jabung Barat – Penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kepala sekolah diduga tidak transparan dalam penggunaan dana BOS, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya celah korupsi.

 

Sejatinya Dana BOS adalah dana yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu operasional sekolah, termasuk biaya administrasi, kegiatan belajar-mengajar, dan lain-lain. Namun, penggunaan dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat diduga tidak transparan, karena kepala sekolah tidak melibatkan para guru dan komite sekolah dalam penggunaan dana tersebut.

 

Kepala sekolah diduga tidak memuat catatan papan penggunaan dana BOS sebagai bentuk transparansi kepada wali murid. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kepala sekolah menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Media ini telah mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah, namun tidak berhasil. Kepala sekolah tidak dapat ditemui di sekolah, dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan melalui WhatsApp.

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jainul, juga tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

 

Sejumlah masyarakat dan aktivis mengharapkan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat menaruh perhatian khusus terhadap masa depan pendidikan di kabupaten tersebut, khususnya di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat.

 

Aturan dan Pasal yang Dilanggar

Penggunaan dana BOS yang tidak transparan diduga melanggar beberapa aturan dan pasal, antara lain:

 

– *Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Dana BOS*: Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan dana BOS harus transparan dan akuntabel.

– *Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS*: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa sekolah harus membuat laporan penggunaan dana BOS yang transparan dan akuntabel.

BERITA TERKAIT  Oknum Kades Batanghari Dilaporkan Ratusan Warga ke Inspektorat, Diduga Jual Tanah TKD

– *Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*: Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap informasi publik harus dapat diakses oleh masyarakat.

 

Dengan demikian, dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat perlu diusut lebih lanjut untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi korupsi. (Yogi Kardila)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sekda Azan Serahkan Hadiah Utama Dooprize, Penutupan FTA ke-5 TAMBAT Batanghari

Daerah

Mugiono Hadi,Kepsek SMA N 11 Tanjab Barat,Lakukan Pungli

Daerah

Untuk Memotivasi Petani, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Bantu Petani Dalam Penyemaian Bibit

Daerah

Asisten ll Setda Batang Hari Hadiri Penutup Turnamen Futsal Antara Pelajar

Batanghari

Bupati Batang Hari Bersama Ratusan Kades Dan Bpd Ikuti Peresmian Nasional 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Batanghari

Pemkab Batang Hari Kecewakan Warga! Setelah Menyepak Keluar Reni Dari Pemerintah Kelurahan Sungai Rengas

Batanghari

Informasi SPMB Tahun Ajaran 2025-2026 SMPN 9 Batang Hari

Daerah

Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Bukit Bakar Minta Lakukan Audit.