Kabarseputarjambi.id – Jambi – Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara sengketa tanah di Polda Jambi memantik sorotan terkait perbedaan lokasi objek tanah, riwayat dokumen, penggunaan tahun, hingga dugaan perbedaan tanda tangan yang dinilai belum diuji secara menyeluruh.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-105/IV/2018/SPKT-A/POLDA JBI tahun 2018 dengan TERLAPOR bernama Hendy alias Aciang.
Namun pada 22 April 2026, perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan SP3 dengan alasan belum terpenuhinya unsur pidana.
MADANIYAH selaku PELAPOR melalui anaknya, K. FADHLY, menyatakan pihak keluarga menghormati proses hukum, namun menilai masih terdapat sejumlah fakta penting yang belum diuji secara terbuka dan menyeluruh.
“Kami ini orang kecil. Yang kami punya hanya dokumen dan keyakinan bahwa ini hak kami. Kami hanya berharap hukum melihat fakta secara utuh, bukan melihat siapa yang kuat,” ujar K. FADHLY.
Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan perjuangan seorang ibu berusia 78 tahun yang berupaya mempertahankan hak keluarganya.
K. FADHLY menjelaskan, kakek TERLAPOR yakni Apek Suhu awalnya hanya menempati atau menumpang di atas tanah milik ayah kandung PELAPOR sekitar tahun 1988 dan bahkan pernah diminta meninggalkan lokasi tersebut.
Pihak keluarga juga menyoroti penggunaan tahun 2502 dan 2602 (tahun Nippon) dalam dokumen TERLAPOR yang disebut berubah-ubah.
Menurutnya, apabila dikonversikan ke kalender Masehi, tahun tersebut merujuk sekitar tahun 1842 dan 1942 sehingga terdapat selisih hingga ratusan tahun yang dinilai perlu diuji secara objektif.
Selain itu, pihak keluarga membandingkan tanda tangan atas nama USMAN BIN ABDULLAH dalam Surat Jual Beli tahun 1947 dengan tanda tangan pada dokumen TERLAPOR yang dinilai berbeda dan layak diuji melalui pemeriksaan forensik independen.
Sorotan lain muncul terkait lokasi objek tanah. Dalam dokumen PBB milik TERLAPOR dan gugatan perdata tahun 2019, objek disebut berada di RT 02 dan RT 014 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Penyebutan lokasi tersebut juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 146/Pdt.G/2019/PN Jmb serta Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 57/PDT/2020/PT JMB.
Sementara dokumen milik PELAPOR secara konsisten menyebut lokasi objek berada di RT 20 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang menurut pihak keluarga merupakan lokasi fisik tanah yang disengketakan.
“Kalau alamat objek berbeda-beda sementara dokumen kami konsisten dan fisik tanah berada di RT 20, tentu hal ini perlu diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakjelasan,” ujar K. FADHLY.
Ia juga menegaskan bahwa atas objek tanah tersebut telah terbit SHM Nomor 531 Tahun 1995 atas nama PELAPOR berdasarkan alas hak Sertifikat Belanda tahun 1932 dan Surat Jual Beli tahun 1947.
Pihak keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan termasuk praperadilan terhadap SP3 tersebut guna memperoleh kepastian hukum yang lebih objektif.
“Jika berbagai fakta dan perbedaan tersebut belum diuji secara menyeluruh, lalu ke mana lagi kami harus mengadu?” tutup K. FADHLY.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi yang disampaikan Media ini. (TIKO)











