Tanjung Jabung Barat, – Aktivitas pemecah batu yang menggunakan stone crusher dan alat berat di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan menggunakan BBM bersubsidi secara tidak sah. Namun hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, membuat aktivitas yang juga mengancam kondisi lingkungan berjalan dengan leluasa. (4/2)
Dugaan ilegalitas ini sudah tidak baru dan telah berkali-kali dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, namun seakan tidak mendapatkan tanggapan yang memadai atau tindakan penindakan yang tegas. Sementara itu, pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat terkesan berdiam diri dan tidak mampu mengambil langkah konkret untuk menghentikan operasional yang tidak sesuai peraturan tersebut.
Penggunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan rakyat kecil dan sektor produktif nasional untuk aktivitas komersial tidak resmi menjadi poin krusial selain kerusakan lingkungan yang potensial terjadi akibat proses pemecahan batu tanpa izin. Kondisi ini semakin mempertegas kesan lemahnya penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga di daerah tersebut.











