Tanjung Jabung Barat.Berita seputar Jambi.id.Setelah pasca libur lebaran beredar DLH(dinas lingkungan hidup) tanjabbarat,mengenai SPT(surat perintah tugas) di tanda tangani langsung oleh PLT kadis tanpa prosedur yang semestinya
Dalam struktur organisasi pemerintahan, surat perintah tugas biasanya harus melalui proses birokrasi yang jelas dan sesuai dengan hierarki jabatan.
Surat perintah tugas yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Dinas tanpa paraf dari Kabid (Kepala Bidang) dan Kasubbag Kepegawaian (Kepala Sub Bagian Kepegawaian) bisa dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang biasa berlaku.
Biasanya, surat perintah tugas harus melalui proses:
1. *Inisiatif dari Kabid* terkait yang meminta kepada Kepala Dinas untuk mengeluarkan surat perintah tugas.
2. *Paraf dari Kabid* terkait untuk memastikan bahwa tugas yang diberikan sesuai dengan bidangnya.
3. *Paraf dari Kasubbag Kepegawaian* untuk memastikan bahwa proses administrasi kepegawaian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas memang memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat perintah tugas, tapi paraf dari Kabid dan Kasubbag Kepegawaian biasanya diperlukan untuk memastikan bahwa prosesnya sudah sesuai dengan prosedur internal.
PLT kadis DLH Tanjabbar Ir. H. Firdaus Khatab, MM, di temui di ruang kerjanya dengan bangga mengatakan “Mengenai SPT itu boleh langsung ke kadis tanpa pemberitahuan ke kasubbag,Kabid dan sekretaris”kata Firdaus khatab.tanpa ada menjelaskan tentang peraturan atau Perda yang membolehkan
“Ini masalah internal dinas DLH tidak perlu di besar-besarkan,akan saya benahi lagi agar lebih baik”pungkasnya











