PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:50 WIB

PERIHAL SPT ANAK BUAHNYA,INI KATA PLT KADIS DLH TANJABBAR

Tanjung Jabung Barat.Berita seputar Jambi.id.Setelah pasca libur lebaran beredar DLH(dinas lingkungan hidup) tanjabbarat,mengenai SPT(surat perintah tugas) di tanda tangani langsung oleh PLT kadis tanpa prosedur yang semestinya

 

Dalam struktur organisasi pemerintahan, surat perintah tugas biasanya harus melalui proses birokrasi yang jelas dan sesuai dengan hierarki jabatan.

 

Surat perintah tugas yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Dinas tanpa paraf dari Kabid (Kepala Bidang) dan Kasubbag Kepegawaian (Kepala Sub Bagian Kepegawaian) bisa dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang biasa berlaku.

 

Biasanya, surat perintah tugas harus melalui proses:

1. *Inisiatif dari Kabid* terkait yang meminta kepada Kepala Dinas untuk mengeluarkan surat perintah tugas.

2. *Paraf dari Kabid* terkait untuk memastikan bahwa tugas yang diberikan sesuai dengan bidangnya.

3. *Paraf dari Kasubbag Kepegawaian* untuk memastikan bahwa proses administrasi kepegawaian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Kepala Dinas memang memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat perintah tugas, tapi paraf dari Kabid dan Kasubbag Kepegawaian biasanya diperlukan untuk memastikan bahwa prosesnya sudah sesuai dengan prosedur internal.

 

PLT kadis DLH Tanjabbar Ir. H. Firdaus Khatab, MM, di temui di ruang kerjanya dengan bangga mengatakan “Mengenai SPT itu boleh langsung ke kadis tanpa pemberitahuan ke kasubbag,Kabid dan sekretaris”kata Firdaus khatab.tanpa ada menjelaskan tentang peraturan atau Perda yang membolehkan

 

“Ini masalah internal dinas DLH tidak perlu di besar-besarkan,akan saya benahi lagi agar lebih baik”pungkasnya

BERITA TERKAIT  Rapat Kerja Nasional ADPMET 2026

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Sambut Hangat Audiensi Perusahaan/Corporation dari Negara Cina

Batanghari

Dewan Soroti Dinas PUTR Batang Hari Agar Maksimalkan Koordinasi

Batanghari

Ribuan Jemaah Padati Tablig Akbar UAS di Masjid Baiturrahmah Perumnas, Antusias Sejak Sebelum Subuh

Batanghari

Pembukaan Tarkam Kemenpora RI di Kabupaten Batang Hari tahun 2024

Batanghari

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Keputusan Terhadap LKPD Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2023

Batanghari

SPP Belum Lunas, Tidak Boleh Ikut Ujian

Daerah

Gudang CPO Ilegal Ginting Bebas Beroperasi Di Simpang Rambutan,Truk Tangki Hilir Mudik Tiap Hari

Daerah

Kapolsek Jambi Selatan Dengarkan Masukan Masyarakat pada Jumat Curhat