Kabarseputarjambi.id – MERANGIN — Pemerintah Kabupaten Merangin mengusulkan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi atau Bank 9 Jambi sebesar Rp47,5 miliar. Rencana tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Advokasi Kaum Marginal Jambi yang meminta DPRD Kabupaten Merangin mencermati usulan tersebut sebelum mengambil keputusan.
Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Perbankan Lembaga Advokasi Kaum Marginal Jambi, Bernard Panjaitan, mengatakan pemerintah daerah perlu berpikir secara bijak sebelum kembali mengalokasikan uang daerah sebagai penyertaan modal.
“Untuk saat ini Pemkab Merangin harus berpikir secara bijak terkait penyertaan modal tersebut. Kita mengetahui bersama ada sekelumit permasalahan di Bank 9 Jambi, mulai dari persoalan dana nasabah yang sempat dikabarkan raib hingga mobile banking yang sempat bermasalah,” ujar Bernard.
Menurutnya, rencana penyertaan modal seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi investasi dan potensi dividen, tetapi juga harus mempertimbangkan tata kelola, keamanan dana nasabah, kualitas pelayanan serta manfaat yang diterima masyarakat dan daerah.
Bernard menilai DPRD Kabupaten Merangin memiliki posisi penting untuk menguji secara terbuka dasar pengajuan penyertaan modal sebesar Rp47,5 miliar tersebut.
Ia meminta DPRD tidak terburu-buru memberikan persetujuan sebelum seluruh aspek, termasuk manfaat ekonomi bagi daerah dan evaluasi terhadap penyertaan modal sebelumnya, dijelaskan secara transparan.
“Saya berharap kepada DPRD Kabupaten Merangin untuk menolak usulan tersebut. Jangan sampai uang daerah yang merupakan uang masyarakat kembali disuntikkan tanpa evaluasi yang menyeluruh,” tegasnya.
Menurut Bernard, apabila usulan tersebut tetap disahkan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap kebijakan penggunaan keuangan daerah.
“Kalau tetap disahkan, kita akan melakukan gerakan. Ini bagian dari kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam penggunaan uang rakyat,” katanya.
Sorotan terhadap rencana penyertaan modal tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari sejumlah persoalan yang sebelumnya mencuat di Bank 9 Jambi, termasuk gangguan layanan perbankan dan persoalan saldo nasabah yang sempat menjadi perhatian publik.
Di sisi lain, persoalan aset Pemkab Merangin yang berkaitan dengan Bank Jambi juga sebelumnya menjadi perhatian dalam temuan BPK. Karena itu, pembahasan penyertaan modal Rp47,5 miliar dinilai perlu dilakukan secara komprehensif dan tidak semata-mata melihatnya sebagai penambahan investasi daerah.
DPRD Kabupaten Merangin diharapkan meminta penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungan Rp47,5 miliar, proyeksi keuntungan dan dividen, manfaat bagi daerah, serta evaluasi terhadap penyertaan modal sebelumnya sebelum mengambil keputusan. (TIKO)










