Parah! Maraknya Judi Togel di Wilkum Polsek Tubgkal Ulu, Warga : Harap Tindak Tegas Judi Togel dan Tangkap Bandarnya Pembangunan Drainase,terkesan asal- Asalan,Pejabat Daerah Mulai berkoar Ratusan Hektar Hutan Tanaman Rakyat Di Wilayah Desa Peninjauan Diduga Kuat Telah Dijual 40 Kasus Berhasil Diungkapkan Polres Batang Hari Dalam Operasi Pekat II Siginjai 2025 AWaSI Jambi Gelar Aksi Demo di PT. Hoktong, Tuntut Penyelesaian Masalah Limbah dan Tenaga Kerja Asing

Home / Seputar Jambi

Kamis, 27 Juni 2024 - 10:39 WIB

Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar. SP Selaku Ketua TPPS Kabupaten Batang Hari Hadiri Acara Temu Kerja Tim Percepatan Penurunan Stanting

 

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi afunting menjadi 14 persen tahun 2024, melalul pencegahan dan penurunan stunting pada sasaran strategis ibu hamil dan anak berusia 0-23 bulan atau rumah tangga 1.000 HPK. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam menurunkan prevalensi stunting Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting di Indonesia mencapai 24,4%. Angka ini berhasil diturunkan menjadi 21.6% pada tahun 2022 dan 21,5% pada tahun 2023. Meski demikian, penurunan ini masih jauh dan target yang Ingin kita capai sehingga perlu kerja ekstra untuk mencapai target prevalensi stunting sebesar 14% pada tahun 2024.

Mengutip arahan Bapak Wakil Presiden pada rapat tim pengarah dan pelaksanaan TPPS Pusat pada bulan maret 2024, memberikan arahan untuk dilakukan analisis mengapa terjadi pelambatan penurunan prevalensi stunting pada 2 tahun terkahir.

Arahan Selanjutnya dikemukakan kembali pada rapat rakernas bangga kencana dan PPS tahun 2024, wakil presiden memberikan arahan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program, baik terkait capaian, pembelajaran maupun rekomendasi agar program yang sudah kita lakukan dapat berlanjut dan menjadi prioritas.

Dalam rangka mempercepat penurunan prevalensi stunting, arahan tersebut ditindaklanjuti dengan program Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Program ini merupakan gerakan bersama yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga, serta TPPS Daerah dari tingkat Provinsi hingga Desa. Melalui intervensi serentak ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan layanan pengukuran dan deteksi dini masalah gizi, serta memberikan intervensi yang tepat sasaran dan efektif.

Dalam melakukan percepatan, pendekatan multi sektor di berbagai tingkatan pemerintahan menjadi poin kunci, oleh karena itu Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) yang telah terbentuk di seluruh tingkatan pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan harus kerja bersama secara gotong royong untuk meningkatkan cakupan pengukuran dan penimbangan catin, baduta/balita di posyandu.

BERITA TERKAIT  Asisten I Setda Batanghari Hadiri Pembukaan MTQ di Desa Singkawang

TPPS memiliki peranan yang penting dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia. BKKBN bersama Kementerian Dalam Negeri harus senantiasa melakukan pembinaan, memotivasi, dan menggerakkan tim ini agar selalu konsisten dan berkesinambungan dalam melakukan upaya-upaya penurunan stunting sesuai dengan peranannya masing-masing. Disamping peranan TPPS, begitu banyak pihak lain yang mendukung keberhasilan pelaksanaan Program Bangga Kencana. Bertepatan dengan momen Hari Keluarga Nasional, BKKBN bekerjasama dengan berbagai pihak, mengambil morrmentum untuk mengisi momen Hari Keluarga Nasional tersebut untuk melakukan penguatan TPPS dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting sekaligus sebagai ajang praktik baik antar TPPS di tingkatan kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan.

Kegiatan TEMU KERJA TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING “Akselerasi Intervensi Serentak Dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting” bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan koordinasi percepatan penurunan stunting antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan lain (stakeholders) baik tingkat Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga berfungsi secara optimal dan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Wah! Hanya PT Secona Persada Yang Mati Bisa Hidup Kembali

Seputar Jambi

Wabup H.Bakhtiar.SP Selaku Ketua TPPS Kabupaten Batang Hari Hadiri Acara Kerja Tim Penurunan Stanting

Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati T.A 2024

Batanghari

Wabup Bakhtiar Ikuti Rangkaian Retreat Kepala Daerah Se-Indonesia

Daerah

Heboh!! Beredar Kabar Pengasuh Ponpes Daarul Islah Notabene Ketua MUI Tungkal Ulu Lecehkan Santrinya

Batanghari

Pemkab Batang Hari Menggelar Upacara Peringatan HARKITNAS Ke 117 Tahun 2025

Seputar Jambi

Mahasiswi Unja Ditemukan Tewas Di Kamar Kost

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Sampaikan Pidato Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030