Jindi South Jambi B Bersama Pemuda Mudik Bersatu Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas Unlimited Friendship! 11 Tahun Sumatra Pajero Society, Soliditas dan Persaudaraan Jadi Kekuatan Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra Polisi Selidiki Kebakaran di Kuala Tungkal, Lima Bangunan Rusak Berat

Home / Batanghari / Daerah

Selasa, 28 Mei 2024 - 13:36 WIB

SPP Belum Lunas, Tidak Boleh Ikut Ujian

BATANGHARI – Berbagai cara dilakukan sekolah yang dinilai miris tak melambangkan lembaga pendidikan kerap dipertontonkan oleh para pemangku kebijakan di Sekolah-sekolah Negeri tingkat atas di Provinsi Jambi

Contohnya, kewajiban pungutan uang dari peserta didik atau orangtua/walinya berdalih SPP bantuan sekolah yang terkesan dipaksa dibayar menjelang ujian dengan ancaman jika tak dibayar tak mendapatkan kartu ujian kerap terdengar di tengah gundah gulana masyarakat.

Kejadian miris fenomena pungutan bermodus bantuan SPP di SMA Negeri 7 Batanghari ini diterima awak media setelah beberapa murid sekolah tersebut tidak diberikan kartu ujian, pada Selasa (28/05/2024).

Salah satu siswa di SMAN 7 Batanghari mengaku dirinya dipungut uang sekolah Rp. 50.000 perbulan.

Siswa ini mengaku, jika pungutan tak dibayar dirinya tak akan mendapatkan kartu ujian dan dipastikan tak akan menjadi peserta ujian di sekolahnya.

“Kata ibu, kalau Ndak lunas Ndak dibagi kartu ujian,” kata nya.

Kepala SMAN 7 Batanghari, Abd. Fatah, S.Pd kepada media ini pun mengakui pungutan tersebut. Namun dia berdalih nilainya bervariasi sampai Rp.50.000.

Alasannya sangat klasik, Abd Fattah mengaku, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak mengcover pembayaran guru honor di sekolah itu.

“Memang betul kita ada melakukan pengutipan Uang SPP di sekolah, jumlah pengutipan besar nya Rp. 50.000 dan ini sudah di bicarakan ke Komite Sekolah. Benar, kita ada kutip uang SPP Kepada Siswa, tapi jumlah nya bervariasi, sampai Rp. 50.000,” katanya mengakui.

Sementara, Terkait Penundaan pemberian kartu ujian bagi yang belum melunasi, Kepsek belum bisa dikonfirmasi awak media.

Kejadian yang terjadi di SMA Negeri 7 Batanghari ini tidak hanya kali ini saja terjadi, berulang kali setiap kali sekolah melaksanakan Ujian.

BERITA TERKAIT  MFA Bupati Batang Hari Olahraga Malam Bersama Masyarakat Sridadi

Di sekolah ini para siswa diwajibkan membayar pungutan SPP ini dengan bermodus dipungut oleh Komite.

Fenomena miris yang terus berulang ini memantik kemarahan publik atas pola pengelolaan SMA Negeri 7 Batanghari. Awak media menilai, nilai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp. 1.500.000 persiswa pertahunnya itu seolah raib ditelan bumi.

Perlu diketahui, Dalam UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan turunannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar mengatur atas larangan pungutan itu.

Aturan tak mengizinkan satuan pendidikan dasar melakukan pungutan. Dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” katanya.

Dilanjutnya, secara tegas dalam Pasal 11 Permendikbud No.44 Tahun 2012, disebutkan Pungutan tidak boleh: a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau, c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Dalam hal ini, dugaan digunakannya Komite Sekolah menjadi tameng pungutan bermodus sumbangan itu jelas dihambat sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah yang dalam pasal 12 dalam huruf b menyebutkan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Sementara dalam Pasal 1 ayat 4 Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah menjelaskan Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Fadhil Arief Bupati Batang Hari Hadiri Acara Tasyakuran Anggota DPRD Terpilih Irwanto Efendi

Daerah

Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Pria di lumahan

Daerah

Diduga Bawa 10.000 Liter Minyak Solar Ilegal, Tangki Bertuliskan PT Rajawali Wira Sinergi Terekam Melintas di Jambi

Daerah

Peringati HUT Bhayangkara Ke-79,Kapolres Tanjab Barat Gelar Tabur Bunga di Perairan Sungai Pengabuan

Batanghari

Peran Penting DPRD Dalam Pembangunan Daerah

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Penutupan MTQ ke-54

Batanghari

Upaya Penguatan Ketahanan Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Bantuan Benih Padi dan Jagung

Batanghari

Truk Tronton ODOL Menggila di Siang Hari, Ketua DPD GTR Batanghari Kecam Dugaan “Back-Up” Oknum Aparat dan Diduga Tambang Tanpa RKAB