Waka Polda Jambi Tinjau Posko Terpadu Penanganan Karhutla di Tanjab Barat Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga Milad PAN ke-28 di Kota Jambi, M. Saleh Azim: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Semangat Perjuangan Jalan Lubuk Lawas–Tanjung Bojo Terancam Hancur, Portal Pembatas Diduga Dirusak — Ada Dugaan Pengondisian Fee   Presisi Merdeka Balap Pompong Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 17 April 2025 - 19:25 WIB

Dugaan Ketidaktransparanan Penggunaan Dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat: Sebuah Celah Korupsi yang Perlu Diperhatikan

Tanjung Jabung Barat – Penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kepala sekolah diduga tidak transparan dalam penggunaan dana BOS, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya celah korupsi.

 

Sejatinya Dana BOS adalah dana yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu operasional sekolah, termasuk biaya administrasi, kegiatan belajar-mengajar, dan lain-lain. Namun, penggunaan dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat diduga tidak transparan, karena kepala sekolah tidak melibatkan para guru dan komite sekolah dalam penggunaan dana tersebut.

 

Kepala sekolah diduga tidak memuat catatan papan penggunaan dana BOS sebagai bentuk transparansi kepada wali murid. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa kepala sekolah menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

Media ini telah mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah, namun tidak berhasil. Kepala sekolah tidak dapat ditemui di sekolah, dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan melalui WhatsApp.

 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jainul, juga tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

 

Sejumlah masyarakat dan aktivis mengharapkan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat menaruh perhatian khusus terhadap masa depan pendidikan di kabupaten tersebut, khususnya di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat.

 

Aturan dan Pasal yang Dilanggar

Penggunaan dana BOS yang tidak transparan diduga melanggar beberapa aturan dan pasal, antara lain:

 

– *Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Dana BOS*: Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa penggunaan dana BOS harus transparan dan akuntabel.

– *Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS*: Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa sekolah harus membuat laporan penggunaan dana BOS yang transparan dan akuntabel.

BERITA TERKAIT  Masalah IPAL RSUD Suryah Khairuddin Merlung,Dirut Terkesan Tertutup..Ada Apa ?

– *Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*: Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap informasi publik harus dapat diakses oleh masyarakat.

 

Dengan demikian, dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat perlu diusut lebih lanjut untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi korupsi. (Yogi Kardila)

Share :

Baca Juga

Daerah

DUGA KETERLIBATAN KEPALA SEKOLAH, PEMBANGUNAN SMA NEGERI 10 TJB BARAT SENILAI MILYARAN TERKESAN GAGAL

Daerah

Akui Anggaran Rp77 Juta Perbaikan Jembatan Gantung Terlalu Besar, Ketua BPD Rantau Benar: Itu Berlebih

Batanghari

Bupati MFA Didampingi Istri Hadiri Pembukaan MTQ Ke-56 Tingkat Desa Peninjauan

Batanghari

Upaya Penindakan Ilegal Drilling di KM 51 Bajubang: Satu Pelaku Besar Belum Tersentuh Hukum

Daerah

Demo di Polresta Jambi, AHHB Bongkar Dugaan Pelanggaran Angkutan Batubara

Batanghari

Wakil Bupati Batang Hari Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penanda Tangannan KUPA Tahun Anggaran 2024

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Hasrofi Ajak Semua Elemen Dukung Program Batanghari Super Tangguh

Batanghari

Pemkab Batanghari Hari Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji