PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Upaya Penindakan Ilegal Drilling di KM 51 Bajubang: Satu Pelaku Besar Belum Tersentuh Hukum

BATANGHARI– Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus menggelar berbagai upaya tegas untuk menindak pelaku kegiatan ilegal drilling atau pengeboran minyak bumi secara tidak sah di wilayah KM 51, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. (09/10/25)

 

Operasi ini bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal yang merugikan negara.

 

Namun, sayangnya, di tengah intensitas penindakan tersebut, terdapat satu pelaku utama yang tampaknya lolos dari jangkauan aparat penegak hukum.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, kegiatan ilegal drilling di KM 51 masih berlangsung secara terbuka, dengan beberapa kepokan minyak yang cukup besar.

 

Salah satu kepokan terbesar tersebut diketahui milik seorang warga Palembang bernama sendi.

 

Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Sendi merupakan pemasok minyak ilegal drilling terbesar di kawasan tersebut.

 

“Itu punya Bang Sendi, kepokan dia lumayan besar di sini, dalam sehari bisa 5 sampai 10 mobil,” ujar sumber tersebut saat ditemui di lokasi.

 

Ia menambahkan bahwa selama ini, aktivitas bisnis ilegal drilling Sendi di KM 51 belum pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda Jambi, meskipun operasi penindakan telah berlangsung secara rutin.

 

Kegiatan ilegal drilling seperti ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) Nomor 4 Tahun 2009, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan kerusakan ekosistem hutan di sekitar Bajubang.

 

Hingga kini, Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian penindakan terhadap pelaku bernama Sendi.

 

Masyarakat setempat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh untuk memutus rantai bisnis ilegal ini.

 

Pihak berwenang diimbau untuk segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan keadilan dan perlindungan sumber daya alam Jambi. Pengawasan lebih ketat diperlukan untuk mencegah kebocoran pendapatan negara dari aktivitas semacam ini.

BERITA TERKAIT  Rapat Paripurna DPRD Batang Hari, Penyusunan Pembahasan APBD dan APBD-P 2023

 

Akibat maraknya bisnis ilegal drilling di KM 51, negara mengalami kerugian Miliaran Rupiah.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2025

Daerah

Babinsa Koramil 415-06/Pijoan Hadiri Pembukaan Festival dan Lomba Siswa di Kumpeh Ulu

Batanghari

Oknum Kades di Batanghari, Diduga Melukai Perasaan BPD

Daerah

Masyarakat Jambi Desak Ketegasan Pemerintah, Hentikan Korban Jiwa Akibat Truk Tronton

Daerah

Serah Terima Jabatan Sejumlah Perwira Polres Merangin Bergeser

Batanghari

Aneh! Ketua BPD Desa Ture Pemayung Larang Membangun Desa Gunakan DD

Daerah

Polres Tanjab Barat pastikan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun dan Peletakan Batu Penjuru HKBP Simpang Rambutan Berlangsung Aman Kondusif

Daerah

Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Jati Mas