Romiyanto Resmi Nahkodai GAKUM Kosgoro 1957 Jambi Dengan Komposisi Pengurus Yakni Puluhan Lawyer Handal Siap Kawal Penegakan Hukum dan Advokasi Masyarakat Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas di Batang Hari, Tegaskan Pentingnya Stabilitas Daerah Walikota Maulana Dorong Finalis Bujang Gadis Kota Jambi Jadi Duta Peradaban Melayu Modern Lahan Sudah Siap, Batang Hari Gaskeun Pembangunan Sekolah Rakyat PERUMDA Tirta Mayang Sukseskan Grand Final Bujang Gadis Kota Jambi 2026, Dorong Lahirnya Generasi Muda Inspiratif dan Bertalenta

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:57 WIB

Dugaan Penimbunan Gas Subsidi 3 Kg Marak di Tanjabbar, Oknum Warga Suban Inisial DR Disebut-sebut Biang Kerok

Jambi – Praktik penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi 3 kg diduga marak terjadi di wilayah Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), khususnya di Kecamatan Batang Asam dan Tungkal Ulu. Informasi ini dihimpun dari berbagai sumber yang menyebutkan seorang warga Simpang Rambutan, Desa Suban, berinisial DR, dan sebagai pemilik bisnis haram tersebut.

 

Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mendapatkan pasokan gas melon dari Provinsi Riau, kemudian mengedarkannya ke wilayah Batang Asam dan Tungkal Ulu. Aktivitas ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi gas 3 kg dari pemerintah.

 

Tindakan penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi merupakan pelanggaran hukum yang serius

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d melarang pelaku usaha menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya yang dapat mengakibatkan harga menjadi tidak wajar atau merugikan konsumen. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas untuk memberantas praktik penimbunan dan penjualan ilegal gas subsidi di Tanjabbar.

BERITA TERKAIT  Kodim 0415/Jambi Lakukan Pelayanan dan Pemeliharaan Puluhan Kendaraan Dinas

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemkab Batang Hari Menjamu Pers United Laga Sepak Bola

Seputar Jambi

Bupati Batanghari Fadhil Arief Buka Kegiatan Jambore PKK Tahun 2022

Batanghari

Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Dampingi Giat Posyandu Terpadu dan Ibu Hamil Di Posyandu Asoka 1 Sukaramai

Daerah

Pemilihan Anggota BPD Yang Baru Desa Dusun Mudo Berjalan Sukses

Daerah

Kebakaran Ruko di Telanaipura, Empat Orang Selamat Lompat dari Lantai Dua

Batanghari

MFA Bupati Batang Hari Serahkan 58 Sertifikat Redistribusi Tanah 2023

Batanghari

Sambut Bulan Ramadhan, UPTD Puskesmas Sungai Rengas Gelar Makan Bersama

Batanghari

Berikan Ketegasan, Camat Marosebo Ulu Ismail : Kades Jangan Semena-mena