Anggaran Jaminan Kesehatan Hampir Rp 62 Miliar Disorot, AWaSI Jambi Dorong Transparansi Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Bentuk Penyegaran Organisasi Kebakaran Lahan di Konsesi PT RHM Lubuk Bernai, Asap Tebal Selimuti Batang Asam Syakira Mart Diduga Langgar Hak Ketenagakerjaan, NIB Usaha Diduga Tidak Sesuai Skala Bisnis

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat Bekuk Pengedar Sabu di Penginapan Malvin, Barang Bukti Ditemukan dalam Tas dan Jok Motor. 

KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

 

Seorang pemuda berinisial SA (23) diamankan petugas di sebuah penginapan pada Sabtu dini hari (18/04/2026).

 

Kapolres Tanjab Barat Melalui Kasat Resnarkoba AKP AGUS A PURBA SH MH ,

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (17/04) mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Penginapan Malvin, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam.

 

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan penyelidikan di lokasi. Tepat pada pukul 01.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu kamar penginapan dan berhasil mengamankan pelaku.

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan:

Satu paket diduga sabu di dalam sebuah tas bermotif bunga warna cokelat.

 

Alat hisap sabu (bong) yang terletak di atas kasur.

Lima plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam jok motor Honda Vario milik pelaku.

 

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Pelaku diketahui berinisial SA (23), seorang laki-laki yang beralamat di Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

Narkotika: Total 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan rincian berat bruto 0,36 gram, 1,42 gram, dan 0,15 gram.

 

Peralatan: 1 buah bong (alat hisap), 1 buah kaca pirex, dan 2 buah korek api gas.

Lain-lain: 1 unit HP Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp482.000,-, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku.

 

Jeratan Hukum

BERITA TERKAIT  Paripurna DPRD Batang Hari Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Rekor WTP Terus Berlanjut

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera, yakni:

Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023.

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Pembangunan Jalan Lingkungan Sungai Rengas Terus Menjadi Sorotan, Kemana Pengawasnya

Seputar Jambi

Awas Modus Penipuan Online Baru, Ngaku Kurir J&T Kirim File Apk Berbahaya!

Batanghari

Ini Sosok Irwanto Caleg Suara Tertinggi Se-kabupaten Batanghari 

Daerah

Amir Hasibuan dan Melinda Atlet Gateball Asal Sungai Penuh Lolos PON 2024

Batanghari

Wabup Batang Hari Hadiri Reses Komisi II DPR RI di Jambi, Bahas BUMD dan Pertanahan Pertanahan

Batanghari

Fadhil – Bakhtiar Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Periode 2025 – 2030

Batanghari

Bupati Batanghari Secara Resmi Membuka Batanghari Expo dan Festival Tahun 2024

Daerah

HUT ke-80 Kota Jambi Jadi Momentum Prestasi, Maulana Paparkan Capaian hingga Program Unggulan