Terbongkar: Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Samping RAM Desa Panoban, Dikuasai “Bos Tamba” CAMAT SUHARDI,S.E TEGASKAN ANGGARAN RP77.955.000 JUTA SUDAH SESUAI, PADAHAL PERBAIKAN JEMBATAN HANYA SEBATAS GANTI 2 PLAT DAN CAT SEMATA! KADES NYALIM LANGSUNG BLOKIR NOMOR WA MEDIA POLRES TANJAB BARAT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN BESERTA BARANG BUKTI.  Kades Klaim Pekerjaan Belum Selesai, Warga Bantah Tegas: Itu Bohong! Jembatan Gantung Rantau Benar Sudah Rampung Dugaan Mark Up Mencolok Proyek Jembatan Gantung Rantau Benar: Anggaran Rp77 Juta, Realisasi Diduga Hanya Rp10 Juta

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Senin, 11 Mei 2026 - 19:10 WIB

Polda Jambi Ringkus Jaringan Narkoba Riau, Sita Sabu, Ekstasi dan Etomidate dalam Jumlah Fantastis

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali menorehkan pengungkapan besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Empat orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba asal Riau berhasil dibekuk bersama barang bukti sabu, ekstasi, dan cairan etomidate dalam jumlah fantastis.

Pengungkapan kasus tersebut diumumkan Bidang Humas Polda Jambi melalui konferensi pers, Senin (11/5/2026). Dalam operasi itu, aparat turut memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan penghadangan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di depan Mapolres Muaro Jambi.

Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, sebuah mobil Daihatsu Xenia putih bernopol BM 1673 CI yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut mendadak melarikan diri saat petugas melakukan pemeriksaan.

Petugas langsung melakukan pengejaran dramatis hingga melepaskan tembakan ke arah ban depan kiri kendaraan pelaku. Meski demikian, pengemudi mobil Xenia berhasil kabur dari kejaran aparat.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MFR (28) dan JHM (29), warga Pekanbaru, Provinsi Riau. Pengembangan kasus kemudian kembali membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua tersangka lainnya, yakni YGN (32) dan KSA (28), warga Kabupaten Bengkalis, Riau.

Selain itu, dua tersangka lainnya juga berhasil diamankan di sebuah hotel kawasan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, saat tim melakukan pengembangan jaringan.

BERITA TERKAIT  Bupati Batang Hari Serahkan Bea Siswa, Sertifikat Tanah Dan Reword Purna Bakti Di Mersam

Keempat tersangka diduga kuat merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika antarprovinsi yang beroperasi dari Riau menuju Jambi dan sejumlah wilayah lainnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 19.940,75 gram atau hampir 20 kilogram sabu, 9.108,6 gram ekstasi, serta 1.975 cartridge cairan etomidate merek Yakuza XL dengan total volume mencapai 4,34 liter.

Untuk pil ekstasi, barang bukti terdiri dari dua merek, yakni Red Bull sebanyak 9.913 butir dan Kenzo sebanyak 10.328 butir.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan proses penyelidikan masih terus dikembangkan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lainnya,” ujarnya.

Polda Jambi memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Selain itu, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar.

Tak hanya itu, negara juga dinilai berhasil menghemat potensi biaya rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba hingga ratusan miliar rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polda Jambi turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Jambi bersih dari narkoba,” pungkasnya.

(TIKO)

Share :

Baca Juga

Daerah

Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Lokasi dan Jadwal Masih Misterius

Batanghari

Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik

Batanghari

Pj. Sekda Buka Kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN Pemkab Batang Hari

Seputar Jambi

Pemkab Batang Hari Terima Apresiasi 15 Kabupaten/Kota Kategori Penurunan Prefalensi Stunting Tertinggi Tahun 2023.

Daerah

Wabup Katamso Hadiri Pengukuhan Profesor Putra Asal Tanjab Barat di Universitas Riau

Batanghari

Bupati Batanghari, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Penetapan RAPBD Tahun 2025

Daerah

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Kinerja Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Daerah

Wali Kota Cup Race 2026 Pecah Rekor! 856 Rider & 15 Ribu Penonton Guncang Jambi