KABARSEPUTARJAMBI – Polsek ma sebo, di duga Menghalangi pihak ahli waris, untuk mengambil aset milik keluarga AHanafiah (Alm), yg berada di jln lintas sabak RT.04 desa danau lamo kec.maro sebo, yang mana aset berupa exs. tangki timbung yg berdampingan dgn PT.SGD energy jambi, yang mana PT.SGD Energy tersebut mengkalam aset” yg berada di atas tanah milik ahli waris tersebut merupakan milik mereka, tanpa adanya bukti bahwah aset trsebut yg dilaporkan di polsek ma.sebo, sehingga pihak ahli waris tidak bisa mengambil aset” tersebut, yg mana pihak ahli waris telah menunjukan documen kepemilikan yg sah berupa SHM, dan pihak polsek ma.sebo melarang pihak ahli waris utnk mengambil aset tersebut, sampai waktu yg blm bisa di tentukan, akan tetapi pihak ahli waris pada hari sabtu tgl 23 mei 2026 melihat ada nya aktifitas ilegal pemasakan miko dilokasi tersebut, tanpa ada ny izin dari ahli waris, sehingga menbulkan pertanyaan besar oleh pihak ahli waris, bahwa pihak polsek ma.sebo memiliki kepentingan untk aktifitas ilegal di lokasi tersrbut, akbat kejadian tersebut pihak ahli waris merasa di rugikan , akibat polsek ma.sebo melarang untuk mengabil aset tersebut










