Kabarseputarjambi.id – JAKARTA – Kesatuan Mahasiswa Sumatera Selatan (KAMUSS) hari ini mengepung Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan satu misi utama: menghentikan praktik perampokan anggaran yang sudah masuk ke fase “kronis” di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Berdasarkan LHP BPK RI TA 2023, KMSS membedah dengan tajam bagaimana birokrasi di Muba bukan lagi sekadar lalai, melainkan sengaja membangun ekosistem korupsi yang terstruktur.
Ketua Umum KMSS, Agus Triawan menegaskan bahwa kritikan mahasiswa bukan ditujukan pada kesalahan ketik administratif, melainkan pada pelanggaran etika dan hukum yang disengaja.
“Data BPK 2023 adalah potret telanjang kegagalan Sekda Muba dalam mengendalikan TAPD. Bagaimana mungkin salah klasifikasi anggaran hingga ratusan miliar rupiah terjadi berturut-turut sejak 2021? Ini bukan lagi soal ‘kurang paham aturan’, ini adalah pembangkangan sistemis terhadap undang-undang demi mengaburkan jejak penggunaan dana hibah,” ujar Agus saat konferensi pers di depan Gedung KPK.
Poin-Poin Kritik Tajam KMSS:
1. Manipulasi Anggaran sebagai Core Business: KMSS menyoroti modus penganggaran yang berulang. Mengubah substansi belanja hibah menjadi belanja barang/modal adalah cara kuno untuk menghindari verifikasi ketat. Jika hal ini dibiarkan, maka birokrasi Muba secara resmi telah menjadi “lembaga perampok” yang berlindung di balik nomenklatur anggaran.
2. Ketiadaan Sense of Crisis: Di tengah beban ekonomi rakyat, birokrasi Muba justru sibuk dengan manipulasi nota BBM dan perjalanan dinas fiktif. Kritikan mahasiswa diarahkan pada hilangnya empati birokrasi; di mana anggaran seharusnya untuk pelayanan publik, justru habis untuk membiayai kemewahan palsu oknum pejabat.
3. Inspektorat sebagai “Macan Ompong”: KMSS mempertanyakan posisi Inspektorat daerah. Jika temuan BPK selalu berulang, maka Inspektorat tidak lagi berfungsi sebagai pengawas, melainkan hanya sebagai “pencuci dosa” yang membiarkan temuan BPK tetap ada tanpa tindakan perbaikan yang berarti.
Ultimatum 7×24 Jam: KPK Harus Memilih Sisi
KMSS memberikan waktu 7×24 jam bagi KPK untuk mengambil langkah represif. Kritikan mahasiswa kali ini lebih dari sekadar rilis pers; ini adalah peringatan keras bahwa rakyat telah kehilangan kepercayaan terhadap jalur birokrasi yang lamban.
“Kami menuntut OTT! Jangan beri kami alasan ‘proses administratif’. Proses administratif adalah ruang tunggu bagi para koruptor untuk menghancurkan barang bukti. Jika KPK tidak berani menyentuh Sekda Muba, maka kita harus sepakat bahwa KPK hari ini sedang dalam keadaan lumpuh atau sengaja dibuat lumpuh oleh kepentingan politik di Muba,” tandas Agus.
KAMUSS menegaskan bahwa jika KPK gagal merespons dengan langkah hukum nyata, maka perlawanan di jalanan adalah hak konstitusional. Mahasiswa Sumatera Selatan siap “mengunci” ruang gerak birokrasi hingga ada transparansi hukum yang nyata.
“Kami tidak akan berhenti. Hari ini kami datang membawa data, besok jika tidak ada tindakan, kami akan datang membawa massa yang tidak akan bisa Anda atur dengan sekadar janji-janji manis,” tutup pernyataan KAMUSS. (TIKO)










