Kabarseputarjambi.id – Jakarta — Ketua Umum Forum Pemuda Pengawal Sosial (FORPASOS), Ilham Setiawan yang akrab disapa Awan, mendesak Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menindaklanjuti dugaan penanaman kelapa sawit di sempadan sungai oleh PTPN IV Regional IV Unit Usaha Bunut di Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi. Ia juga meminta Komisi XII dan Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan jajaran direksi PTPN IV.
Awan, mantan Kabid PTKP Badko HMI Jabodetabeka-Banten sekaligus Fungsionaris PB HMI, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif yang selesai dengan teguran tertulis. Baginya, kasus ini adalah cermin dari persoalan yang lebih tua dari PTPN IV sendiri: sejauh mana negara sanggup menegakkan hukum atas dirinya sendiri.
“Hukum lingkungan hidup kita tidak kekurangan norma. Yang sering hilang adalah keberanian menerapkannya kepada subjek yang kebetulan dimiliki oleh negara,” ujar Awan.
Fakta yang Sudah Terverifikasi, Ia memulai dari fakta yang telah terdokumentasi secara resmi. Surat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Nomor S.2951/BPPHLHK.1/TU/GKM.2.1/B/07/2024 tertanggal 8 Juli 2024 menyatakan pengaduan masyarakat terbukti. Sungai Bahar, Kelabau, dan Markanding berada di dalam areal kerja PTPN IV. Tegakan kelapa sawit ditemukan sepanjang 50 meter di kiri dan kanan sungai, pelanggaran langsung terhadap Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup perusahaan sendiri.
Fakta ini diperkuat dokumentasi lapangan berkoordinat GPS, peta areal kebun, serta Tanda Terima Laporan di Kejaksaan Tinggi Jambi tertanggal 7 Mei 2025.
“Ketika sebuah dugaan pelanggaran sudah punya surat resmi, koordinat GPS, dan tanda terima laporan, maka yang tersisa bukan lagi pertanyaan ‘apakah ini terjadi’, melainkan ‘apa yang dilakukan negara setelah tahu ini terjadi’. Di titik itulah kredibilitas institusi sesungguhnya diuji bukan pada kemampuannya menemukan pelanggaran, tapi pada kesediaannya menindaklanjuti temuan itu,” kata Awan.
Bukan Soal Norma, Tapi Soal Keberpihakan Struktural secara normatif, dugaan perbuatan ini bersinggungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 khususnya Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 116 tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. Preseden pun sudah ada: pada 2026, Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi atas dugaan perbuatan serupa.
Justru di titik inilah, menurut Awan, persoalan menjadi lebih rumit dibanding penegakan hukum lingkungan pada umumnya. Negara, dalam kasus ini, tidak berdiri di luar perkara sebagai wasit netral. Ia adalah pemegang saham di PTPN IV sekaligus pemegang otoritas untuk memutuskan apakah pemiliknya sendiri bersalah.
“Ini bukan sekadar konflik kepentingan dalam pengertian etika birokrasi. Ini pertanyaan struktural: bisakah sebuah entitas mengadili dirinya sendiri secara jujur, ketika kepentingan finansial dan kepentingan hukum berada di tangan yang sama? Kasus BUMN dalam sengketa lingkungan selalu jatuh ke dalam ketegangan ini dan cara negara keluar dari ketegangan itulah yang sebenarnya sedang diuji publik, bukan luas sempadan sungainya,” kata Awan.
Ia menambahkan, jika benar terjadi perlakuan berbeda terhadap BUMN dibanding swasta, hal itu tidak akan tampil sebagai kebijakan eksplisit atau tertulis, melainkan dalam bentuk yang lebih halus: proses yang melambat, sanksi yang berhenti di tingkat administratif, atau penyidikan yang tidak pernah naik ke tahap penetapan tersangka korporasi.
“Diskriminasi hukum yang paling berbahaya bukan yang dinyatakan secara terbuka, melainkan yang terjadi lewat kelambanan prosedural yang tidak pernah perlu dipertanggungjawabkan siapa pun,” ujarnya.
Sejalan dengan Arahan Presiden
Awan menilai momentum ini relevan dengan arah kebijakan yang berulang kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Presiden telah beberapa kali menegaskan komitmen menindak tegas perusahaan yang merusak lingkungan, termasuk lewat pencabutan izin 28 perusahaan di Aceh dan Sumatra pada Januari 2026 yang ditindaklanjuti Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Presiden meminta agar penindakan terhadap korporasi tidak ragu-ragu, tidak pandang bulu, dan tidak goyah oleh lobi dari pihak mana pun, arahan yang kembali ditegaskan dalam sidang kabinet paripurna pertengahan tahun ini di Istana Negara.
“Jika arahan Presiden soal penindakan tegas dan tanpa pandang bulu ini konsisten, maka semestinya berlaku pula pada BUMN yang berada di bawah kendali negara. PTPN IV adalah bagian dari usaha berbasis sumber daya alam yang, menurut arahan Presiden sendiri, harus tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku tanpa pengecualian karena statusnya sebagai perusahaan pelat merah,” ujar Awan.
Ia menambahkan, kasus Bahar Utara ini bisa menjadi ujian paling jujur atas konsistensi arahan tersebut. Penindakan terhadap swasta dan perusahaan tambang ilegal sudah menunjukkan hasil konkret. Pertanyaannya, menurut Awan, apakah ketegasan yang sama akan sampai ke entitas yang sahamnya dipegang negara sendiri.
“Kalau semangat ‘tidak pandang bulu’ hanya berhenti pada perusahaan yang tidak dimiliki negara, maka semangat itu belum selesai. Ia baru selesai kalau negara juga berani menegakkannya pada perusahaan yang menyandang nama negara di depannya,” katanya.
Dua Tuntutan
Atas dasar itu, FORPASOS menyampaikan dua tuntutan.
Pertama, kepada Kejaksaan Agung melalui Jampidsus melakukan penyidikan secara memadai, mempertimbangkan penetapan tersangka korporasi, dan mengusut pertanggungjawaban hingga tingkat direksi dan manajemen bukan berhenti pada sanksi administratif di level daerah.
Kedua, kepada Komisi XII dan Komisi VI DPR RI: menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan Direksi PTPN IV, pimpinan Badan Pengelola BUMN, dan kementerian terkait. Pengawasan terhadap BUMN dalam perkara lingkungan hidup, menurut Awan, adalah salah satu dari sedikit ruang di mana publik bisa memaksa negara mempertanggungjawabkan kepemilikannya sendiri secara terbuka.
Awan menutup pernyataannya:
“Ada perbedaan antara negara yang punya hukum lingkungan hidup, dan negara yang bersedia menegakkan hukum itu meski yang melanggar adalah miliknya sendiri. Kasus Bahar Utara ini kecil ukurannya, tapi ia sedang menanyakan sesuatu yang besar: sejauh mana kepemilikan negara atas sebuah korporasi mengubah jarak negara terhadap hukum yang dibuatnya sendiri.” (TIKO)










