Keluarga Besar PT. VAT Mengucapkan Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia Lingkungan Terjaga, Ekonomi Bergerak: GCF Jambi Apresiasi Kemandirian Kelompok Masyarakat Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Polsek Mersam Tegaskan Perdamaian Dugaan Penganiayaan Tanpa Intimidasi, Bantah Tolak Laporan Masyarakat Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,?

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

KUALA TUNGKAL,Kabar seputar jambi.id.Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial MJ (37) pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai. Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat dipimpin Kanit Tipidum Ipda Peri Sutikno, S.H.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

 

Kasus pencurian terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB, di Jalan Namira Blok C RT 10, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Tipidum memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, MJ berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Hidayah, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Saat diamankan, MJ mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BH 2595 OY.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku terlebih dahulu mengambil kontak kunci yang tergeletak di depan pintu rumah korban.

 

Setelah itu, sepeda motor tersebut dibawa dan tidak berselang satu hari kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp5 juta di wilayah Kota Jambi.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK kendaraan Honda CRF dengan nomor polisi BH 2595 OY.

 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tanjab Barat telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain menerima laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, memeriksa pelapor, korban serta saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti serta pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT  Dewan Ingatkan Dinas DPPKBPPPA Optimalkan Layanan Perlindungan Korban Kekerasan Anak dan Perempuan

 

Polres Tanjab Barat menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Serangan Buaya di Betara Satu Anak Meninggal Dunia, Satu Alami Luka-Luka

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ikuti Kegiatan Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang

Batanghari

Pemerintah kabupaten Batang Hari Melaksanakan Lelang

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd.Fadhil Arief Melantik 1077 PPPK Tahap I Tahun 2025

Batanghari

Bupati Batang Hari hadiri Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke 53 tingkat Kecamatan Mersam

Batanghari

Pemkab Batang Hari Hijaukan TPU Pemda Melalui Aksi Gotong Royong

Daerah

Kebakaran Ruko di Telanaipura, Empat Orang Selamat Lompat dari Lantai Dua

Daerah

Syarif Fasha Komandoi Aksi Desak Tempo Minta Maaf Secara Terbuka , Saat Demo di PWI JambiĀ