Unlimited Friendship! 11 Tahun Sumatra Pajero Society, Soliditas dan Persaudaraan Jadi Kekuatan Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra Polisi Selidiki Kebakaran di Kuala Tungkal, Lima Bangunan Rusak Berat Media Koran Tekad Gelar Gathering, LSM dan Insan Pers Jambi Perkuat Kebersamaan

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

KUALA TUNGKAL,Kabar seputar jambi.id.Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial MJ (37) pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai. Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat dipimpin Kanit Tipidum Ipda Peri Sutikno, S.H.

 

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

 

Kasus pencurian terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB, di Jalan Namira Blok C RT 10, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Tipidum memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, MJ berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Hidayah, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Saat diamankan, MJ mengakui telah mengambil satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BH 2595 OY.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku terlebih dahulu mengambil kontak kunci yang tergeletak di depan pintu rumah korban.

 

Setelah itu, sepeda motor tersebut dibawa dan tidak berselang satu hari kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp5 juta di wilayah Kota Jambi.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK kendaraan Honda CRF dengan nomor polisi BH 2595 OY.

 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tanjab Barat telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain menerima laporan polisi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, memeriksa pelapor, korban serta saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti serta pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT  Anggota DPRD Bungkam, Proyek Puskesmas Merlung Diduga Jadi Bancakan Korupsi?

 

Polres Tanjab Barat menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengurus PWI Kota Jambi Resmi Dilantik Irwansyah Resmi Jabat Sebagai Ketua

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2025

Batanghari

Pemkab Batanghari Gelar Acara Kenal Pamit Kapolres Batanghari

Seputar Jambi

Kopri Rayon Ushuluddin UIN STS Jambi Menggelar Perayaan Harlah KOPRI ke-55

Batanghari

Inspektorat Tindaklanjuti Mantan Kepsek di Marosebo Ulu Gelapkan Uang Temuan Capai Puluhan Juta

Daerah

Limbah PMKS Asian Agri , lagi-lagi Cemari Sungai Benanak dan Sungai PengabuanĀ 

Daerah

Diduga memiliki kepentingan, polsek ma sebo menghalangi Ahli waris

Batanghari

Pengawasan BUMD Jadi Sorotan DPR RI, Wabup Batang Hari Sampaikan Aspirasi Daerah