Kabarseputarjambi – JAMBI – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Annisa Kota Jambi membantah tudingan penelantaran terhadap pasien ibu hamil berinisial M, warga Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bantahan tersebut disampaikan Penasihat Hukum RSIA Annisa, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., didampingi manajemen dan tim medis dalam konferensi pers di RSIA Annisa, Jumat (4/9/2026) siang.
Wahyu menjelaskan, pasien pertama kali memeriksakan kehamilannya di Klinik Amira Medika, Merlung, pada 11 Agustus 2026. Saat itu, usia kehamilan sekitar 22–23 minggu dan hasil pemeriksaan disebut menunjukkan detak jantung janin sudah tidak terdeteksi.
Pasien kemudian dirujuk ke RSIA Annisa dan tiba pada 12 Agustus 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, tim medis rumah sakit mengonfirmasi bahwa janin telah meninggal dunia. Pasien kemudian disarankan menjalani rawat inap untuk mendapatkan penanganan dan pemantauan medis.
Dalam proses administrasi, rumah sakit menemukan status BPJS Kesehatan pasien tidak aktif. Namun, pihak RSIA Annisa menegaskan kondisi tersebut bukan alasan untuk menolak pelayanan.
“Kami tidak pernah menolak pasien karena BPJS. Pelayanan tetap diberikan berdasarkan kondisi medis pasien,” tegas Wahyu.
Pihak rumah sakit juga mengaku menawarkan bantuan aktivasi BPJS serta memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai kondisi pasien dan estimasi biaya melalui jalur umum.
Setelah berkomunikasi dengan keluarga, pasien memilih meninggalkan rumah sakit atas permintaan sendiri. RSIA Annisa menegaskan tidak pernah mengusir maupun menolak pasien.
Pasien disebut kembali ke rumah sakit pada hari berikutnya untuk menjalani pemeriksaan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG). Hasil pemeriksaan kembali menyatakan janin telah meninggal sebelum pasien dirujuk ke RSIA Annisa. Setelah mendapatkan penjelasan dokter, pasien kembali memilih pulang.
Terkait somasi atas dugaan pembiaran dan penelantaran, Wahyu menyatakan pihak rumah sakit keberatan dan menilai tudingan tersebut tidak sesuai fakta penanganan medis.
“Tuduhan penelantaran itu sama sekali tidak berdasar. Sejak awal di klinik rujukan, detak jantung janin memang sudah tidak ada,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, RSIA Annisa telah memberikan jawaban resmi atas somasi tersebut dan siap memberikan rekam medis maupun dokumen pelayanan apabila persoalan berlanjut ke proses hukum.
RSIA Annisa menegaskan komitmennya untuk mengutamakan keselamatan pasien, profesionalitas tenaga medis, serta pelayanan sesuai SOP. (TIKO)










