Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,? Pengacara Gusfa Wendri, S.H. Resmi Bergabung dengan PSI, Optimistis Romi Hariyanto Bawa Perubahan di Jambi Di Mana Kerugian Keuangan Negara?” PH Tantang Dasar Audit BPKP dalam Kasus Tirta Mayang Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Diduga Syakira Mart beroperasi tak kantogi Izin serta abaikan Undang- Undang Kemenaker 

Home / Seputar Jambi

Kamis, 5 Januari 2023 - 12:30 WIB

Dikabarkan Sekda Tanjabbar Alami kecelakaan

Kabarseputarjambi.id, TANJAB BARAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Jabung Barat, Jambi, Agus Sanusi dikabarkan kecelakaan di jalan Jambi -Palembang. tepatnya di Betung, Provinsi Sumatera Selatan, Hingga Sekda mengalami luka dibagian punggung.

Sementara, Ijus adik saudara sekda dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. dan dikabarkan Agus Sanusi saat ini tengah dirawat di rumah sakit Jambi.

“Iya, kecelakaan, dan sedang dirawat inap di Jambi” kata adik Agus Sanusi ini, Kamis (05/01/2023)

Lebih lanjut Ijus mengatakan, kecelakaan terhadap abang kandungnya tersebut di jalan Jambi – Palembang.

“Tepatnya di Betung kejadian nya menjelang subuh,” Ungkap Ijus. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Fadhil Teken Kesepakatan Bersama dengan Kajari Batang Hari

Daerah

Di duga tidak transparan dan mark up,warga minta BPK audit penggunaan dana desa di teluk pengkah

Seputar Jambi

Parah! Oknum Pangkalan Nakal Menjadi Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3Kg di Marosebo Ulu

Daerah

Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muara Bulian

Daerah

Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Bukit Bakar Minta Lakukan Audit.

Daerah

PTUN Palembang Mengabulkan Permohonan Banding Kades Sungai Rambai,Ini Kata Agus LADAS

Batanghari

DPRD Batanghari Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah

Daerah

KI Jambi Sidangkan Lima Sengketa Informasi Desa, Dua Perkara Gugur di Putusan Sela