Target Pemutihan Belum Maksimal, Wagub Jambi Minta Sosialisasi Keringanan PKB Digencarkan Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Kadis Disnaker Tanjab Barat :, minta Persoalan Syakira Mart jangan hanya sebatas Pembinaan,, tapi sanksi tegas,jika terus melakukan pelanggaran Bukan Kaleng-Kaleng! J&T Funrun Jambi 2026 Diserbu 1.500 Peserta, Aldi Taher Jadi Magnet Disnaker Tanjab Barat, tak bernyali menindak Syakira Mart, Ada apa ????

Home / Batanghari / Daerah / Seputar Jambi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:18 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari menemui Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN-RI Osy Dermawan dan Kementerian Kehutanan

BATANGHARI – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari menemui Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN-RI Osy Dermawan dan Kementerian Kehutanan, terkait konflik agraria antara masyarakat di Kecamatan Pemayung dengan salah satu perusahaan swasta.

 

Kehadiran anggota DPRD Batang Hari itu di pimpin oleh Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari Supriyadi dan Wakil Ketua Yogi Verly Pratama serta perwakilan masyarakat kelompok tani Desa Kuap, di Jakarta, seperti rilis diterima di Jambi, Jumat.

 

Konflik yang berkepanjangan antara masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung dengan PT WKS hingga terjadi penggusuran lahan masyarakat disampaikan oleh Ketua Pansus RTRW ke Wamen ATR BPN dan Direktur Dirjen ATR.

 

“Salah satu poin yang disampaikan ke Pak Wamen adalah bagaimana mekanisme pelepasan tanah masyarakat yang ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi (HP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan, sementara ada sertifikat hak milik masyarakat di dalamnya,” kata Supriyadi.

 

Lebih lanjut kawasan hutan produksi seluas 1.600 hektare yang di klaim milik masyarakat Desa Kuap, telah tertuang dalam Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari No.16. Tahun 2013.

 

“Dengan bukti-bukti kepemilikan tanah yang di punya masyarakat sejak tahun 1970 sampai tahun 80-an, mereka mempertahankan hak milik dan warisan leluhurnya. Sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan HP dan terbitnya izin konsesi, masyarakat tersebut lebih dahulu menguasainya, sebutnya.

 

Dari hasil diskusi bersama Wamen, kata dia, bahwa persoalan ini diminta untuk didiskusikan, ditelaah dan di pelajari oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan.

 

Permohonan masyarakat untuk dilakukan pelepasan status kawasan HP, karena objek kawasan juga terbit sertifikat masyarakat di dalamnya, kata Supriyadi.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Hadiri Musrenbang RKPD Tahun 2027 Provinsi Jambi

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batang Hari Pimpin Upacara HUT RI Ke 80 Tahun

Batanghari

Jalan AMD Kec.maro Sebo Ulu Rusak Parah

Daerah

Pengamanan Nataru, Polda Jambi Dirikan 8 Pos

Batanghari

Pemkab Batanghari Gelar Kegiatan Semarak Ramadhan Batanghari Super Tangguh

Batanghari

Rapat Kerja Nasional ADPMET 2026

Seputar Jambi

Angkutan Batu bara Sudah Tak Boleh Keluar dari Mulut Tambang, Dir Lantas Polda Jambi Sampaikan Arus Lalu Lintas

Batanghari

Jalan Nasional di Batanghari Rusak Parah, MFA : Bukan Wewenang Pemkab

Seputar Jambi

Kopri Rayon Ushuluddin UIN STS Jambi Menggelar Perayaan Harlah KOPRI ke-55