Kadis BLHD Tanjab Barat,akui ada kebocoran Pompa limbah PT PAJ , Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak PMKS. Diduga limbah PMKS PAJ cemari sungai Tantang, Humas terkesan Apatis DI DUGA OKNUM ASN DINAS PENDIDIKAN TANJABBAR KECANDUAN JUDI ONLINE  Bukber di Masjid Nurul Huda, Ketua DPRD Hamdani Serahkan Sembako untuk Warga Kampung Baru Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil IV Kecamatan Maro Sebo Ulu – Kecamatan Mersam ini melaksanakan reses

Home / Seputar Jambi

Rabu, 16 November 2022 - 03:05 WIB

Disinyalir Melakukan Perselingkuhan, Dua Orang Warga Batanghari Menjadi Buah Bibir

BATANGHARI – Sepasang pelaku selingkuhan KR (45) dan JI (47) merupakan warga Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari menjadi buah bibir warga.

Perselingkuhan berawal dari isu yang berkembang ditengah masyarakat beberapa waktu lalu dan akhirnya diketahui hingga keduanya diseret ke sidang adat desa Ture, pada Senin (14/11/2022) kemarin.

Diketahui, KR (45) dan JI (47)  tersebut sudah memiliki pasangan sah masing-masing. Bahkan, mereka sudah dikaruniai anak.

KR merupakan istri sah dari AG (48) dan sudah memiliki anak, sedangkan JI (47) masih memiliki istri sah yang juga memiliki dua orang anak bahkan cucu. Mereka dinyatakan terbukti secara adat melakukan perbuatan Asusila.

Kecurigaan warga berawal, seringnya melihat kedua pasangan mabuk asmara ini bertemu di rumah KR (45), dan sering bepergian saat suami KR tidak di rumah. Kemudian warga pun mencurigakan kedekatan keduanya, yang akhirnya diketahui keduanya memiliki hubungan serius alias hubungan terlarang.

Setelah mengetahui perselingkuhan keduanya, akhirnya warga melaporkan kepada Kadus dan RT setempat, karena kedua pasangan tersebut sangat meresahkan dan warga mereka tidak menerima hubungan terlarang itu diteruskan.

Turut hadir dalam acara sidang Adat tersebut Kepala Desa Ture Usman, Ketua Lembaga Adat Desa Baihaqi, Notulen Rapat Isya Ansori, Ketua LID Adat Zikwan, Ketua BPD Alkusnadi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Kecamatan para Ketua RT Dan para Kepala Dusun serta tokoh masyarakat, serta tokoh Pemuda.

Sementara Kades Ture, Usman saat di konfirmasi media ini juga membenarkan adanya persidangan perselingkuhan antara KR dan JI. Dan untuk urusan keluarga diserahkan kepada masing-masing pasangan.

Namun, pihak desa hanya memfasilitasi sidang adat yang dilakukan oleh pihak adat desa dan keduanya harus membayar denda adat berupa Satu ekor kerbau jantan berumur 2 Tahun,Beras 100 Gantang, Kelapa 100 buah, dan 100 Kabung kain warna putih yang akan dibebankan kepada JI,

BERITA TERKAIT  Musrenbang Kabupaten Batanghari TA 2024 di Marosebo Ulu Berjalan Sukses

Sedangkan selemak semanis dibebankan kepada KR. Dan AG selaku suami KR juga menuntut kepada JI untuk membayar Tebus Talak sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan hal tersebut dibebankan kepada JI.

Apabila poin poin yang telah ditetapkan oleh Lembaga Adat tersebut tidak dapat di penuhi oleh JI, maka secara otomatis kasus tersebut akan segera di laporkan ke Aparat Penegak Hukum atau Kepolisian untuk diproses secara Hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.

“Ya kita sudah lakukan sidang Adat di Desa untuk memberikan peringatan supaya ada efek jera dan membuat masyarakat untuk menjauhi hal hal seperti ini agar tidak terulang dimasa yang akan datang,” Ungkap Usman.

Namun untuk denda adat itu masih ditunggu sampai tanggal 21 November 2022 mendatang yang akan diserahkan kepada adat setempat , denda adat itu sebagai pengganti kesalahan yang sudah meresahkan warga dan membersihkan kampung yang merupakan adat masyarakat Desa Ture.

Share :

Baca Juga

Daerah

DUGA KETERLIBATAN KEPALA SEKOLAH, PEMBANGUNAN SMA NEGERI 10 TJB BARAT SENILAI MILYARAN TERKESAN GAGAL

Seputar Jambi

Resmi! Azwar Amir Hamzah Nahkodai DPC SPRI Kabupaten Batanghari

Batanghari

Polres Batang Hari Gelar Acara Sertijab Kapolres Lama dan Baru

Seputar Jambi

Destinasi Wisata Tapah Melenggang di Batanghari Ambruk

Daerah

Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana, Gebrakan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Ungkap Peredaran Narkoba dan Korupsi Miliaran Rupiah 

Daerah

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi 

Seputar Jambi

Ujang Pemain Minyak Ilegal di KM 51, Sehari Bisa Hasilkan Ribuan Drum Minyak Bumi

Seputar Jambi

Jumat Curhat, Kapolsek Mersam Datangi dan Dengar Keluhan Warga