PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:27 WIB

Surat Perdamaian Dihianati: Kepsek SDN 135 Tanjabar Ingkar Janji, Guru Robiah Ningsih Terzolimi dan Dipindahkan Secara Sepihak

Tanjabbar – Dunia pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) kembali diwarnai kontroversi yang memilukan. Kali ini, kasus perselisihan antara Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 135 Pematang Tembesi, Sri Handayani, dengan guru di sekolah tersebut, Robiah Ningsih S.Pd., menjadi sorotan tajam usai surat perdamaian yang telah disepakati justru diingkari secara sepihak oleh pihak kepsek.

 

Kasus ini terungkap setelah kerabat dekat (KK) Robiah Ningsih membongkar perlakuan tidak adil yang dialami kerabatnya kepada Wartawan. Menurut keterangan KK Robiah, guru tersebut telah menjadi korban fitnah dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Kepsek SDN 135 serta jajaran Dinas Pendidikan Tanjabar.

 

Dikabarkan sebelumnya telah dibuat surat perjanjian perdamaian antara Kepsek Sri Handayani dan Robiah Ningsih yang difasilitasi oleh media KPK Tipikor. Dalam perjanjian tersebut, terdapat empat poin kesepakatan yang disepakati secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Keempat poin itu adalah: pertama, pihak pertama (Kepsek) menyatakan permohonan maaf kepada pihak kedua (Robiah) atas tindakan penandatanganan atas nama Robiah Ningsih S.Pd.; kedua, pihak kedua menerima permohonan maaf tersebut; ketiga, pihak pertama berjanji tidak menerima intimidasi dari pihak lain untuk memutasikan pihak kedua; dan keempat, kedua pihak sepakat bahwa permasalahan telah selesai secara kekeluargaan.

 

Namun, janji manis itu ternyata hanya di atas kertas. Faktanya, Kepsek Sri Handayani justru mengingkari seluruh kesepakatan yang telah dibuat. Tanpa rasa tanggung jawab, ia malah melaporkan Robiah Ningsih ke Dinas Pendidikan Tanjabar pada tanggal 20 Agustus 2025. Akibat laporan tersebut, Robiah Ningsih dipanggil oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tanjabar, Dahlan, dan akhirnya dipindahkan secara sepihak menjadi staf administrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjung Jabung Barat terhitung mulai 25 Agustus 2025.

BERITA TERKAIT  Terbongkar: Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Samping RAM Desa Panoban, Dikuasai "Bos Tamba"

 

Tidak hanya itu, Kepsek Sri Handayani juga dilaporkan telah menyebarkan fitnah yang merugikan nama baik Robiah Ningsih. Ia mengatakan bahwa Robiah tidak lagi akan mengajar di SDN 135 Pematang Tembesi dan bahkan menyebarkan isu bahwa guru tersebut akan didemo oleh warga dan wali murid sekolah tersebut. Isu yang sama juga diulang oleh Kadis Dahlan dan Kabid Epa yang menyatakan bahwa Robiah ditempatkan di dinas karena alasan akan didemo oleh masyarakat. Padahal, klaim tersebut telah dibantah tegas oleh Kepala Desa (Kades) Pematang Tembesi pada tanggal 14 Januari 2026. Hal ini membuktikan bahwa fitnah yang disebarkan hanyalah upaya kotor untuk menjatuhkan nama baik Robiah Ningsih di mata masyarakat.

 

Kasus ini semakin mencurigakan dengan adanya dugaan adanya “upeti” dan praktik kongkalikong antara Kepsek SDN 135 dengan pihak Dinas Pendidikan Tanjabar. Diduga kuat, laporan yang dibuat oleh Kepsek diterima mentah-mentah oleh pihak dinas tanpa adanya upaya penelusuran atau pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi.

 

Selain itu, menurut pengakuan operator SDN 135 terkait kasus ini, Kepsek Sri Handayani dikabarkan telah menghabiskan sejumlah besar uang untuk menutup mulut sejumlah oknum LSM dan wartawan di Tanjabar. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi dalam penanganan kasus ini, serta apakah ada kepentingan pribadi yang terselip di balik seluruh rangkaian peristiwa yang merugikan Robiah Ningsih ini.

 

Perlakuan yang dialami Robiah Ningsih tentu menjadi cermin buram bagi dunia pendidikan di Tanjabar. Bagaimana mungkin seorang guru yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi korban ketidakadilan dan perlakuan sewenang-wenang dari atasan sendiri? Masyarakat berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius, melakukan penyelidikan yang mendalam, dan memberikan keadilan yang layak bagi Robiah Ningsih serta memastikan bahwa praktik-praktik tidak etis dan merugikan seperti ini tidak lagi terjadi di lingkungan pendidikan.

BERITA TERKAIT  Wakil Bupati Lepas Gerak Jalan Tarkam Kemenpora 2025 di Batang Hari

 

Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skema ini? Bagaimana nasib keadilan bagi Robiah Ningsih ke depannya? Kita tunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus yang mengguncang dunia pendidikan Tanjabar ini.

Share :

Baca Juga

Batanghari

MFA Bupati Batanghari Melantik 37 Kades Terpilih

Batanghari

Prioritaskan Jaminan Kesehatan Masyarakat Yang Utama, Fadhil Terima Penghargaan Dari Wapres

Kota Jambi

HKI Alam Barajo Kembali Perjuangkan IMB Rumah Ibadah Pasca 5 Tahun Disegel Pemkot Jambi

Batanghari

Bupati Batanghari Mengukuhkan Satlinmas Kecamatan Muara Bulian

Daerah

Wabup Katamso Pimpin Apel Rutin Pagi di Sekretariat Daerah

Batanghari

DPRD Batang Hari Bersama Pemkab Bahas 2 Ranperda Inisiatif & Revisi Perda

Daerah

Sinergitas Pusat dan Daerah pada Reses I 2026 Ketua DPRD Kota Jambi salurkan 400 Paket Sembako.

Daerah

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bandar Masih Diburu