Proyek Revitalisasi SD Negeri 066 Tanjab Barat Rp656 Juta Dipertanyakan: Anggaran Rehab Gedung & Bangun Toilet Dinilai Tidak Masuk Akal Pangkalan Pirman Jual Gas diatas HET, warga Minta instansi terkait lakukan Cross chek Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Dinas Perkim Muaro Jambi, AWASI Pertanyakan Sosok Berinisial “S” Bukan Sekadar Adu Pukul, Kapolda Fighter Match Jadi Wadah Positif Anak Muda Jambi Tirta Mayang Dukung Kapolda Fighter Match, Arianto: Salurkan Energi Anak Muda ke Hal Positif

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:27 WIB

Surat Perdamaian Dihianati: Kepsek SDN 135 Tanjabar Ingkar Janji, Guru Robiah Ningsih Terzolimi dan Dipindahkan Secara Sepihak

Tanjabbar – Dunia pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) kembali diwarnai kontroversi yang memilukan. Kali ini, kasus perselisihan antara Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 135 Pematang Tembesi, Sri Handayani, dengan guru di sekolah tersebut, Robiah Ningsih S.Pd., menjadi sorotan tajam usai surat perdamaian yang telah disepakati justru diingkari secara sepihak oleh pihak kepsek.

 

Kasus ini terungkap setelah kerabat dekat (KK) Robiah Ningsih membongkar perlakuan tidak adil yang dialami kerabatnya kepada Wartawan. Menurut keterangan KK Robiah, guru tersebut telah menjadi korban fitnah dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Kepsek SDN 135 serta jajaran Dinas Pendidikan Tanjabar.

 

Dikabarkan sebelumnya telah dibuat surat perjanjian perdamaian antara Kepsek Sri Handayani dan Robiah Ningsih yang difasilitasi oleh media KPK Tipikor. Dalam perjanjian tersebut, terdapat empat poin kesepakatan yang disepakati secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Keempat poin itu adalah: pertama, pihak pertama (Kepsek) menyatakan permohonan maaf kepada pihak kedua (Robiah) atas tindakan penandatanganan atas nama Robiah Ningsih S.Pd.; kedua, pihak kedua menerima permohonan maaf tersebut; ketiga, pihak pertama berjanji tidak menerima intimidasi dari pihak lain untuk memutasikan pihak kedua; dan keempat, kedua pihak sepakat bahwa permasalahan telah selesai secara kekeluargaan.

 

Namun, janji manis itu ternyata hanya di atas kertas. Faktanya, Kepsek Sri Handayani justru mengingkari seluruh kesepakatan yang telah dibuat. Tanpa rasa tanggung jawab, ia malah melaporkan Robiah Ningsih ke Dinas Pendidikan Tanjabar pada tanggal 20 Agustus 2025. Akibat laporan tersebut, Robiah Ningsih dipanggil oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tanjabar, Dahlan, dan akhirnya dipindahkan secara sepihak menjadi staf administrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjung Jabung Barat terhitung mulai 25 Agustus 2025.

BERITA TERKAIT  Terduga Pelaku Pembunuhan Warga SAD di Padang Kelapo Berhasil Diamankan Polisi

 

Tidak hanya itu, Kepsek Sri Handayani juga dilaporkan telah menyebarkan fitnah yang merugikan nama baik Robiah Ningsih. Ia mengatakan bahwa Robiah tidak lagi akan mengajar di SDN 135 Pematang Tembesi dan bahkan menyebarkan isu bahwa guru tersebut akan didemo oleh warga dan wali murid sekolah tersebut. Isu yang sama juga diulang oleh Kadis Dahlan dan Kabid Epa yang menyatakan bahwa Robiah ditempatkan di dinas karena alasan akan didemo oleh masyarakat. Padahal, klaim tersebut telah dibantah tegas oleh Kepala Desa (Kades) Pematang Tembesi pada tanggal 14 Januari 2026. Hal ini membuktikan bahwa fitnah yang disebarkan hanyalah upaya kotor untuk menjatuhkan nama baik Robiah Ningsih di mata masyarakat.

 

Kasus ini semakin mencurigakan dengan adanya dugaan adanya “upeti” dan praktik kongkalikong antara Kepsek SDN 135 dengan pihak Dinas Pendidikan Tanjabar. Diduga kuat, laporan yang dibuat oleh Kepsek diterima mentah-mentah oleh pihak dinas tanpa adanya upaya penelusuran atau pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi.

 

Selain itu, menurut pengakuan operator SDN 135 terkait kasus ini, Kepsek Sri Handayani dikabarkan telah menghabiskan sejumlah besar uang untuk menutup mulut sejumlah oknum LSM dan wartawan di Tanjabar. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi dalam penanganan kasus ini, serta apakah ada kepentingan pribadi yang terselip di balik seluruh rangkaian peristiwa yang merugikan Robiah Ningsih ini.

 

Perlakuan yang dialami Robiah Ningsih tentu menjadi cermin buram bagi dunia pendidikan di Tanjabar. Bagaimana mungkin seorang guru yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi korban ketidakadilan dan perlakuan sewenang-wenang dari atasan sendiri? Masyarakat berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius, melakukan penyelidikan yang mendalam, dan memberikan keadilan yang layak bagi Robiah Ningsih serta memastikan bahwa praktik-praktik tidak etis dan merugikan seperti ini tidak lagi terjadi di lingkungan pendidikan.

BERITA TERKAIT  Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah, Warga Antusias Serbu Sembako

 

Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skema ini? Bagaimana nasib keadilan bagi Robiah Ningsih ke depannya? Kita tunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus yang mengguncang dunia pendidikan Tanjabar ini.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Deklarasi Damai Pilkades, Camat Ismail: Berikan Kenyamanan Masyarakat

Daerah

Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Bagikan Sembako

Bungo

Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bungo

Batanghari

Wakil Ketua DPRD Batang Hari Minta Dinas Sosial Dapat Melakukan Pembinaan Masyarakat SAD

Daerah

Angkutan Truk Batubara Masih Banyak Yang Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM

Daerah

Pantau Arus Lalu Lintas saat Arus Balik Lebaran, Ditlantas Polda Jambi Atensi Kendaraan Sumbu Tiga ke Atas Dilarang Melintas 

Batanghari

Waka I DPRD Batang Hari Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jelang Pilkada

Daerah

Didukung Pengcab, Ir. Heriyanto Kian Mantap Pimpin Perpani Jambi