Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga Milad PAN ke-28 di Kota Jambi, M. Saleh Azim: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Semangat Perjuangan Jalan Lubuk Lawas–Tanjung Bojo Terancam Hancur, Portal Pembatas Diduga Dirusak — Ada Dugaan Pengondisian Fee   Presisi Merdeka Balap Pompong Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61 Kadin Tanjab Timur Salurkan 1 Ton Beras, Ringankan Beban Korban Kebakaran Nipah Panjang

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:27 WIB

Surat Perdamaian Dihianati: Kepsek SDN 135 Tanjabar Ingkar Janji, Guru Robiah Ningsih Terzolimi dan Dipindahkan Secara Sepihak

Tanjabbar – Dunia pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) kembali diwarnai kontroversi yang memilukan. Kali ini, kasus perselisihan antara Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 135 Pematang Tembesi, Sri Handayani, dengan guru di sekolah tersebut, Robiah Ningsih S.Pd., menjadi sorotan tajam usai surat perdamaian yang telah disepakati justru diingkari secara sepihak oleh pihak kepsek.

 

Kasus ini terungkap setelah kerabat dekat (KK) Robiah Ningsih membongkar perlakuan tidak adil yang dialami kerabatnya kepada Wartawan. Menurut keterangan KK Robiah, guru tersebut telah menjadi korban fitnah dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Kepsek SDN 135 serta jajaran Dinas Pendidikan Tanjabar.

 

Dikabarkan sebelumnya telah dibuat surat perjanjian perdamaian antara Kepsek Sri Handayani dan Robiah Ningsih yang difasilitasi oleh media KPK Tipikor. Dalam perjanjian tersebut, terdapat empat poin kesepakatan yang disepakati secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Keempat poin itu adalah: pertama, pihak pertama (Kepsek) menyatakan permohonan maaf kepada pihak kedua (Robiah) atas tindakan penandatanganan atas nama Robiah Ningsih S.Pd.; kedua, pihak kedua menerima permohonan maaf tersebut; ketiga, pihak pertama berjanji tidak menerima intimidasi dari pihak lain untuk memutasikan pihak kedua; dan keempat, kedua pihak sepakat bahwa permasalahan telah selesai secara kekeluargaan.

 

Namun, janji manis itu ternyata hanya di atas kertas. Faktanya, Kepsek Sri Handayani justru mengingkari seluruh kesepakatan yang telah dibuat. Tanpa rasa tanggung jawab, ia malah melaporkan Robiah Ningsih ke Dinas Pendidikan Tanjabar pada tanggal 20 Agustus 2025. Akibat laporan tersebut, Robiah Ningsih dipanggil oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tanjabar, Dahlan, dan akhirnya dipindahkan secara sepihak menjadi staf administrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjung Jabung Barat terhitung mulai 25 Agustus 2025.

BERITA TERKAIT  Quzwaini Anggota DPRD Batang Hari Ingatkan Pemkab Rekomendasi Ini Menjadi Evaluasi

 

Tidak hanya itu, Kepsek Sri Handayani juga dilaporkan telah menyebarkan fitnah yang merugikan nama baik Robiah Ningsih. Ia mengatakan bahwa Robiah tidak lagi akan mengajar di SDN 135 Pematang Tembesi dan bahkan menyebarkan isu bahwa guru tersebut akan didemo oleh warga dan wali murid sekolah tersebut. Isu yang sama juga diulang oleh Kadis Dahlan dan Kabid Epa yang menyatakan bahwa Robiah ditempatkan di dinas karena alasan akan didemo oleh masyarakat. Padahal, klaim tersebut telah dibantah tegas oleh Kepala Desa (Kades) Pematang Tembesi pada tanggal 14 Januari 2026. Hal ini membuktikan bahwa fitnah yang disebarkan hanyalah upaya kotor untuk menjatuhkan nama baik Robiah Ningsih di mata masyarakat.

 

Kasus ini semakin mencurigakan dengan adanya dugaan adanya “upeti” dan praktik kongkalikong antara Kepsek SDN 135 dengan pihak Dinas Pendidikan Tanjabar. Diduga kuat, laporan yang dibuat oleh Kepsek diterima mentah-mentah oleh pihak dinas tanpa adanya upaya penelusuran atau pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi.

 

Selain itu, menurut pengakuan operator SDN 135 terkait kasus ini, Kepsek Sri Handayani dikabarkan telah menghabiskan sejumlah besar uang untuk menutup mulut sejumlah oknum LSM dan wartawan di Tanjabar. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi dalam penanganan kasus ini, serta apakah ada kepentingan pribadi yang terselip di balik seluruh rangkaian peristiwa yang merugikan Robiah Ningsih ini.

 

Perlakuan yang dialami Robiah Ningsih tentu menjadi cermin buram bagi dunia pendidikan di Tanjabar. Bagaimana mungkin seorang guru yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi korban ketidakadilan dan perlakuan sewenang-wenang dari atasan sendiri? Masyarakat berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius, melakukan penyelidikan yang mendalam, dan memberikan keadilan yang layak bagi Robiah Ningsih serta memastikan bahwa praktik-praktik tidak etis dan merugikan seperti ini tidak lagi terjadi di lingkungan pendidikan.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah

 

Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam skema ini? Bagaimana nasib keadilan bagi Robiah Ningsih ke depannya? Kita tunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus yang mengguncang dunia pendidikan Tanjabar ini.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Tembesi Tewaskan Dua Orang

Seputar Jambi

Pemkab Batang Hari Terima Apresiasi 15 Kabupaten/Kota Kategori Penurunan Prefalensi Stunting Tertinggi Tahun 2023.

Batanghari

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari M. Firdaus, berharap Direktur Utama PT Super Home Production Indonesia

Daerah

Dugaan Ketidaktransparanan Penggunaan Dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat: Sebuah Celah Korupsi yang Perlu Diperhatikan

Batanghari

Pemkab Batang Hari Hijaukan TPU Pemda Melalui Aksi Gotong Royong

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Resmi Buka Kejurprov Futsal Jambi 2025 di Batang Hari

Daerah

Peringati HUT Bhayangkara Ke-79,Kapolres Tanjab Barat Gelar Tabur Bunga di Perairan Sungai Pengabuan

Seputar Jambi

Gunakan Dana DAK 2022, Pembangunan Fasilitas Sekolah di Batanghari Diduga Tidak Sesuai RAB