Dua Sepeda Motor Terlibat Laka Lantas, 1 Orang Meninggal Dunia Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik Sambut Pilkada Serentak 2024,JOIN DPD Batang Hari Ajak Masyarakat Tolak Berita HOAKS. Miris.!!!,Pembangunan Ruang Labor Komputer SDN 195/1 Tebing Jaya ll Diduga Dikerjakan Asal Jadi Rapat Pleno pengurus (RPP) SWI Propinsi Jambi Hari Ini Digelar DiHotel Aston Jambi

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik

KABARSEPUTARJAMBI.ID , BATANGHARI – Seorang warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, Marzuki Bin H. Umar, meminta keadilan terkait pencemaran nama baiknya. Dimana pencemaran nama baik tersebut atas dugaan pencurian kekerasan enam suku mas milik Rus, salah seorang nenek di desa setempat pada Tanggal 28 Agustus 2017 lalu.

Marzuki menceritakan terkait kronologis yang sedang di keluhkannya adalah, pada tahun 2017 lalu dirinya di tuduh oleh seorang nenek tersebut mencuri emasnya sebanyak enam suku mas dengan tindak kekerasan. Bahkan, pada waktu itu dirinya juga di datangi oleh dua orang warga yang bernama HR dan SK untuk meminta emas nenek ini di kembalikan.

“Saya tidak pernah mencuri dan pada waktu itu saya sanggup disumpah dengan agama apapun dan saat ini nama baik saya sudah di rusak dan saya ingin minta keadilan dan pada tanggal 9 September lalu saya juga sudah membuat laporan polisi dengan nomor LAPORAN/ 98/ IX/ 2024/ SPK/ Sek Mersam/ Res Batanghari/ Polda Jambi,” katanya.

Dia juga mengatakan, terkait dengan masalah pencurian yang di alami oleh nenek ini sebenarnya dilakukan oleh salah seorang warga Desa Mersam berinisial DN. Karena diketahui bahwa belum lama ini DN ingin pergi umroh dan kemudian DN tersebut mengembalikan emas tersebut dan mengakui kesalahannya.

“Sekarang yang mencuri emas nenek ini sudah tahu dan sekarang tuduhan nenek ini dan juga pelaku pencurian ini sudah merusak nama baik saya dan menuduh saya melakukan pencurian dan saya saat ini tidak senang,” ujarnya.

Di juga menjelaskan, pada tanggal 5 September 2017 lalu, dirinya pernah melakukan penyelesaian masalah penuduhan rampas barang emas milik nenek ini secara adat. Pada waktu itu juga dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, RT dan keluarganya.

BERITA TERKAIT  Dukung Program Petani Super tangguh, Bupati MFA Serahkan Alat Mesin Pertanian

“Dan dalam penyelesaian ini yang dilaksanakan di rumah adat, pihak nenek ini, HR dan SK tidak datang. Dan ini ada bukti berita acaranya,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Marzuki, yakni AS mengatakan, dirinya sudah menghubungi Kapolsek Mersam dan meminta kepada Kapolsek untuk menindaklanjuti laporan kliennya dan ini sangat tidak baik jika nama seseorang dirusak dengan menuduh kliennya melakukan pencurian.

“Kapolsek sudah saya hubungi dan insyaallah Kapolsek profesional dalam menindaklanjuti laporan klien kita ini,” tandasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Penemuan Mayat Gantung Diri Hebohkan Warga Tembesi

Daerah

Sah!! Umi Sulamah Terpilih Menjadi Ketua PAC Muslimat NU Tungkal Ulu

Batanghari

Pemdes Sungai Puar Salurkan BLT DD Bulan Juni

Batanghari

Siswa SMP NEGERI 9 Batang Hari Antusias Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler Sepak Bola

Seputar Jambi

Diduga Kuat Pengurus Kelompok Tani di Desa Rengas IX Jual Pupuk Subsidi Secara Gelap

Batanghari

Ditengah Kesibukannya, M. Jaafar Waka DPRD Batanghari Hadiri Pembukaan MTQ Ke 52 Kecamatan Mersam

Seputar Jambi

Begini Kronologis Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Areal PT DMP Simpang Rantau Gedang

Batanghari

Ditipu! Sebidang Tanah Warga Sengkati Baru Dirampas Oleh Keponakan Sendiri