Anggaran Jaminan Kesehatan Hampir Rp 62 Miliar Disorot, AWaSI Jambi Dorong Transparansi Razia Grand Club Jambi, Polisi Bawa 22 Orang Positif Tes Urine Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jambi Dimutasi, Bentuk Penyegaran Organisasi Kebakaran Lahan di Konsesi PT RHM Lubuk Bernai, Asap Tebal Selimuti Batang Asam Syakira Mart Diduga Langgar Hak Ketenagakerjaan, NIB Usaha Diduga Tidak Sesuai Skala Bisnis

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kota Jambi / Seputar Jambi

Jumat, 11 April 2025 - 21:58 WIB

Gebrakan Kapolda Jambi Yang Baru, Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp21,8 Miliar Berhasil di Ungkap Melalui Ditrekrimsus Polda Jambi

 

KOTAJAMBI – Komitmen dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan Asta Cita Presiden, program Kapolri dan 100 hari kerja program kerja Kapolda Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

 

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa pengadaan peralatan praktik utama (alat praktik) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2022.

 

Pengadaan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari pemerintah pusat, dengan total anggaran mencapai Rp122 miliar khusus untuk SMK. Selain itu, terdapat juga anggaran sebesar Rp51 miliar untuk SMA, namun yang menjadi fokus penyidikan adalah dana untuk SMK.

 

Mewakili Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers, Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Zamri Elfino menyampaikan bahwa proses penyidikan dimulai dari laporan polisi yang dibuat pada 7 Oktober 2024, dengan nomor LP: LTA 26/10/2024.

 

“ Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 90 orang saksi, dan beberapa ahli, serta melakukan penyitaan terhadap lebih dari 500 dokumen dan uang tunai senilai 6.074.211.000,” ujarannya, Jum’at (11/4/2025).

 

Lanjut AKBP Taufik, untuk modus operandi dari tindak pidana ini diduga dilakukan melalui kesepakatan antara oknum di PPK dengan pihak penyedia jasa pengadaan.

 

Dalam prosesnya, terdapat peran broker yang mempertemukan kedua pihak tersebut dan disepakati adanya “fee” sebesar 17% dari nilai proyek.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap barang-barang yang telah dikirimkan ke sekolah-sekolah menunjukkan bahwa seluruh peralatan yang diadakan tidak layak pakai dan hingga saat ini belum pernah digunakan oleh siswa SMK,”terangnya.

BERITA TERKAIT  Toni Asianto,S.E Manager PT Velindo Aneka Tani Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih

 

Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

 

Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, Negara mengalami kerugian sebesar Rp21.892.252.403 (sekitar Rp22 miliar).

 

“ Saat ini, Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek tersebut berjalan,” lanjutnya.

 

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18, dan Pasal 15, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 

Selain itu Polda Jambi juga tengah menyelidiki tiga laporan polisi lainnya yang berpotensi menambah jumlah tersangka. Sejumlah nama telah masuk dalam radar penyidik, termasuk di antaranya RWS serta beberapa pihak dari penyedia jasa seperti PT TDI, TBI, dan RT.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Upaya Penindakan Ilegal Drilling di KM 51 Bajubang: Satu Pelaku Besar Belum Tersentuh Hukum

Batanghari

Pemkab Batanghari Gelar Kegiatan Semarak Ramadhan Batanghari Super Tangguh

Batanghari

Ditipu! Sebidang Tanah Warga Sengkati Baru Dirampas Oleh Keponakan Sendiri

Batanghari

Begini Kronologi Pengeroyokan Terhadap Wartawan Di Kec.Maro Sebo Ulu

Batanghari

Komite SMAN 7 Batanghari Serahkan Drum Band Secara Simbolis

Batanghari

BUPATI BATANG HARI MHD. FADHIL ARIEF MENGHADIRI SEKALIGUS MEMBUKA ACARA KEGIATAN BATANG HARI KING CLUB (BHKC)

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Maro Sebo Ilir

Batanghari

Lukber Liantama Kacabjari Muara Tembesi Dorong Perusahaan Laksanakan Kegiatan CSR