Aksi Nyata Lawan Dampak Kabut Asap dan Udara Tercemar, DPW Garuda Astacita Nusantara (GAN) Provinsi gandeng Dinkes Kota Jambi, Dinkes Provinsi Jambi, JBC dan Katalog dengan Membagikan Ribuan Masker Polisi Bergerak Cepat Tangani Kebakaran 8 Rumah di Sungai Nibung, Jindi South Jambi B Bersama Pemuda Mudik Bersatu Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas Unlimited Friendship! 11 Tahun Sumatra Pajero Society, Soliditas dan Persaudaraan Jadi Kekuatan Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra

Home / Hukum & Kriminal / Kota Jambi

Selasa, 12 September 2023 - 13:57 WIB

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Dimulai, Berikut Pernyataan Penggugat Hingga Tergugat

Jambi – Perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Herry Silalahi terhadap Kepolisian Daerah Jambi cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi cq Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 12 September 2023.

Usai sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Pita Sipayung itu. Salah satu pihak kuasa hukum penggugat yakni Putra Tambunan, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pada intinya pihaknya ingin menguji secara formil dari penetapan tersangka kliennya oleh pihak Polda Jambi.

“Iya, kita ingin menguji prosedur hukum formil dalam penetapan tersangka saudara Heri Silalahi, yang mana itu juga terkait dengan legal standing dari pelapor dan juga pasal yang disangkakan kepada Heri Silalahi,” kata Putra Tambunan, usai sidang Selasa 12 September 2023.

Putra juga menyampaikan jika mengacu pada SKB Menteri Komunikasi dan Informasi RI Nomor 229 tahun 2021, Jaksa Agung RI Nomor 154 tahun 2021 dan Kepala Kepolisian RI No KB/2/VI/2021 tentang implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU No 19 tahun 2016.

Bahwa pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP, dimana pasal 27 ayat 3 UU ITE menitikberatkan pada perbuatan atau niat jahat pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum.

Menurut Putra penerapan pasal 310 dan 311 KUHP merupakan pasal rujukan dalam penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE. “Sehingga pemenuhan unsurnya pun sama. Yaitu harus menuduhkan sesuatu hal kepada orang lain yang kebenarannya tidak terbukti berdasarkan suatu pembuktian. Maka untuk membuktikan adanya pencemaran nama baik atau fitnah harus ada pembuktian dulu mengenai kebenaran atas fakta yang disampaikan terlapor,” ujarnya.

BERITA TERKAIT  Diduga Mafia Lahan Sulap Hutan Kawasan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit di Renah Mandaluh, Aktivis Akan Lapor ke Pihak Berwenang hingga Ke KPK RI

Sementara itu salah seorang pihak Bidkum Polda Jambi, Ginting saat dikonfirmasi usai sidang terkait praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Heri Silalahi menanggapi dengan santai.

“Ya mereka keberatan atas penetapan tersangka kasus ITE,  Pasal 27 UU ITE. Itu silahkan mereka keberatan, nanti diuji di sidang praperadilan kan. Diuji aja nanti di permohonannya dia,” katanya.

Putra pun berharap agar pada agenda persidangan berikutnya menemukan titik terang bagi persoalan kliennya. Karena berdasarkan keterangan dia kasus ini sudah berlarut-larut dalam waktu yang lama.

Share :

Baca Juga

Daerah

Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi

Daerah

Walikota Maulana Dorong Finalis Bujang Gadis Kota Jambi Jadi Duta Peradaban Melayu Modern

Daerah

Dandim 0415/Jambi Kerahkan Anggota Ikut Istighotsah Kubro di Makorem

Daerah

Babinsa Monitoring Pemberian Bantuan dan Santunan Korban Kebakaran di Paal Merah

Daerah

Serah Terima Jabatan Sejumlah Perwira Polres Merangin Bergeser

Daerah

Dugaan Mark Up Keuangan Desa Pematang Balam,Mulai Mencuat.

Daerah

Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Hadiri Pelantikan Pantarlih Sukseskan Pemilu 2024

Batanghari

Miris.!!!,Pembangunan Ruang Labor Komputer SDN 195/1 Tebing Jaya ll Diduga Dikerjakan Asal Jadi