DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja, Dorong Kebijakan Pro Buruh Gerak Cepat Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Perumda Tirta Mayang Pulihkan Layanan Air Bersih DIDUGA GAYUS KENDALIKAN JARINGAN TOGEL TERORGANISIR DI BATANG ASAM, TANJAB BARAT! DIPINTA KLARIFIKASI MALAH BUNGKAM   Wali Kota Cup Race 2026 Pecah Rekor! 856 Rider & 15 Ribu Penonton Guncang Jambi Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Perpisahan Kajari, Apresiasi Dedikasi dan Perkuat Sinergi

Home / Hukum & Kriminal / Kota Jambi

Selasa, 12 September 2023 - 13:57 WIB

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Dimulai, Berikut Pernyataan Penggugat Hingga Tergugat

Jambi – Perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Herry Silalahi terhadap Kepolisian Daerah Jambi cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi cq Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 12 September 2023.

Usai sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Pita Sipayung itu. Salah satu pihak kuasa hukum penggugat yakni Putra Tambunan, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pada intinya pihaknya ingin menguji secara formil dari penetapan tersangka kliennya oleh pihak Polda Jambi.

“Iya, kita ingin menguji prosedur hukum formil dalam penetapan tersangka saudara Heri Silalahi, yang mana itu juga terkait dengan legal standing dari pelapor dan juga pasal yang disangkakan kepada Heri Silalahi,” kata Putra Tambunan, usai sidang Selasa 12 September 2023.

Putra juga menyampaikan jika mengacu pada SKB Menteri Komunikasi dan Informasi RI Nomor 229 tahun 2021, Jaksa Agung RI Nomor 154 tahun 2021 dan Kepala Kepolisian RI No KB/2/VI/2021 tentang implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU No 19 tahun 2016.

Bahwa pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP, dimana pasal 27 ayat 3 UU ITE menitikberatkan pada perbuatan atau niat jahat pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum.

Menurut Putra penerapan pasal 310 dan 311 KUHP merupakan pasal rujukan dalam penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE. “Sehingga pemenuhan unsurnya pun sama. Yaitu harus menuduhkan sesuatu hal kepada orang lain yang kebenarannya tidak terbukti berdasarkan suatu pembuktian. Maka untuk membuktikan adanya pencemaran nama baik atau fitnah harus ada pembuktian dulu mengenai kebenaran atas fakta yang disampaikan terlapor,” ujarnya.

BERITA TERKAIT  Komisi III DPRD Batang Hari Kunjungi Gedung DPRD Indramayu

Sementara itu salah seorang pihak Bidkum Polda Jambi, Ginting saat dikonfirmasi usai sidang terkait praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Heri Silalahi menanggapi dengan santai.

“Ya mereka keberatan atas penetapan tersangka kasus ITE,  Pasal 27 UU ITE. Itu silahkan mereka keberatan, nanti diuji di sidang praperadilan kan. Diuji aja nanti di permohonannya dia,” katanya.

Putra pun berharap agar pada agenda persidangan berikutnya menemukan titik terang bagi persoalan kliennya. Karena berdasarkan keterangan dia kasus ini sudah berlarut-larut dalam waktu yang lama.

Share :

Baca Juga

Daerah

Masalah IPAL RSUD Suryah Khairuddin Merlung,Dirut Terkesan Tertutup..Ada Apa ?

Batanghari

Patroli Hunting, Ditlantas Polda Jambi Tindak Kendaraan Angkutan Batu bara Tak Ikuti Aturan

Daerah

Sambut Tahun Baru Imlek, Ketua DPD Gersuma Indonesia Kota Jambi Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Sembako

Daerah

Babinsa Monitoring Pemberian Bantuan dan Santunan Korban Kebakaran di Paal Merah

Daerah

Wujudkan Manunggal, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Melaksanakan Goro Bersama Warga Binaan

Daerah

Percayakan ke Aparat Kewilayahan, Penemuan Munisi Diserahkan ke Babinsa

Daerah

Aktivitas Ilegal Pemecah Batu di Pematang Tembesu: Pemilik Usaha Arogan, Kades Mengaku Tak Tahu, Kapolres Bertindak!

Daerah

Dinas Pendidikan Tanjab Barat Lepas Tanggung Jawab Pengawasan Revitalisasi SDN 138, Ada Apa?