DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja, Dorong Kebijakan Pro Buruh Gerak Cepat Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Perumda Tirta Mayang Pulihkan Layanan Air Bersih DIDUGA GAYUS KENDALIKAN JARINGAN TOGEL TERORGANISIR DI BATANG ASAM, TANJAB BARAT! DIPINTA KLARIFIKASI MALAH BUNGKAM   Wali Kota Cup Race 2026 Pecah Rekor! 856 Rider & 15 Ribu Penonton Guncang Jambi Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Perpisahan Kajari, Apresiasi Dedikasi dan Perkuat Sinergi

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:05 WIB

Satpol PP Tanjabbar Kirim Data NIB, Aktivitas Pemecah Batu Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

TANJAB BARAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak ke lokasi usaha pemecah batu yang menggunakan stone crusher dan alat berat jenis excavator. Usai inspeksi, pihak Satpol PP mengirimkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan tersebut kepada awak media.

 

Namun, pengiriman data NIB ini justru menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, NIB yang dikirimkan tersebut diduga belum mencakup izin operasional khusus untuk kegiatan pemecah batu dan penggunaan alat berat.

 

“Kami mempertanyakan hasil dari inspeksi yang dilakukan Satpol PP di lokasi pemecah batu tersebut. Data NIB yang dikirimkan oleh mereka tampaknya hanya izin dasar, belum mencakup izin-izin lain yang lebih spesifik untuk kegiatan pertambangan dan operasional alat berat,” ujar salah seorang perwakilan media yang menerima data tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha pemecah batu dengan stone crusher dan excavator umumnya memerlukan izin tambahan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), dan izin operasional alat berat. Izin-izin ini diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha tersebut legal, aman, dan tidak merusak lingkungan.

 

Awak media masih berupaya mengonfirmasi apakah pihak perusahaan telah mengantongi izin-izin lain yang diperlukan selain NIB.

 

Jika terbukti belum memiliki izin lengkap, usaha pemecah batu tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Sementara itu pihak Satpol-PP Tanjab Barat Daus, berjanji pihaknya akan turun kembali ke lokasi bersama OPD terkait seperti perizinan, DLH, dan Bapeda untuk menertibkan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

BERITA TERKAIT  Varial Adhi Putra Dilantik Gubernur Al Haris Sebagai Pj Bupati Tebo

 

“Kami jadwalkan turun ke lokasi bersama OPD terkait, perizinan, DLH, Bapeda, terutama terkait pajak dan legalitas,” tegasnya setelah inspeksi lokasi pada Selasa (2/12/2025).

 

Menurutnya tindakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan perlindungan lingkungan dari dampak operasional alat berat tersebut.

Share :

Baca Juga

Daerah

DPW KAMIJO: SKANDAL BANK JAMBI 143M BELUM TUNTAS, MASIH JADI PERTANYAAN PUBLIK

Seputar Jambi

Disinyalir Melakukan Perselingkuhan, Dua Orang Warga Batanghari Menjadi Buah Bibir

Batanghari

Desak Bupati,Kami mohon bapak Bupati agar kelurahan kami ini memiliki pemimpin definitif yang asli Daerah kami

Batanghari

Batang Hari Expo Super Tangguh Berikan Dampak Positif Bagi UMKM

Batanghari

Anggota DPRD Batang Hari menghadiri Pembukaan MTQ ke 53 Tingkat Kecamatan Mersam

Batanghari

Kenal Pamit Dandim 0415/Jambi, Bupati Batang Hari Ucapkan Selamat Bertugas

Batanghari

Wabup Batang Hari Hadiri Replanting Kelapa Sawit KUD Sumber Rezeki Mersam

Batanghari

Bupati dan Ketua DPRD Batanghari Kembali Uji Materil ke MK