Target Pemutihan Belum Maksimal, Wagub Jambi Minta Sosialisasi Keringanan PKB Digencarkan Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Kadis Disnaker Tanjab Barat :, minta Persoalan Syakira Mart jangan hanya sebatas Pembinaan,, tapi sanksi tegas,jika terus melakukan pelanggaran Bukan Kaleng-Kaleng! J&T Funrun Jambi 2026 Diserbu 1.500 Peserta, Aldi Taher Jadi Magnet Disnaker Tanjab Barat, tak bernyali menindak Syakira Mart, Ada apa ????

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 2 April 2026 - 08:26 WIB

Kasus Korupsi Dana Subsidi PDAM, Kejari Tanjabbarat Tetapkan Tiga Tersangka

Tanjung Jabung Barat.Kabar Seputar Jambi.id.Dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi PDAM tahun anggaran 2019 hingga 2021,Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat akhirnya menetapkan tiga orang tersangka Kamis (2/4/2026)

 

Adapun ketiga orang tersangka tersebut adalah masing-masing mantan Direktur Utama (Dirut) , seorang vendor, dan seorang pegawai yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan PDAM.

 

Usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di kantor Kejari ketiganya di tetapkan sebagai tersangka.

Dengan pengawalan ketat Terlihat ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.

 

Sebagai Prosedur wajib, mantan Dirut PDAM sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Daud Arif Kuala Tungkal

 

Anton Rahmanto, SH., MH., Kajari Tanjabbarat dalam konferensi pers menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah subsidi PDAM tahun 2019 sampai 2021,” terangnya.

 

Dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran, di mana proses pengadaan barang dan jasa tidak melalui mekanisme tender, melainkan dilakukan dengan penunjukan langsung di temukan dalam penyelidikan

 

Dari hasil audit sementara, kerugian negara berkisar Rp. 5,1 miliar lebih, Tak hanya itu, penggunaan dana juga diduga tidak sesuai ketentuan mekanisme

 

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut Kejari memastikan, proses penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP

 

Selama proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting milik perusahaan daerah tersebut sebagai barang bukti.

 

Kasus ini telah bergulir sejak 2023 dan Kejari menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul selama dalam tahap penyelidikan selanjutnya.

BERITA TERKAIT  Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar Hadiri Penutupan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

Batanghari

Paripurna LKPJ 2025, DPRD Batang Hari Serahkan Rekomendasi Strategis ke Bupati/Wakil Bupati

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Ucapkan Selamat kepada Ribuan PPPK yang Baru Dilantik

Daerah

Diduga Kades Terjun Gajah Suap Wartawan Dalam Kegiatan PTSL

Batanghari

Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Tetap Jalankan Tugas Sampai Akhir Jabatan

Batanghari

Anggota DPRD Batang Hari menghadiri Pembukaan MTQ ke 53 Tingkat Kecamatan Mersam

Bungo

Diduga Oknum Personil Polres Bungo PUNYA Usaha PETI Selain Bisnis Kebun Secara Bagi Hasil DIDUGA APH Setempat Tutup Mata 

Batanghari

Waka DPRD Batanghari Minta Dinsos dan Satpol-PP Lakukan Pembinaan Kepada SAD