Kapolres Tanjab Barat akan Turunkan Tim Ke TKP Tampa Safety ,Pekerja PT DAS Meninggal Menganaskan,Minta Kapolres Tanjab Barat Usut Tuntas Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan Dan Kepolisian Dugaan Adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Muntialo Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas 

Home / Seputar Jambi

Senin, 21 November 2022 - 02:11 WIB

Diduga Serobot Hutan Produksi, PT. APL Kangkangi UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan

Peta PT. APL yang masuk kawasan hutan Produksi

……………………………………………………………………………………

KabarSeputarJambi.id, BATANGHARI – Diduga PT. Adimulia Palmo Lestari (APL) menyerobot kawasan hutan HP yang berada di Desa Peninjauan, kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Diketahui PT Adimulia Palmo Lestari (APL) yang bergerak dibidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit ini telah beroperasi hingga belasan tahun.

“Areal perkebunan PT. APL ini, diduga sebagian termasuk didalam kawasan hutan HP,” Kata Masrian saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

Ia mengatakan bahwa kawasan HP yang serobot oleh PT. Adimulia Palmo ini, sekarang telah dialih pungsi menjadi HTR.

“Pengalihan itu sesuai dengan pengajuan dari kelompok tani Desa Peninjauan,” Ungkap Rian.

Sementara, Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi menanggapi hal tersebut mengatakan, jika benar adanya informasi ini, besar dugaan selama ini, pihak PT. APL telah melakukan pengrusakan hutan HP, yang dijadikan sebagai perkebunan sawit.

Perusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional.

“Bahwa, perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan,” Kata Darmawan.

Darmawan menjelaskan, Landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum; bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini tidak memadai dan belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang terorganisasi.

BERITA TERKAIT  Khairul Abadi -Badi- Nyatakan Sikap Tidak Mendukung Anwar Sadat-Katamso di Pilkada 2024

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).

“Cakupan perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang ini meliputi proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,” Jelas Darmawan.

Untuk itu kata Darmawan, dirinya dari lembaga dan masyarakat, mengutuk keras atas dugaan pengrusakan hutan oleh PT. APL.

“Kami berharap kepada instansi terkait, terutama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, melalui UPTD nya di Kabupaten Batanghari, agar bisa menindaklanjuti dari informasi ini,” Harapnya.

Darmawan menambahkan, Selain dugaan pengrusakan hutan HP, juga ada dugaan pelanggaran dari PP no 32 tahun 2011 tentang sempadan sungai di areal perkebunan PT. APL ini.

“Untuk itu, diharapkan pihak UPTD Kehutanan Kabupaten Batanghari, turun check kebenaran informasi ini, agar keluhan dari masyarakat bisa ditindak lanjuti, jika terbukti adanya,” ungkap Darmawan.

Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah meliputi kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.

Undang-undang ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional.

Upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui pembuatan kebijakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah serta dengan peningkatan peran serta masyarakat. Dalam rangka pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang ini mengatur kategori dari perbuatan perusakan hutan terorganisasi, baik perbuatan langsung, tidak langsung, maupun perbuatan terkait lainnya. Guna meningkatkan efektivitas pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang ini dilengkapi dengan hukum acara yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

BERITA TERKAIT  Bersama DPRD, Bupati dan Wabup Teken Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Batanghari Tahun 2025-2029

Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan suatu lembaga yang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terorganisasi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang terdiri atas unsur kehutanan, kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya, seperti unsur kementerian terkait, ahli/pakar, dan wakil masyarakat. Selain memiliki fungsi penegakan hukum, lembaga ini juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi. Sejak terbentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, penanganan semua tindak pidana perusakan hutan yang terorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini menjadi kewenangan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ada sangsi pidana, seperti yang tertuang juga pada demi pasalnya pada UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, jadi guna pembuktian adanya kebenaran dari informasi ini, untuk itu, diharapkan turunya tim dari UPTD Kehutanan ini. Turunya tim dari UPTD Kehutanan, sangat ditunggu tunggu masyarakat, jadi diharapkan kepada Kepala UPTD Kehutanan Batanghari, jangan sampai masyarakat dikecewakan,” pinta Darmawan.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Fadhil bersama Ketua TP – PKK Batanghari Kunjungi RSUD HAMBA Muarabulian

Seputar Jambi

Diduga Oknum Kontraktor di Tanjab Barat Kangkangi UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP

Seputar Jambi

Tega! Mahasiswi Kedokteran UNJA Dicabuli Oknum Perawat

Daerah

Dugaan Korupsi Dana Kelurahan Rantau Badak Tahun 2024 Mulai Mencuat.

Daerah

Waow!! Pelajar Madrasah Aliyah Soleh Al-Mubarok Raih Juara 3 di Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Provinsi Jambi 2024

Daerah

Kades Kuala Dasal Bantah Selewengkan Keuangan Desa

Daerah

Kepsek SMP N 1 Merlung Kankangi Aturan Dan , Layak Untuk Di Penjara

Seputar Jambi

Berhasil Ditemukan, Tim Evakuasi Turunkan Logistik Untuk Kapolda Jambi dan Rombongan