Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab DPRD Batanghari Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah Bungkam Total! Firdaus Khattab Tutup Mulut Soal Lanjutan Sanksi dan LAP PKS PT PAJ, Masyarakat Makin Geram, Bupati Dipinta Turun Tangan Kapolsek Tungkal Ulu.AKP Windy T.K.M.H.Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Dugaan Pungli di SD 147/v Tanjab Barat , mulai mencuat, warga minta aparat Bertindak.

Home / Seputar Jambi

Senin, 21 November 2022 - 02:11 WIB

Diduga Serobot Hutan Produksi, PT. APL Kangkangi UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan

Peta PT. APL yang masuk kawasan hutan Produksi

……………………………………………………………………………………

KabarSeputarJambi.id, BATANGHARI – Diduga PT. Adimulia Palmo Lestari (APL) menyerobot kawasan hutan HP yang berada di Desa Peninjauan, kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Diketahui PT Adimulia Palmo Lestari (APL) yang bergerak dibidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit ini telah beroperasi hingga belasan tahun.

“Areal perkebunan PT. APL ini, diduga sebagian termasuk didalam kawasan hutan HP,” Kata Masrian saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

Ia mengatakan bahwa kawasan HP yang serobot oleh PT. Adimulia Palmo ini, sekarang telah dialih pungsi menjadi HTR.

“Pengalihan itu sesuai dengan pengajuan dari kelompok tani Desa Peninjauan,” Ungkap Rian.

Sementara, Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi menanggapi hal tersebut mengatakan, jika benar adanya informasi ini, besar dugaan selama ini, pihak PT. APL telah melakukan pengrusakan hutan HP, yang dijadikan sebagai perkebunan sawit.

Perusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional.

“Bahwa, perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan,” Kata Darmawan.

Darmawan menjelaskan, Landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum; bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini tidak memadai dan belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang terorganisasi.

BERITA TERKAIT  Bupati Batang Hari Fadhil Arief Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Provinsi Jambi Ke-68

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).

“Cakupan perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang ini meliputi proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,” Jelas Darmawan.

Untuk itu kata Darmawan, dirinya dari lembaga dan masyarakat, mengutuk keras atas dugaan pengrusakan hutan oleh PT. APL.

“Kami berharap kepada instansi terkait, terutama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, melalui UPTD nya di Kabupaten Batanghari, agar bisa menindaklanjuti dari informasi ini,” Harapnya.

Darmawan menambahkan, Selain dugaan pengrusakan hutan HP, juga ada dugaan pelanggaran dari PP no 32 tahun 2011 tentang sempadan sungai di areal perkebunan PT. APL ini.

“Untuk itu, diharapkan pihak UPTD Kehutanan Kabupaten Batanghari, turun check kebenaran informasi ini, agar keluhan dari masyarakat bisa ditindak lanjuti, jika terbukti adanya,” ungkap Darmawan.

Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah meliputi kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.

Undang-undang ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional.

Upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui pembuatan kebijakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah serta dengan peningkatan peran serta masyarakat. Dalam rangka pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang ini mengatur kategori dari perbuatan perusakan hutan terorganisasi, baik perbuatan langsung, tidak langsung, maupun perbuatan terkait lainnya. Guna meningkatkan efektivitas pemberantasan perusakan hutan, Undang-Undang ini dilengkapi dengan hukum acara yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

BERITA TERKAIT  Kunjungi Marosebo Ulu, Kapolres AKBP Bambang Purwanto : Pintu Terbuka Lebar Untuk Masyarakat Batanghari

Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan suatu lembaga yang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terorganisasi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang terdiri atas unsur kehutanan, kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya, seperti unsur kementerian terkait, ahli/pakar, dan wakil masyarakat. Selain memiliki fungsi penegakan hukum, lembaga ini juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi. Sejak terbentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, penanganan semua tindak pidana perusakan hutan yang terorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini menjadi kewenangan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ada sangsi pidana, seperti yang tertuang juga pada demi pasalnya pada UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, jadi guna pembuktian adanya kebenaran dari informasi ini, untuk itu, diharapkan turunya tim dari UPTD Kehutanan ini. Turunya tim dari UPTD Kehutanan, sangat ditunggu tunggu masyarakat, jadi diharapkan kepada Kepala UPTD Kehutanan Batanghari, jangan sampai masyarakat dikecewakan,” pinta Darmawan.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Tegas! DPD LIN Lapor ke Polda Jambi Dugaan Perusakan Banner Berlogo LIN

Daerah

PASAR MALAM MENYAMBUT LEBARAN DI TANJABBAR, PERNYATAAN KORLAP MENUAI KONTROVERSI

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I di KPK

Batanghari

Diikuti 35 Tim, Bupati Fadhil Arief Buka Liga U-35 Antar OPD Batang Hari

Daerah

Ketua Komite SMA Negeri 7 Tanjab Barat,Akui Punggut Uang 50.000/ Bulan dari Pelajar,Dan Dana dikelola Oleh Sekokah

Daerah

Bukber di Masjid Nurul Huda, Ketua DPRD Hamdani Serahkan Sembako untuk Warga Kampung Baru

Batanghari

Pawai Ta’aruf Ramaikan Pembukaan MTQ Kabupaten Batanghari ke 54, Diikuti 772 Kafilah

Daerah

Kepala Desa Suban Di Duga Melakukan Pungli Program PTSL Tahun 2022